Jilbab Pakaian Wajib bagi Setiap Muslimah



Oleh : Rika Merda


Kaum liberalis seakan tiada henti menjauhkan kaum muslimin dari simbol-simbol Islam. Baru-baru ini warganet di hebohkan dengan pernyataan Ibu Sinta Nuriyah, istri Presiden RI ke-4 Abdurahman Wahid atau Gus Dur terkait tidak wajibnya perempuan muslim memakai jilbab.
Dilansir dari Tempo.com, Ia mengakui bahwa setiap muslimah tidak wajib untuk mengenakan jilbab karena memang begitu adanya yang tertulis di Al-Qur'an jika memaknainya dengan tepat. "Enggak juga (semua muslimah harus memakai jilbab), kalau kita mengartikan ayat dalam Al-Qur'an itu secara benar", kata sinta.
Sinta juga mengakui bahwa kaum muslim banyak yang keliru mengartikan ayat-ayat Al-Qur'an karena sudah melewati banyak terjemahan dari berbagai pihak yang mungkin saja memiliki kepentingan pribadi.
Hal ini pun di aminkan dengan pernyataan anaknya Inayah Wulandari Wahid yang memiliki alasan kenapa memilih tidak memakai hijab. Dilansir dari Viva.co.id, Inayah mengatakan bahwa ayahnya almarhum Gus Dur tidak pernah memaksakan putrinya harus memakai hijab, "Enggak, dari dulu enggak pernah. Itu kan budaya", kata Inayah. Menurut dia, itu karena ada dalil-dalil lain juga yang diikutinya. Menurut dia, saat itu juga masih terjadi perdebatan antara para Imam besar.
Terkait dalil wajibnya jilbab telah jelas dalam Al-Qur'an dan hadits. Dimana Allah SWT berfirman :
يٰۤـاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَا بِيْبِهِنَّ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰۤى اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab 33 : 59)
Imam Al Qurthubi berpendapat, "Kata jalaabiib adalah bentuk jamak dari jilbab, yaitu baju yang lebih besar ukurannya dari pada kerudung. Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas dan Ibnu Mas'ud berpendapat bahwa jilbab artinya ar ridaa' (pakaian sejenis jubah atau gamis). "Jilbab itu adalah baju yang menutupi seluruh tubuh (al tsaub alladzy yasturu jamii' al badan)". (Imam Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, 14/107)
Sedang Imam Ibnu Katsir menyebutkan, "Jilbab adalah rida' (selendang untuk menutupi bagian atas) yang dipakai di atas khimar. Ini adalah pendapat Ibnu Mas'ud, Ubaidah, Qatadah, Al Hasan Al Bashri, Sa'id bin Jubair, Ibrahim An Nakha'i, Atha' Al Khurasani, dan selain mereka". (Tafsir Ibnu Katsir, 6/481)
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah Saw bersabda : "Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini, sambil menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Dawud)
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat perintah kepada muslimah untuk memakai jilbab, yakni mengenakan kain untuk menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Maka apa yang disampaikan oleh Sinta bahwa perempuan muslim tidak wajib memakai jilbab adalah sebuah kedustaan terhadap ayat-ayat Al-Qur'an. Apalagi landasan pernyataan tersebut hanya dari penafsiran kontekstual saja. Serta mencontohkan RA Kartini dan istri-istri para kyai NU terdahulu tidak menutup aurat secara sempurna, maka pernyataan tersebut jelas tidak berdasar. 
Dalam menafsirkan ayat Al-Qur'an kita tidak boleh sembarangan, diperlukan kemampuan khusus yang hanya dimiliki oleh ulama yang kompeten di bidang tafsir dan tidak cukup sekedar mengetahui arti kata-katanya saja atau hanya dengan melihat konteksnya semata. Tafsir sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti al-ibanah (memberikan penjelasan) atau kasyf al-mughatta (menyikap yang tertutup). Secara istilah menurut Imam al-Zarkasyi, tafsir adalah :
"Pengetahuan yang digunakan untuk memahami kitab Allah yang diturunkan kepada Muhammad, pengetahuan tentang makna-maknanya, tentang bagaimana mengeluarkan hukum dan hikmah di dalamnya. Caranya dengan memahami ilmu bahasa Arab, Nahwu, Sharaf, Bayan, Ushul Fiqh, Ilmu Qiraat, Ilmu Asbabun Nuzul, dan Nasikh dan Mansukh". 
Dilihat dari pengertian Imam al-Zamakhsyari, proses menafsirkan Al-Qur'an tidak serta-merta menggunakan logika otak-atik saja atau bahkan hanya menggunakan terjemah Al-Qur'an tanpa didasari pengetahuan yang mumpuni. Harus memiliki banyak ilmu yang dikuasai sebelum melakukan proses penafsiran.
Adapun dalam hadits dijelaskan dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha, ada seorang wanita yang bertanya kepada Rasulullah Saw :
"Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami ada yang tidak memiliki jilbab". Beliau bersabda, "Hendaklah yang memiliki pakaian memberikan pakaian kepada yang belum memiliki jilbab". (HR. Bukhari, no. 351 dan Muslim, no. 890)
Berdasarkan hadits di atas dapat bermakna bahwa Rasulullah Saw sebagai kepala negara turut mengatur bagaimana agar setiap muslimah menjalankan kewajiban memakai jilbab. Inilah aturan pakaian muslimah yang diatur dalam Islam sehingga membentuk masyarakat yang khas.
Namun sistem demokrasi yang menyuburkan liberalisasi Islam membuat rezim hari ini tidak dapat mendorong pelaksanaan syariat. Namun justru membiarkan banyak opini nyeleneh tentang Islam yang diangkat melalui publik figure untuk menyesatkan pemahaman umat Islam. Maka sudah saatnya kita butuh pelindung agama Islam dan umatnya dari rongrongan para pembenci Islam dan kaum muslimin serta pelaksanaan hukum syariat, yakni Khilafah Islam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak