Khilafah, Sistem Pemerintahan Risalah Nubuwah





Oleh : Afiyah Rosyad



Dewasa ini, khilafah menjadi buah bibir khalayak. Baik dari para pejuangnya, juga dari para pembencinya. Yang memperjuangkan khilafah, tentu ada upaya penyadaran kepada umat, bahwa aturan Islam bisa diterapkan hanya dengan institusi khilafah.


Berbeda dengan pembencinya, yang nota bene juga ingin menghalangi tegaknya cahaya Allah. Dengan fitnah keji mereka memonsterisasi khilafah.


Kewajiban meneladani baginda Nabi dibonsai hanya di tataran ibadah mahdhoh saja. Tidak menyentuh tataran politik dan pemerintahan. Dengan demikian, mereka justru memilih alternatif sistem pemerintahan yang ada saat ini, semisal sistem demokrasi, monarki, teokrasi dan lain-lain.


Pasca baiat Aqobah II, tepatnya tahun 622M, Nabi SAW membuat perjanjian sosial dengan masyarakat madinah yang kemudian dikenal dengan ”Piagam Madinah”. Hijrah beliau ke Madinah bukan semata hijrah tempat, namun hijrah dari sistem kufur pada sistem Islam.


Piagam Madinah ini merupakan tonggak sejarah baru peradaban manusia dengan bentuk negara baru dengan bentuk sistem pemerintahan baru yang sangat rinci. Dimana sistem Islam ini sangat berbeda dengan sistem pemerintahan yang ada pada zaman itu.


Sebagaimana diketahui, di zaman Baginda Nabi SAW sudah ada berbagai bentuk negara dan sistem pemerintahan seperti sistem kerajaan, kekaisaran, teokrasi, demokrasi, dan lain-lain. 


Sungguh, sistem demokrasi sudah ada jauh sebelum Nabi Muhammad SAW lahir. Demokrasi lahir 507 SM sementara nabi SAW bari lahir 571M. Tentu saja jika demokrasi itu sistem terbaik, Nabi SAW akan menerapkannya. Lalu akan mewajibkan kepada para sahabat untuk memakainya. Namun fakta sejarah mencatat berbeda.


Setelah Nabi Muhammad wafat, Nabi SAW mewariskan sistem pemerintahan Khilafah dengan pemimpinnya Para Khalifah itulah yang menjadi fakta sejarah tak terbantahkan sepanjang  13 abad.


Nabi SAW telah menetapkan Khilafah sebagai sistem terbaik yang wajib diterapkan kaum Muslim. Hal ini sebagaimana banyak termuat dalam berbagai hadits, di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah ra, Nabi SAW bersabda:

"Aku telah mengikuti majelis Abu Hurairah selama 5 tahun, pernah aku mendegarnya menyampaikan hadits dari Rasulullah SAW. Yang bersabda: "Dahulu, Bani Israil selalu dipimpin dan dipelihara urusannya oleh para Nabi. Setiap kali seorang Nabi meninggal, digantikan oleh Nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan ada nabi sesudahku. (Tetapi) nanti akan ada banyak khalifah." Para shahabat bertanya, "Apakah yang engkau perintahkan kepada kami?" Beliau menjawab, "Penuhilah bai'at yang pertama, dan yang pertama itu saja." Berikanlah kepada mereka haknya karena Allah nanti akan menuntut pertanggungjawaban mereka terhadap rakyat yang dibebankan urusannya kepada mereka."[HR. Imam Muslim].


Jelas bahwa Khilafah Islamiyah adalah warisan Risalah Nubuwah yang wajib diperjuangkan kembali oleh setiap muslim di muka bumi. Khilafah juga kewajiban syar'i dari Allah dan janji Allah yang akan tegak kembali. Wallahu A'lam Bish-Showab.

Goresan Pena Dakwah

ibu rumah tangga yang ingin melejitkan potensi menulis, berbagi jariyah aksara demi kemuliaan diri dan kejayaan Islam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak