Mencontoh Negara Rasulullah Haram, Benarkah ?




  Oleh : Aina Ahmad Fauzi 

Aktivis Muslimah Banjarbaru


Sungguh terlalu! Pernyataan yang keluar dari lisan seorang menteri, yang notabene suara beliau  pasti akan didengar oleh banyak orang.  Dikutip dari khazanah.republika.co.id 30/01/20, Prof Mahfud MD, Menteri Politik Hukum dan Keamanan  menjelaskan agama melarang untuk mendirikan negara seperti yang didirikan nabi. Sebab, negara yang didirikan nabi merupakan teokrasi di mana Nabi memiliki tiga kekuasaan sekaligus yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. 


"Ada masalah hukum  minta ke nabi, nabi buat hukumnya. Yang menjalankan pemerintahan sehari-hari nabi. Kalau ada orang berperkara datang ke nabi juga. Sekarang tak bisa, haram kalau ada," kata Mahfud. Sebab itu, menurut Mahfud pilihan bentuk negara dan sistem negara yang beragam seperti yang dipilih Indonesia dengan republik dan Malaysia dengan kerajaan sama benarnya dan tidak bertentangan dengan syariat.  "Kita hanya ingin melaksanakan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bersama," tuturnya.


Pernyataan tersebut, jelas tidak benar dan tak layak untuk diikuti.  Jelas berbahaya dan bisa merusak iman seorang muslim.  Pernyataan tersebut tidak ada landasan syar’i bahkan semakin menunjukkan bahwa sekularisme benar-benar telah merasuki pemikirannya. Seseorang bisa saja berakidah Islam , namun ketika dalam pengaturan kehidupannya tidak bersedia bahkan menghujat syariah Islam, maka sejatinya mereka pengemban sekularisme sejati yang bisa juga disematkan sebagai sekularisme radikal.


Kita tahu bahwa Rasulullah Saw adalah panutan kita, Allah Swt mengutus nabi untuk memberi penjelasan tentang Islam. Supaya kelak tidak ada yang beralasan tidak tahu, ketika dimintai pertanggungjawaban . (QS : Annisa 165 ).  Dan kita juga paham bahwa penjelasan Rasulullah Saw itu bisa lisan (qauli), tindakan (fi’li) dan juga diam (taqriri). Semua dicontohkan nabi baik sebagai pribadi, bermasyarakat dan juga bernegara


Terkait dengan bernegara Rasulullah Saw telah mencontohkannya . Memang beliau adalah seorang nabi, sehingga fungsi kenabian bersamaan dengan fungsi kepemimpinan beliau jalankan.  Semua terwujud ketika beliau berhasil  hijrah ke Madinah dan mendirikan negara Islam disana, maka beliau bukan hanya sebagai penyampai risalah namun sekaligus sebagai pemimpin. Buktinya adalah beliau menjalankan fungsi sebagai kepala negara , seperti melakukan perjanjian , mengumumkan perang, mengirim duta besar, membuat kebijakan  memberikan jasa dokter  yang dihadiahkan kepadanya untuk semua rakyat dan lain-lain beliau lakukan sebagai kapasitas kepala negara. 


 Setelah beliau wafat maka fungsi kenabian telah berakhir, namun fungsi kepemimpinan masih terus berlangsung dengan dilanjutkan oleh para khalifah setelah beliau.  Inilah bukti bahwa khilafah bisa dijalankan oleh manusia.

Regulasi dalam negara khilafah  Islam sangat khas dan berbeda dengan demokrasi yang dibanggakan oleh Prof. Mahfud.   Ada 4 pilar negara khilafah yaitu pertama , Kedaulatan di tangan syara, jadi semua aturan dalam kehidupan semua harus sesuai dengan ketentuan syariah Islam, tidak diambil dari akal pikiran manusia seperti dalam demokrasi saat ini , aturan yang diterapkan adalah yang menguntungkan walaupun itu bertentangan dengan syaraiah.


Kedua, Kekuasaan ditangan umat,  maknanya rakyat lah yang berhak menentukan siapa pemimpin mereka untuk menjalankan semua syariah Islam. Tentu hal tersebut akan menjadikan umat berhak sewaktu-waktu memberhentikan pemimpin bila secara nyata telah menjalankan hokum yang menyalahi syariah Islam.


Ketiga Mengangkat seorang Khalifah wajib atas seluruh kaum muslimin. Maknanya sangat penting persatuan umat dalam satu kepemimpinan. Kalau sekarang kaum muslimin terpecah-pecah dalam banyak negara bangsa membuat mereka mudah untuk dihancurkan oleh musuh Islam.

Keempat, hanya khilafah yang berhak melegalisasi UU yang berlaku umum dan mengingat.  Apa yang menjadi keputusan khalifah yang sesuai dengan syariah Islam harus diterima sebagaimana ijmak syahabat  “Amrul Imam yarfa’ul khilaf” artinya perintah Imam (khalifah) menghilangkan perbedaan pendapat.


Jelaslah bahwa Khilafah adalah sistem pemerintahan yang telah diwariskan Rasulullah Saw, penjelasan tersebut disepakati oleh jumhur ulama. Lantas apalagi yang mau dibantah oleh rezim saat ini untuk mencegah tegaknya khilafah yang merupakan janji Allah Swt? Khilafah pasti akan tegak atas izin Allah Swt. 

Allahuakbar!


Wallahu a'lam bishshawab


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak