Hijab is Muslimah Identity



Oleh: Tri S, S.Si
(Penulis adalah Pemerhati Perempuan dan Generasi)

Baru-baru ini ummat Islam diresahkan dengan pernyataan ibu Sinta Nuriyah, istri Gus Dur, bahwa jilbab tidak wajib bagi muslimah. Pernyataan tersebut memancing berbagai tanggapan. Media-media liberal serentak mengangkat pernyataan tersebut, dan menjadikan legitimasi atas dalih-dalih yang mereka gunakan. Mereka seolah-olah menemukan amunisi untuk menggugurkan dalil-dalil wajibnya berjilbab. Padahal perihal cara berpakaian bagi seorang muslimah telah dijelaskan dengan detail dalam syari’at agama Islam.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menegur Asma binti Abu Bakar Radhiyallahu anhuma ketika beliau datang ke rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengenakan busana yang agak tipis. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memalingkan mukanya sambil berkata :

Wahai Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan).[HR. Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218. Hadist ini di shahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah didatangi oleh seseorang yang menanyakan perihal aurat yang harus ditutup dan yang boleh ditampakkan, maka beliau pun menjawab :

Jagalah auratmu kecuali terhadap (penglihatan) istrimu atau budak yang kamu miliki.[HR. Abu Dâwud, no.4017; Tirmidzi, no. 2794; Nasa’i dalam kitabnya Sunan al-Kubrâ, no. 8923; Ibnu Mâjah, no. 1920. Hadist ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani

Demikianlah beberapa petunjuk Rasulullah terkait aurat dan tata cara berpakaian bagi seorang Muslim maupun Muslimah.

Bagi seorang yang mengaku sebagai Muslim, tentunya petunjuk dari Rasulullah tersebut wajib dipatuhi dan dilaksanakan meskipun mungkin bagi sebagian Muslimah saat ini hal tersebut masih dirasakan sebagai beban berat. Namun kalaulah belum mampu melaksanakan syariat Allah, setidaknya jangan mengajak orang lain untuk menentang syariat-Nya dengan mengatakan bahwa jilbab tidak wajib bagi muslimah.

Berhijab syar'i bagi seorang Muslimah bukanlah sekedar mengikuti trend, namun ini adalah bentuk pelaksanaan kewajiban yang diperintahkan oleh Allah. Namun tidak ada hentinya mereka yang alergi dengan trend Islamisasi berulah. Mereka ingin mengajak orang lain agar seperti mereka (kaum anti-Islamisasi / liberal). Mereka terus-terusan melakukan de-Islamisasi yang mereka bungkus dengan kata de-radikalisasi.

Cara yang paling umum mereka lakukan adalah dengan membenturkan Islam dengan budaya lalu Islam dengan negara. Mereka terus mencari berbagai cara bagaimana agar trend Islamisasi di Indonesia itu berhenti. Mereka selalu mengangkat narasi, bahwa ketaatan adalah bagian dari arabisasi, radikalisasi, intoleransi, narrow minded, kadal gurun, dan kata-kata menghakimi lainnya.

Mereka yang anti-Islamisasi / liberal, bisa jadi justru orang Muslim itu sendiri, lalu mengembangkan pernyataan sesat seperti: tafsir kontekstual, tafsir modern, atau perbedaan pendapat ulama. Padahal ulama tak pernah berbeda pendapat tentang wajibnya jilbab. Jikapun mungkin berbeda pandangan, itu hanya tentang seperti apa bentuk hijab dan seperti apa batasan detailnya.

Pemahaman-pemahaman yang diharuskan baik oleh Islam liberal maupun Islam moderat tadi tidak berangkat dari dalil dan pemahaman dalil yang benar. Pemahaman tersebut lahir dari frame pemikiran liberal yang membolehkan menafsirkan dalil dengan semata-mata pendapat akal, dan frame pemikiran moderat yang berusaha mengkompromikan dalil untuk mencari jalan tengah bagi perbedaan pendapat.

Pemikiran moderat ini hakikatnya tidak jauh berbeda dari pemikiran liberal, karena ia “memperkosa” dalil agar bisa dikompromikan. Karena itulah pemahaman jilbab ini perlu diluruskan, bukan sekadar membahas wajib atau tidak wajibnya saja, melainkan juga pola pikir yang menyertainya serta bagaimana agar hukum ini bisa diterapkan.

Bukti ketaatan kita sebagai seorang Muslim tidaklah cukup dengan hanya mempelajari ilmunya saja. Namun harus juga disertai dengan menyandarkan semua perbuatannya dengan niat semata –mata karena Allah ta,ala. Karena hakikat hidupnya adalah ibadah. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.”(Adz-Dzaariyat : 56).
Ibnu Katsir menyatakan: “makna beribadah kepada-Nya adalah menaati-Nya dengan cara melakukan apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang.” Maka saat Allah sudah menetapkan suatu aturan, seorang muslim wajib untuk mentaatinya, sami’na wa atha’na. Mereka tidak berhak untuk memperdebatkannya, kemudian mencari–cari alternatif yang mereka anggap lebih baik dari pendapat manusia, sekalipun dari suami sendiri yang ia pandang alim. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”(QS. Al Maidah:50).

Ayat ini menegaskan bahwa Allahlah yang berhak membuat hukum, bukanlah manusia. Dialah Allah yang sebaik-baik pembuat hukum, karena Allah yang menciptakan manusia berikut seluruh potensi hidup, akal dan kecenderungannya.
Menutup aurat merupakan bagian ketaatan kepada Allah SWT. Karena itu, untuk kesempurnaan ibadah ini, muslimah harus mencari tahu seperti apakah menutup aurat yang diperintahkan oleh Allah sehingga terhindar dari kesalahan.

Kita perlu meneladani apa yang dilakukan para shahabiyah dulu ketika turun ayat-ayat jilbab dan khimar. Mereka bersegera menerima hukum ini dan bersegera pula mengamalkannya tanpa membantah atau mencari-cari dalih untuk menolaknya.
Dari Aisyah ra, ia berkata: “ Semoga Allah merahmati kaum wanita yang hijrah pertama kali, ketika Allah menurunkan firman-Nya: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung mereka ke dadanya” (TQS An Nuur :31), maka kaum wanita itu merobek kain sarung mereka dan menutup kepala mereka dengannya.” (HR Bukhari).

Dari Shafiyah binti Syaibah ra bahwa Aisyah ra menuturkan wanita Anshar, kemudian beliau memuji mereka, dan berkata tentang mereka dengan baik. Beliau berkata: ”Ketika diturunkan surat An Nuur: 31, maka mereka mengambil kain-kain tirai mereka kemudian merobeknya dan menjadikannya kerudung.” (HR Abu Daud).

Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam sebagai kepala negara saat itu, telah menerapkan hukum jilbab bagi perempuan di ruang publik. Ini ditunjukkan oleh hadis yang datang dari Ummu ‘Athiyah ra, ia berkata:
“Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk keluar pada Idul Fitri maupun Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, dan yang lainnya. Adapun wanita yang sedang haid, maka diperintahkan untuk meninggalkan shalat dan menyaksikan dakwah dan syiar kaum muslimin. Lalu aku bertanya: “Ya Rasulullah, bagaimana jika diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab?” Rasulullah kemudian menjawab : “Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya” (HR. Muslim).

Rasulullah tidak memberikan keringanan bagi perempuan yang tidak mempunyai jilbab untuk keluar rumah tanpa jilbab. Beliau memerintahkan agar saudara muslimahnya meminjamkan jilbab.

Dari apa yang dilakukan Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam, merupakan kewajiban dari negara untuk memastikan bahwa setiap muslimah mengenakan jilbab dan khimar untuk keluar rumah. Adapun gambaran kehidupan wanita dalam masyarakat Islam, saat Khilafah Islamiyah berdiri, tertuang dalam Pasal 117 Kitab Muqaddimah Dustur.

Demikianlah, negara Khilafah mewajibkan muslimah mengenakan pakaian yang telah Allah tetapkan, tidak membiarkan mereka untuk mengenakan apa yang mereka suka. Inilah metode yang paling efektif untuk membuat hukum jilbab dapat diterapkan secara sempurna.

Berbeda dengan negara yang menganut paham sekuler-liberal, yang membebaskan perempuan mengenakan apa yang disukainya, sekalipun mengumbar auratnya sehingga membangkitkan syahwat laki-laki.

Selama negara kita masih negara sekuler liberal, selama itu pulalah jilbab akan mendapat penentangan, dalil-dalilnya yang bersifat qath’iy akan diputarbalikkan dan ditafsirkan semaunya sambil mengatakan bahwa umat tidak tahu bagaimana penafsiran yang benar. Maraknya muslimah berjilbab, memang menakutkan bagi sekuleris dan liberalis, karena menjadi salah satu simbol kebangkitan Islam.
Pemahaman-pemahaman yang diaruskan baik oleh Islam liberal maupun Islam moderat ini tidak berangkat dari dalil dan pemahaman dalil yang benar. Pemahaman tersebut lahir dari frame pemikiran liberal yang membolehkan menafsirkan dalil dengan semata-mata pendapat akal, dan frame pemikiran moderat yang berusaha mengkompromikan dalil untuk mencari jalan tengah bagi perbedaan pendapat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak