Mencontoh Negara Rasulullah SAW, Haram?

Oleh: Maya. A (Gresik)

       Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD kembali melontarkan kalimat menyakitkan. Pada diskusi Panel Harapan Baru Dunia Islam : Meneguhkan Hubungan Indonesia Malaysia di Gedung PBNU Kramat Raya, Jakarta, ia menegaskan keharaman meniru sistem pemerintahan Nabi Muhammad SAW.

Sebab, pemerintahan yang didirikan nabi merupakan teokrasi di mana Nabi memiliki tiga kekuasaan sekaligus yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Sementara saat ini, dipastikan tidak ada diantara umat Islam yang bisa melaksanakan ketiga peran tersebut sebagaimana Rasulullah. Atas dasar inilah statement larangan mendirikan negara Islam terlontar.

Sebagai solusi, sang profesor menawarkan konsep negara islami (red : bukan negara Islam) dimana nilai-nilai Islam bisa dipraktikkan oleh pemerintah dan juga masyarakat. Adapun bentuknya adalah beragam mengingat tidak ada aturan baku dari Al Qur'an yang mengatur hal ini. Sehingga boleh saja pengaplikasian nya dalam bentuk kerajaan sebagaimana Malaysia, dan republik oleh Indonesia. (NUonline, 25/1/2020)

Pernyataan ngawur menkopolhukam ini memang patut untuk dikritisi. Pasalnya, ia seolah sedang berperan sebagai Tuhan yang lebih tahu apa yang terbaik bagi hambanya.

Mengklaim sesuatu boleh dan tidak boleh hanya berdasar pertimbangan logika semata. Tak heran bila kemudian Wakil Ketua Komisi MUI Pusat Anton Tabah meminta mantan MK tersebut segera memperbanyak doa karena seringnya keseleo lidah. Untuk diketahui pula, bahwa Mahfud MD juga pernah mengatakan bahwa perda syariah  adalah radikal.

Sulit dipungkiri bahwa belakangan, narasi-narasi yang menyudutkan Islam begitu marak dilontarkan oleh sosok-sosok penting negeri ini. Ironisnya, tak sedikit dari mereka yang juga berstatuskan Islam. Entah didasari oleh kebencian, tuntutan jabatan atau ketidaktahuan, yang pasti ucapan semacam itu dapat merusak iman seorang muslim.

Pasalnya, perintah untuk tunduk pada aturan Islam secara kaffah (menyeluruh) telah termaktub dalam Al Qur'an surat QS. Al Baqarah: 208. Termasuk didalamnya urusan politik bernegara.

Sehingga, barangsiapa yang berselisih/menolak walau satu ayat saja, maka konsekuensi keimanan benar benar tengah dipertaruhkan.
Tak hanya berimbas pada dirinya secara pribadi, statemen tersebut juga berpotensi menyesatkan umat Islam dari ajaran Islam yang sesungguhnya.

Bayangkan, jika saat ini saja konsep bernegara islam berani ditentang lantaran Rasulullah telah wafat, maka tidak menutup kemungkinan penentangan serupa akan terjadi pada hukum syariah lain.

Kondisi ini tentu berbahaya. Karena bisa menghambat kinerja para pengemban dakwah yang tengah berjuang mati-matian memahamkan umat akan penting dan wajibnya penerapan syariat secara kaffah.

Maraknya kasus pengkerdilan syariat Islam harusnya menyadarkan publik bahwa sistem sekuler selalu mendoktrin pikiran manusia untuk mengenyahkan agama dari urusan publik/politik.

Akibatnya, tak sedikit dari mereka yang menjadi korban akan berkoloni menentang ketaatan sempurna pada syariat. Padahal disisi lain, bukti kesempurnaan iman seorang muslim  adalah ketika ia telah sempurna pula dalam mencontoh/ittiba semua perilaku rasul tanpa pengecualian.

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu uswatun hasanah (suri teladan yang baik) bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” [QS. Al-Ahzaab: 21]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak