Jilbab Bentuk Ketaatan Muslimah



Oleh : Shafiyyah AL Khansa 
(Penulis)

Islam diturunkan oleh Allah Swt kepada nabi Muhammad Saw melalui perantara malaikat Jibril bukan sekedar sebagai agama yang hanya mengatur hubungan hamba dengan Tuhannya. Lebih dari itu Islam datang sebagai pengatur dan pedoman seluruh aspek kehidupan manusia.

Belum lama terjadi muncul pertanyaan bahwa muslimah tak wajib menggunakan jilbab dengan dalih Islam terlalu tekstual, tidak kontekstual dengan menyodorkan fakta banyaknya tokoh muslimah yang juga tidak menggunakan jilbab. Sehingga disimpulkan oleh mereka muslimah tidak wajib mengenakan jilbab.

Meski negeri kita adalah negeri dengan mayoritas muslim namun pada kenyataannya masih banyak diskriminasi terhadap ajaran-ajaran Islam, jika sebelumnya negeri ini digaduhkan dengan narasi radikalisme “khilafah” padahal khilafah adalah bagian dari ajaran Islam, juga heboh ya dihapuskannya beberapa materi tentang jihad, dan juga kontroversial cadar. Sekarang ditambah dengan narasi tidak wajibnya jilbab bagi muslimah. 

Tentu ini adalah hal yang sangat disayangkan dan harus segera diatasi agar tidak lagi terulang diskriminasi terhadap ajaran-ajaran Islam yang mulia. 

Islam memandang seorang wanita begitu Istimewa terlebih ia adalah seorang muslimah. Islam telah mengatur hablum minafsi yakni hubungan manusia dengan dirinya sendiri termasuk di dalamnya mengatur cara berpakaian. 

Islam mewajibkan pria dan wanita untuk menutup aurat. Menurut Muhammad bin Ahmad asy-syasyiy “aurat laki-laki adalah pusat (pusat) dan lutut. Lutut dan pusar bukanlah termasuk aurat. Pendapat semacam ini dipegang oleh Imam Malik dalam sebuah riwayat dari Ahmad. Sedangkan sebagai golongan dari kami berpendapat, pusat dan lutut termasuk aurat. Adapun aurat wanita adalah seluruh badan, kecuali muka dan telapak tangan”.  (Asy-syasyif, Haliyaf al ‘Ulama, 2/53).

Tak hanya itu pembahasan aurat wanita juga terkutip dalam sebuah hadis Nabi Saw dari Aisyah ra. Yang menyatakan bahwa Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah Saw dengan menggunakan pakaian yang tipis (transparan). Rasulullah Saw pun berpaling seraya bersabda : 

“Asma’, sungguh seorang wanita itu jika sudah haida (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”. Beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangan beliau. (HR. Abu Dawud) 


Kewajiban seorang wanita muslimah untuk mengenkan jilbab juga terdapat dalam surat An-Nur : 31 untuk mengulurkan kaidn kerudung hingga kedadanya. Pendapat Imam Ali Ash-Shabuni khimar (kerudung) adalah ghitha’ Ar-ra’si ‘ala shudur (penutup kepala hingga mencapai dada) agar leher dan dadanya tidak tampak.

Adapun kewajiban tentang mengenakan jilbab terdapat dalam surah Al-Ahzab : 59.

“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin, Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka... “

Dengan demikian wajib bagi seorang wanita muslimah untuk mengenkan jilbab sebagai bentuk ketaatan kepada Rabb Semesta Alam. Serta sebagai bentuk ketundukan sebagai hamba dalam melaksanakan segala syariatNya.

Segala ketaatan yang dilakukan oleh seorang hamba pasti akan berbuah pahala dan mengantarkan kepada surga selama dilakukan dengan konsep ihsanul amal. Wallahu’alam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak