Oleh: Ummu Taqillah
( Komunitas Setajam Pena)
Sungguh pernyataan yang sangat disayangkan, ketika yang dikenal sebagai seorang tokoh ulama besar di negeri ini menyampaikan jika mencontoh negara Rasulullah adalah haram. Padahal kita semua tahu jika Rasulullah adalah orang yang maksum, terjaga perilaku dan amalnya dengan bimbingan wahyu dari Allah swt. langsung. Segala amal yang beliau lakukan adalah atas petunjuk Allah swt.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa meniru sistem pemerintahan Nabi Muhammad Saw haram hukumnya. Mahfud menyatakan, "Kita tak perlu negara Islam, tapi negara islami. New Zealand islami itu, Jepang islami." Negara di dalam negara islami penduduknya taat hukum, sportif, tepat waktu, antikorupsi, dan sifat-sifat lainnya yang diajarkan ajaran Islam. (NU online, 25/1/2020)
Pernyataan tersebut sungguh membahayakan bagi pemahaman umat Islam. Bahkan akan melemahkan keimanan umat Islam. Melemahkan keyakinan akan kabar gembira dari Rasulullah. Melemahkan semangat umat untuk berjuang menerapkan Islam secara menyeluruh.
Apalagi pemikiran tersebut sangatlah dangkal. Bagaimana pula New Zealand dan Jepang bisa disebut Islami sedangkan penduduknya adalah kafir? Karena penerapan akhlak Islam sebagian belum bisa disebut Islami. Ketika hanya disiplin, sportif, tepat waktu, dan amanah bisa menjadikan negeri kafir seperti Jepang bisa disebut Islami sungguh pemikiran yang konyol, karena disana perzinahan tetap terjadi, bunuh diri juga tinggi, miras apalagi. Sungguh itu adalah dosa besar dalam Islam yang harus dibasmi. Jadi tidak bisa menilai Islami hanya dari satu sisi, sedangkan dosa besar tetap terjadi.
Bagaimana bisa merasa cukup disebut Islami dari satu sisi, jika permasalah di negeri ini tak kunjung henti. LGBT, korupsi, aborsi, dan judi. Serta maraknya narkoba, zina, riba dan lain sebagainya. Kehidupan Islami hanya akan terwujud ketika Islam diterapkan secara menyeluruh dalam sebuah negara. Itulah negara Islam. Negara yang Rasulullah contohkan di Madinah dulu. Negara Khilafah yang secara empiris dan historis telah memimpin peradaban dunia kurang lebih 13 abad lamanya.
Karena Islam mengatur tiga hubungan manusia dalam kehidupan, yaitu hubungan dia dengan Allah(sholat, puasa, zakat dll), hubungan dia dengan diri sendiri (makanan, pakaian) dan hubungan dia manusia yang lain(muamalah, sanksi, dll). Dan untuk hubungan manusia dengan manusia yang lain butuh negara untuk mengaturnya. Seperti contohnya zina. Sanksi bagi pelaku zina tidak bisa diterapkan oleh individu atau kelompok tertentu tetapi butuh negara yang mempunyai hukuman tegas, yaitu rajam atau cambuk seperti yang Allah perintahkan dan Rasulullah contohkan.
Dan penerapan hukum seperti ini hanya akan terlaksana dalam negara Islam, negara yang menerapkan Islam secara menyeluruh. Tidak hanya tentang zina, tetapi juga hukuman bagi pelaku korupsi(pencurian) yang Allah perintahkan untuk di potong tangan dan lain sebagainya. Sungguh negara Rasulullah adalah contoh dan tauladan terbaik. Apalagi kebangkitannya merupakan kabara gembira dari Rasullullah dan janji Allah swt.
".... Kemudian akan ada Khilafah yang menempuh jejak Kenabian (Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah). Kemudian beliau (Nabi) diam.”(HR. Imam Ahmad)
Wallahu'alam bishowab.