Haruskah Subsidi Pupuk Dipangkas?




Oleh: Candra Windiantika

Indonesia adalah negara agraris, artinya sebagian besar penduduknya adalah petani. Sejauh ini, agar usaha tani terus berjalan, pemerintah dalam hal ini Kementrian Pertanian memberikan subsidi pupuk bagi para petani. Namun tahun ini ada pemangkasan pupuk bersubsidi hingga mencapai 40%. Tahun ini alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Blitar berkurang puluhan ribu ton. Menurut Herman Widiono, Kasi Saprodi Permodalan Pemasaran Dinas Pertanian& Pangan Kabupaten Blitar, Kabupaten Blitar hanya mendapat alokasi pupuk bersubsidi 53.624 ton. Padahal sebelumnya tahun 2019 alokasi pupuk bersubsidi mencapai 116.200 ton. Pengurangan alokasi pupuk ini terjadi secara nasional. Banyak daerah lain yang mengalami pengurangan alokasi pupuk bersubsidi, seperti Kabupaten Tuban dan Madiun (MayangkaraNews.com 20/01).

Selain dari pupuk, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk mencabut subsidi elpigi 3 kg pada Juli 2020 nanti. Harga gas melon yang semula berkisar harga Rp 21 ribu, naik hingga mencapai Rp 35 ribu per tabung. Nampaknya pencabutan subsidi adalah kebijakan andalan pemerintah untuk mengurangi beban anggarannya.

Subsidi sendiri menurut KKBI bermakna bantuan keuangan kepada pihak tertentu, yang umumnya dilakukan pemerintah. Subsidi juga didefinisikan sebagai pembayaran oleh pemerintah kepada perusahaan atau rumah tangga agar dapat memproduksi atau mengonsumsi produk dalam kuantitas lebih besar atau harga lebih murah

Dalam UU Nomor 45 Tahun 2007 tentang APBN 2008, subsidi adalah alokasi anggaran kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor atau mengimpor barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau masyarakat.

Sikap Kapitalisme terhadap subsidi berbeda-beda, bergantung pada konsep peran negara menurut aliran Kapitalisme yang dianut. Secara sederhana dapat dikatakan pandangan keynesian yang pro subsidi berbeda dengan pandangan neoliberal yang anti subsidi. Indonesia dalam hal ini lebih condong kepada Kapitalisme aliran Neoliberal dengan tema-tema utamanya adalah: pasar bebas, peran negara yang terbatas dan individualisme. Karena peran negara terbatas, maka neoliberalisme memandang intervensi pemerintah sebagai “ancaman yang paling serius” bagi mekanisme pasar.

Dari sinilah kita dapat memahami, mengapa pencabutan subsidi sangat dianjurkan dalam neoliberalisme, sebab subsidi dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah. Pelayanan publik harus mengikuti mekanisme pasar, yaitu negara harus menggunakan prinsip untung-rugi dalam penyelenggaraan bisnis publik. Pelayanan publik seperti subsidi dianggap pemborosan dan inefisiensi.

Islam berbeda dengan Kapitalisme. Jika Kapitalisme memandang subsidi dari perspekstif intervensi pemerintah atau mekanisme pasar, Islam memandang subsidi dari perspektif syariah.
Jika subsidi diartikan sebagai bantuan keuangan yang dibayar oleh negara maka Islam membolehkan dan mengakui adanya subsidi. Negara boleh memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai produsen, seperti subsidi pupuk dan benih bagi petani. Boleh juga negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai konsumen, seperti subsidi pangan (sembako murah).

Di dalam sistem Islam, untuk meningkatkan produksi pertanian, pemerintah tidak hanya memberikan subsidi berupa pupuk maupun benih. Cara yang dilakukan negara lebih kompleks yaitu dengan jalan intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi pertanian dilakukan dengan meningkatkan sarana produksi pertanian, seperti bibit unggul, pupuk, dan obat-obatan. Oleh karena itu perlu adanya kebijakan subsidi. Negara juga harus menyediakan modal yang diperlukan bagi yang tidak mampu, modal diberikan secara cuma-cuma dan bukan hutang agar petani tidak terbebani.

Sedangkan ekstensifikasi pertanian bertujuan untuk meningkatkan luasan lahan pertanian yang diolah. Tanah yang selama tiga tahun tidak dikelola akan dihidupkan oleh negara. Jika pemiliknya tidak mampu menangani, maka tanah itu diberikan kepada orang yang siap menghidupkan.

Untuk distribusi hasil pertanian, pengawasannya akan diperketat. Memutus rantai distribusi yang panjang serta memberikan sanksi kepada tengkulak yang nakal. Dengan demikian hasil pertanian dapat tersebar secara merata ke seluruh lapisan masyarakat.

Dengan penerapan sistem Islam yang menyeluruh dan tata aturan yang kompleks tersebut akan mendukung peningkatan hasil pertanian dan pendistribusian yang merata ke seluruh lapisan masyarakat. Hal ini hanya bisa dijalankan oleh sistem pemerintahan yang berlandaskan Islam. Wallahu a’lam bishawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak