Oleh :Nadhifah Zahra
( Ibu Rumah Tangga)
Kaum muslim di Indonesia dikagetkan dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyatakan bahwa meniru pemerintahan nabi hukumnya haram. Hal itu disampaikan dalam diskusi panel Harapan Dunia Baru: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia di gedung PBNU Keramat Raya, Jakarta, Sabtu(25/1).NU Online
Keharaman itu disandarkan pada pemerintah nabi yang menggunakan sistem legislatif, eksekutif, dan yudikatif secara bersamaan. Nabi berhak memerankan ketiganya bersamaan karena dibimbing langsung oleh Wahyu Allah SWT. Maka setelah nabi wafat tidak boleh mengikuti sistem pemerintahan nabi, karena tidak akan ada yang bisa menjadi seperti nabi.
Berkaitan pernyataan tersebut, maka, Wakil Ketua Komisi Hukum MUI pusat Anton Tabah meminta kepada Mahfud MD untuk berhati-hati dalam berbicara dan segera bertaubat atas kesalahan yang diperbuat. Karena menurutnya nabi Muhammad Saw, adalah suri teladan bagi orang-orang beriman. RMOL.id
Pernyataan Menkopolhukam yang mengharamkan mengikuti sistem pemerintahan nabi, tentu suatu hal yang sangat berbahaya. Kenapa?
Pertama: menghantarkan pelakunya tercederai keimanannya, karena meneladani Rasulullah SAW adalah sebuah kewajiban (Al Ahzab 21). Maka meneladani Rasulullah Saw harus dilakukan dalam seluruh aspek kehidupan termasuk pada kepemimpinan dan pemerintahan. Kewajiban setiap muslim untuk mengambil apa yang di bawa Rosulullah Saw dan meninggalkan apa yang dilarang.( Al Hasyr 7). Hal ini sejalan dengan perintah Allah untuk menyelesaikan setiap perkara dengan apa yang diturunkan Allah, jika tidak maka di sebut sebagai orang-orang kafir. ( Al Maidah 44).
Kedua: jika diharamkan mengikuti pemerintahan nabi, dengan alasan nabi telah tiada, maka hukum yang lainnya yang pernah dipraktekkan nabi seperti : sholat, zakat, puasa, kewajiban berjilbab dan lain-lainnya hukumnya juga bisa menjadi haram. Jika realitasnya sudah demikian maka semua hukum-hukum Islam akan ditinggalkan, dan Islam hanya sekedar nama yang tidak memiliki peran apapun dalam kehidupan.
Dalam kehidupan serba bebas seperti saat ini sangat mungkin akan bermunculan orang-orang muslim yang mengutarakan pendapatnya sesuai hawa nafsunya, karena hal semacam ini sesuatu yang dilindungi undang-undang. Namun sebagian seorang muslim maka tidak layak menstandarkan perbuatan maupun ucapannya pada kebebasan, karena asal dari setiap perbuatan muslim itu terikat dengan hukum Syara'.
Terkait dengan pemerintahan yang contohkan nabi,ini termasuk sesuatu yang di Sunnahkan nabi. Kedudukan Sunnah nabi dalam Islam. Sunnah nabi Muhammad Saw berupa perbuatan, perkataan, serta persetujuan beliau, adalah salah satu sumber hukum Islam yang pokok setelah Al Qur'an. Dimana nilai kebenarannya sama dengan Al Qur'an karena baik Al Qur'an dan Sunnah kedua-duanya bersumber dari Allah (An Najm 3-4).
Oleh karena itu, seorang muslim wajib mencintai dan mengamalkan Sunnah nabi Saw, termasuk dalam.sistem pemerintahan. Juga tidak boleh menolak Sunnah nabi karena hal ini merupakan tanda-tanda riddah (murtad).
Sistem pemerintahan warisan nabi
Sistem pemerintahan yang di wariskan nabi adalah sistem khilafah. Sebagaimana sabda beliau:
"Aku mewasiatkan kepada kalian selalu bertakwa kepada Allah, mendengar dan mentaati pemimpin sekalipun mereka adalah seorang budak Habsyi. Sebab sungguh siapapun dari kalian yang berumur panjang sesudahku akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu, kalian wajib berpegang pada Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rosyidin yang mendapat petunjuk. Berpeganglah pada Sunnah itu dan gigitlah erat-erat dengan gigi geraham. Jauhilah perkarayang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid'ah dan bid'ah adalah kesesatan.(HR Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Para Ulama Juga telah mengulas masalah ini secara global.Istilah Khilafah sering diungkapkan oleh ulama' dengan sebutan Imamah. Imamah dan Khilafah adalah sinonim karena esensinya sama yaitu kepemimpinan Islam.Imam Al Mawardi Asyafii mengatakan: "Imamah itu menduduki posisi Khilafah Nubuwah dalam memelihara agama(Islam) dan mengatur urusan dunia dengan agama (Islam).
Wallahu A'lam bishowab