Oleh: Anita, S.Pd
(Praktisi Pendidikan di Pamekasan)
Jilbab dan hijab tidak dapat dipisahkan dari kehidupan wanita muslimah. Muslimah wajib mengenakan hijab dan jilbab. Bahkan ketika masa kanak – kanak hendaknya orangtua melatih anak – anak perempuan mereka untuk menggunakan jilbab dan hijab. Jadi ketika sudah balig, mereka akan terbiasa dengan pakaian yang digunakannya. Bahkan, Islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam hal berpakaian yang syar’i. Islam mengatur perempuan yang sudah balig ketika keluar rumah untuk mengenakan kerudung/khimar dan jilbab.
Jilbab adalah baju kurung yang tidak sempit atau longgar yang menutupi seluruh tubuhnya. Sedangkan khimar adalah kain kerudung yang menutupi kepala, leher hingga dada. Pengertian tentang jilbab ini tentunya sedikit berbeda dengan anggapan masyarakat Indonesia saat ini yang menganggap bahwa jilbab hanya penutup kepala saja, sedangkan pakaian panjang dan longgar atau long dress yang dipakai dengan kerudung atau penutup kepala disebut dengan istilah busana muslim. Perempuan yang mengenakan kerudung di Indonesia meskipun pakaiannya tidak sesuai syariat atau bukanlah pakaian yang longgar terkadang tetap disebut sebagai perempuan berjilbab. Hal ini tentunya melenceng dari pengertian jilbab yang sebenarnya.
Alqur’an dalam surat Al-Ahzab ayat 59 yang berbunyi :
Artinya : “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Menggunakan jilbab, adalah kewajiban mutlak bagi seluruh perempuan muslim. Hanya wajah dan telapak tangan yang tidak wajib ditutup. Jilbab dapat membuat derajat perempuan menjadi tinggi, dan dapat melindungi aurat perempuan – perempuan muslim dari lawan jenis yang bukan mahrom. Bahkan Rasulullah memerintahkan setiap muslimah keluar rumah dg memakai jilbab. Bahkan bila seorang muslimah tidak memilikinya maka sesama muslimah harus meminjamkan jilbabnya.
Syarat jilbab syar’i adalah bahan tidak boleh tipis dan menerawang, longgar dan tidak ketat. Saat ini ada opini yang menyatakan bahwa berjilbab itu tidak wajib hanya merupakan pilihan, berjilbab itu hanya unsur adat istiadat, perempuan yang tidak berjilbab dia belum mendapatkan hidayah. Semua hal tersebut sangat menyesatkan bagi masyarakat. Mengapa demikian? Karena hal tersebut bertentangan dengan pandangan Islam. Islam sangat memuliakan perempuan. Benar – benar menjaga martabat seorang perempuan. Dengan munculnya opini yang nyeleneh seperti itu, pemerintah tidak bertindak meluruskan hal yang salah. Malah pemerintah terkesan cuek dengan keadaan yang terjadi, sehingga masyarakat yang menjadi korban, bingung harus mengambil yang mana. Pemerintah malah memfasilitasi hal yang bertolak belakang dengan perintah Islam. Seperti tontonan fashion barat yang didalamnya menyajikan model pakaian yang mengumbar aurat, bahkan ada sebuah tayangan yang memuat tentang tren dalam berpakaian. Ini semua terjadi karena pemerintahan saat ini tidak mendorong pelaksanaan syariat, malah membuat bingung masyarakat dengan banyak munculnya opini yang nyeleneh.
Padahal dalam Islam benar – benar telah dijelaskan perihal jilbab. Hukum mengenakan jilbab bagi perempuan muslim adalah wajib tidak dapat ditawar – tawar kembali. Marilah kita sebagai perempuan muslim menyadari bahwa seorang muslimah wajib menutup aurat dan memakai jilbab. Karena Islam sangat memuliakan perempuan. Janganlah kita termakan opini – opini buruk tentang jilbab yang sudah jelas – jelas diperintahkan oleh Allah SWT. Semoga perempuan – perempuan muslim tetap istiqomah dalam menggunakan jilbab sesuai dengan hukum syara’.
Tags
Opini