Oleh : Eros Rosnani ( Komunitas Pembelajar Islam Kaffah)
Banyak yang menyangkal tidak wajibnya jilbab (khimar) dengan landasan ‘penafsiran kontekstual’ orang-orang yang terdahulupun tidak menutup aurat secara sempurna, bahkan ada anggapan kalau tidak memakai jilbab yakni dosa kecil, yang dapat tertutupi dengan pahala yang banyak dari salat, puasa, zakat dan Haji yang mereka lakukan. Ini adalah cara berpikir yang salah dan harus diluruskan. Kaum Muslimah yang tidak memakai jilbab, tidak saja telah berdosa besar kepada Allah SWT, tetapi telah menghapus seluruh pahala amal ibadahnya. Pemahaman yang benar bersumber dari rujukan shahih, bukan bersandar pada praktik orang terdahulu atau tokoh-toko tertentu. Seperti yang termaktub dalam firman Allah SWT, “Barang siapa yang mengingkari hukum-hukum syariat Islam sesudah beriman, maka hapuslah pahala amalnya bahkan di Akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi.” (QS.Al-Maidah: 5).
Hukum wajibnya Berhijab bagi seorang Muslimah. Seperti tertulis di dalam Al Quran surat An Nur (24:31). “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” Itulah mengapa Allah SWT menghendaki agar para wanita muslim menutup auratnya.
Adapun pakaian syar’I bagi muslimah yakni khimar dan jilbab
1. Menutupi Seluruh Badan Kecuali yang Dikecualikan
Pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ingat, selain kedua anggota tubuh ini wajib ditutupi termasuk juga telapak kaki.
2. Kainnya Harus Tebal dan Tidak Tipis
Rasulullah SAW bersabda tentang dua kelompok yang termasuk ahli Neraka dan beliau belum pernah melihatnya,
”Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu; kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian..” ( HR Imam Muslim dalam kitabnya Shohih Muslim/2128 )
3. Harus Longgar Serta Tidak Ketat
Selain kain yang tebal dan tidak tipis, maka pakaian tersebut haruslah longgar, tidak ketat, sehingga tidak menampakkan bentuk tubuh wanita muslimah. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits dari Usamah bin Zaid ketika ia diberikan baju Qubthiyah yang tebal oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia memberikan baju tersebut kepada istrinya. Ketika Rasulullah SAW mengetahuinya, beliau bersabda,“Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam di balik Qubthiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tubuh.” (HR. Ad Dhiya’ Al Maqdisi, Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan)
4. Tidak Diberi Wewangian atau Parfum
Perhatikanlah salah satu sabda Nabi Muhammad SAW “Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (HR. Tirmidzi)
5. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-laki
Terdapat hadits-hadits yang menunjukkan larangan seorang wanita menyerupai laki-laki atau sebaliknya (tidak terbatas pada pakaian saja). Salah satu hadits yang melarang penyerupaan dalam masalah pakaian adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata “Rasulullah SAW melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria.” (HR. Abu Dawud)
6. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-wanita Kafir
Banyak dari poin-poin yang telah disebutkan sebelumnya menjadi terasa berat untuk dilaksanakan oleh seorang wanita karena telah terpengaruh dengan pakaian wanita-wanita kafir.
Rasulullah memerintahkan setiap muslimah keluar rumah dengan memakai jilbab, bahkan bila seorang muslimah tidak memiliki maka sesama muslimah yang lain harus saling meminjamkan jilbabnya. Ini bisa bermakna bahwa rasulullah sebagai kepala Negara turut mengatur bagaimana agar setiap muslimah menjalankan kewajiban memakai jilbab. Semoga semua kaum muslimah dimudahkan untuk selalu memakai jilbab secara syar’i.
Tags
Opini