Oleh : Ummu Shabbiyah
Sebuah pernyataan mengejutkan disampaikan oleh Sinta Nuriyah yang mengatakan bahwa berjilbab bukanlah kewajiban setiap Muslimah sebagaimana dilansir oleh Tempo 16/1/2020 di kolom seleb. "Engga juga (semua Muslimah harus memakai jilbab) kalau kita mengartikan Al Quran secara benar". Lantas benarkah pernyataan ini??
Sebagaimana pendapat yang dipegang Imam Malik, sebagian golongan dari kami berpendapat pusar dan lutut termasuk aurat pria. Adapun aurat wanita adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan. (Asy Syasiyiy Haliyat Al 'Ulama 2/53).
Juga pada sabda Nabi : Janganlah laki laki melihat aurat laki-laki lainnya, jangan pula wanita melihat aurat wanita lainnya (Hadits Riwayat Muslim).
Kemudian perintah menutup aurat secara sempurna juga disebutkan dalam Kitab Al Quran pada Surah Al Ahzab 59 yang berbunyi : Hai Nabi, katakanlah pada istri istrimu, dan istri istri kaum mukmin "Hendaklah mereka mengulurkan jilbab keseluruh tubuh mereka". Kemudian pada Surah An Nur 31 yang berbunyi : Katakanlah kepada wanita wanita yang beriman,"Hendaklah mereka menahan pandangan dan menjaga kemaluan mereka . Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) tampak pada diri mereka.
Lantas bagaimana definisi jilbab menurut syariat?
Dalam kamus Al Muhith dikatakan jilbab itu seperti sirdab (terowongan/gorong gorong) yang merujuk pada pakaian seperti baju kurung/tidak terputus atau apapun yang bisa menutup sempurna pakaian yang biasa dia kenakan sehari-hari.
Kemudian Al Jauhari dalam kitabnya mengatakan bahwa "Jilbab adalah pakaian panjang dan longgar (milhafah) atau yang lazim kita sebut dengan sebutan gamis (baju kurung).
Selanjutnya untuk melengkapi pakaian syar’i kita, ada yang namanya Khimar yang artinya menutup. Dia digunakan untuk menutup area kepala yang menjulur hingga menutup dada atau minimal menutup 2 kancing dari baju kita. Khimar hendaklah terbuat dari bahan yang tebal, tidak menerawang juga tidak bercorak yang amat mencolok sehingga membuat si pemakai terlihat lebih cantik dari biasanya.
Dari sini kita kemudian bisa mengambil kesimpulan bahwa memakai pakaian syari bernama jilbab dan khimar adalah syariatNya. Muslimah hendaknya taat memakai dan menjalankan perintah tersebut tanpa tapi dan nanti. Tidak ada alasan bagi seorang Muslimah untuk menundanya karena menundanya adalah dosa, sebagaimana dosanya kita ketika tidak menjalankan perintah Sholat karena sifatnya yang sama sama wajib.
Maka dari itu,sudah cukuplah alasan bagi kita untuk mengenakan jilbab karena perintah ini sudah ada dan termaktub dalam Al Quran,Al Hadits,dan Kitab Kitab Ulama muktabar. Oleh karenanya kita tidak perlu kemudian bersandar dan mengadopsi praktik praktik yang belum tepat orang jaman terdahulu atau mencontoh sikap figur tertentu yang belum sesuai dengan ketentuan syara'.
Rasul pun telah memerintahkan agar kita memudahkan urusan saudara kita, bila mereka belum miliki jilbab untuk keluar rumah maka kita harus meminjamkan jilbab untuknya, atau memberinya agar bisa bersegera dalam ketaatan terhadap hukum syara'. Ini bukti bahwa Nabi sebagai pemimpin negara juga mengurusi agar seluruh Muslimah bisa menjalankan kewajiban memakai jilbab.
Berbeda sekali dengan kondisi kita saat ini, kita bisa melihat pemerintah terkesan abai terhadap isu isu sensitif yang menyerang syariat Islam. Opini-opini menyesatkan justru disampaikan oleh public figure yang notabene banyak pengikut dan mengagumi mereka pun dibiarkan bebas menyebarkan racun racun liberalisme ketengah-tengah Umat.
Lantas kita harus bagaimana?Kita harus terus menuntut ilmu, rajin mendatangi Majelis Majelis Ilmu untuk meningkatkan tsaqofah Islam kita, serta mengajak sanak, kerabat dan kawan kawan kita untuk ikut dan terus mengkaji Islam agar terhindar dari gempuran gempuran kaum munafikin.
Semoga Allah senantiasa melindungi dan menunjukkan jalan yang di ridhoiNya kepada kita semua. Aamiin.