Oleh: Andriyani
(Komunitas Setajam Pena)
Jaminan keamanan selayaknya diberikan oleh negara kepada masyarakat. Pangan misalnya, harus tersedia dengan aman. Keamanan pangan ini dibutuhkan lembaga negara yang berfungsi melisensi setiap produk pangan yang beredar di masyarakat. Terlebih Indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim maka harus menyediakan produk pangan berlabel halal.
Begitu pula, jaminan konsumen untuk mendapatkan produk UMKM yang tersertifikasi menjadi salah satu hal yang diusulkan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Demikian diungkapkan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki.
"Itu berbagai usulan dari kami untuk Omnibus Law. Misalnya yang paling pokok untuk UMKM adalah sertifikat dari BPOM dan sertifikat halal. Karena itu yang sekarang memberatkan pelaku UMKM," ujar Teten. Kementeriannya pun mengusulkan agar sertifikasi bukan lagi pada produk jadi, namun pada bahan bakunya. Dengan demikian, sertifikasi tidak dibebankan kepada pelaku UMKM, namun kepada produsen bahan baku. Jaminan halal pada UKM akan dihapus dengan alasan menggenjot produktifitas dan kemudahan. Cukup jaminan halal di tingkat produsen, mengabaikan jaminan halal di tingkat pengolahan, (produksi) dan distribusi. Seperti yang disampaikan oleh mentri koprasi dan UMKM Teten masduki. Hal ini sangat disayangkan oleh banyak pihak mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim yang sangat membutuhkan jaminan akan kehalalan produk - produk yang dikonsumsi (Kompas, 1/2/2020).
Ketika kebijakan sertifikai halal yang ditetapkan pemerintah hanya bahan baku atau sektor hulu dan mengesampingkan proses, itu merupakan bentuk manipulasi terhadap syariat islam demi tercapainya kepentingan materilistik yang sarat akan kepentingan pemilik modal dan pesanan asing yang hanya merupakan regulasi yang lahir karena desakan publik semata, semisal Muhamadiyah, MUI dan juga ormas islam yang lain yang tidak sejalan dengan misi negara sekuler dan bukan murni kebijakan demi menjamin keamanan dan kehalalan makanan yang tersebar di masyarakat.
Adanya sertifikasi halal akan menjamin agar tidak tersebar makan haram ditengah masyarakat yang tidak hanya didominasi masyarakat muslim tetapi juga dirindukan oleh masyarakat non muslim. Saat ini banyak masyarakat muslim yang mengkonsumsi makanan haram bukan karena mereka menyukai yang haram tetapi karena tidak mendapatkan jaminan informasi makanan halal. Disinilah perlunya pemerintah memberikan jaminan halal melalui sertifikasi halal baik bahan baku, proses dan distribusinya, dan tidak sekedar keuntungan materialistik semata.
Didalam sistem ekonomi kapitalis aktifitas ekonomi memiliki tujuan keuntungan materi atau finansial semata sehingga seluruh kebijakan yang diterapkan tidak lepas dari tujuan itu, dan dengan mudah membuang rambu - rabu keamanan bagi konsumen bahkan membuang standar halal yang merupakan rambu - rambu dari dzat yang mengatur manusia terkait makanan yang dikonsumsi manusai . Jaminan halal didalam syariat islam meliputi dzat yang terkandung dalam bahan baku, proses atau pengolahan dan juga cara mendapatkannya atau distribusinya. Ketika ketiga hal itu terjamin maka barulah dikatakan produk itu halal.
Pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi rakyatnya tak terkecuali masalah kehalalan makanan dan terbukti dengan penghapusan sertifikasi halal pada ranah proses atau UMKM, ini menunjukkan rezim sekuler gagal melindungi hak publik untuk memberikan jaminan halal.
System Islam memberi jaminan produk yg beredar di pasar dari sisi halal dan aman , pemerintah islam akan melakukan segenap usaha baik melalui edukasi untuk memahamkan umat, promosi terkait aturan makanan halal disektor bahan baku, produksi dan distribusi, maupun aktifitas pencegahan beredarnya makanan haram dalam bentuk hukuman atau sanksi bagi yang melanggar. Dengan syariat islam, benar-benar akan terjamin hak publik akan tersedianya makanan halal, seperti yang Allah perintahkan dalam alquran surat Al- Maidah : 88 yang artinya:
" Dan makanlah makanan yang halal dan baik dari apa yang telah Allah rezekikan kepadamu dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadanya".
Hanya dengan penerapan islam kaffah dalam bingkai negara maka akan menjadi solusi tuntas jaminan sertifikasi makanan aman dan halal. Wallahu'alam bishowab.