Oleh: Annida Mujahidah Nurul Azmi
Siswi SMA IT Ar-Rahman Banjarbaru
Dewasa ini, lagi lagi kita mengetahui semakin hari semakin banyak problematika yang bermunculan, mulai dari masalah yang sepele dan tidak mendasar, sampai berbagai permasalahan yang polemik dan mengakar, seolah menantang untuk diperhatikan lebih lanjut, dicermati, dan dipecahkan.
Masalah-masalah tersebut kalau kita perhatikan, tidak jauh dari hal-hal yang menyudutkan Islam. Setelah benerapa waktu lalu ada kasus penghinaan terhadap azan dan kerudung, serta munculnya sebuah perbandingan antara Nabi Muhammad dengan Pahlawan RI, Ir. Soekarno, atau kasus pelecehan nabi Muhammad yang menikah dengan Siti Aisyah yang masih belia. Baru-baru ini dikabarkan lagi muncul sebuah statement atau pernyataan yang menarik perhatian netizen bahwa jilbab tidak wajib hukumnya. Tentu ini menjadi sebuah ajang kontroversi di semua kalangan masyarakat, baik dewasa maupun remaja, tua maupun muda dan tentu saja terutama bagi para peselancar dunia maya di berbagai sosial media.
Adanya pernyataan bahwa jilbab tidak wajib hukumnya menjadi sebuah topik hangat yang di perbincangkan para netizen Indonesia.
Pernyataan bahwa Jilbab tidak wajib tentu menggemparkan kaum muslimin dimanapun berada, apalagi pernyataan semacam ini disampaikan dari istri mantan presiden RI yang ke-6 yang juga seorang muslimah. Pasalnya kita semua tahu, kewajiban menutup aurat dengan jilbab dan khimar sudah jelas dalilnya dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Bahkan empat Imam Madzhab telah menyetujui kewajiban tersebut. Kelompok yang menolak kewajiban ini menuding kaum muslim salah dalam menafsirkan ayat tentang jilbab. “Terlalu tekstual, tidak kontekstual,” kata mereka. Untuk memperkuat penolakan mereka atas kewajiban berjilbab bagi muslimah ini, mereka lalu menyodorkan realita bahwa di Indonesia banyak tokoh muslimah yang juga tidak berjilbab karena itu, simpul mereka, berjilbab untuk muslimah tidak wajib. Benarkah begitu?
Wajib Menutup Aurat
Asy-Syarwani berkata:
جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد و عورة بالنسبة لنظر الاجانب اليها”
“Aurat wanita, terhadap pandangan lelaki ajnabi (lelaki asing) yaitu seluruh tubuh, termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad”
(Hasyiah Asy-Syarwani ‘ala Tuhfahil Muhtaaj 2/112)
Allah Subhanahuwata’ala berfirman:
“ يا ايها انبي قل لازواجك و بناتك و نساء المؤمنين يدنين عليهن من جلاببهن, ذالك ادنى ان يعرفن فلا يؤذين, وكان الله غفورا رحيما “
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”, yang demikian itu agar mereka lebih mudah di kenali, sehingga mereka tidak di ganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS Al-Ahzab:59)
Dari sini sudah kita ketahui dengan jelas dalil tentang kewajiban untuk menutup aurat dengan jilbab, batasan aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dengan telapak tangan, diikuti dengan dalil-dalil yang sudah jelas diperintahkan oleh Allah dalam Al-Quran surah Al-Ahzab ayat 59 dan surah An-Nur ayat 31 yang artinya:
“Dan Katakanlah kepada perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannhya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat."
"Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra putra mereka, atau putra putra suami mereka, atau saudara laki-laki mereka. Atau putra-putra saudara laki laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka mengentakkan kakinya agar di ketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua, kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”
Luar biasanya Islam mengatur kehidupan manusia, salah satunya dengan menutup aurat bagi laki-laki maupun perempuan, Islam memuliakan wanita dengan memerintahkan para wanita untuk berhijab, menutupi seluruh tubuhnya termasuk dada dan kepala mereka kecuali muka dan telapak tangan, agar sekiranya saat keluar rumah yang masuk ke dalam kehidupan umumnya (hayatul ‘am) maka keselamatannya terjamin, kehormatannya terjaga karena menutup aurat dan segala perhiasan yang dapat mengundang niat buruk untuk mengganggu juga tak nampak.
Sehingga sudah sangat jelas opini bahwa jilbab tidak wajib dapat terbantahkan, karena sudah terbukti jelas perintah akan kewajiban berjilbab dalam Al-Quran, para ulama besar juga telah menyepakati akan kewajiban berjilbab, bahkan empay Imam Madzhab juga telah menyetujui kewajiban ini.
Bahkan, Rasulullah Shallallahu’alaihi wassalam juga pernah bersabda, yang artinya: “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah kulihat, yang pertama adalah suatu kaum yang memiliki cambuk seperti seekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak lenggok kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk syurga dan tidak mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR Muslim No 2128)
Rasulullah saw. sendiri saja menggambarkan bahwa penghuni neraka yang belum beliau lihat salah satunya ialah wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang suka menampakkan perhiasan yang seharusnya tidak boleh di tampakkan pada khalayak, berlenggak lenggok dengan percaya diri tanpa menjaga kehormatannya, mereka tidak akan masuk syurga dan bahkan tidak mencium baunya, Naudzubillah, kita berlindung kepada Allah agar tidak termasuk pada golongan orang-orang yang demikian.
Oleh karenanya, sebagai seorang muslimah, wajib kiranya untuk melaksanakan salah satu perintah Allah Swt. terkhusus dalam hal menutup aurat ketika berada di kehidupan umum. Dan pengetahuan ini penting untuk kita sampaikan kepada orang-orang terdekat kita. Agar seluruh muslimah menyadari bahwa menutup aurat itu adalah suatu kewajiban bukan sekedar pilihan.
Wallahu’alam bish shawab.