Oleh : Zai (aktivis mahasiswi)
Dag dig dug hatiku....eits ini bukan karena jatuh cinta ala anak muda. Tapi karena tersiar kabar bahwa Ombibus Law akan hapus Kewajiban Sertifikat Halal. Sebagain besar masyarakat, tentu merisaukan hal tersebut. Maksud hati ingin memperkecil biaya produksi. Tapi justru membuat masyarakat geli lalu mempertanyakan "ada apa ini?"
Jakarta - Draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja menghapus kewajiban sertifikat halal. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) lantas memaparkan kajian terkait UU Jaminan Produk Halal. Ketua PBNU Robikin Emhas menjelaskan, pihaknya melakukan kajian terhadap UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dalam Rapat Pleno PBNU 20-22 September 2019 di Purwakarta.
Berdasarkan hasil kajian, ada sejumlah aspek yang dinilai bermasalah.
"JPH tetap perlu, dengan tetap berlandaskan pada asas hukum yang berlaku. Sehingga penilaian kehalalan suatu proses produksi dan hasil produksi (barang olahan) tetap mengindahkan asas hukum dan mempertimbangkan aspek sosiologis (lokal wisdom). Supaya tidak mematikan usaha kecil dan memperlemah daya saing Indonesia di mata dunia. Output JPH bukan lagi stempel 'halal', namun bisa berupa label 'tidak direkomendasikan bagi muslim' (untuk tidak mengatakan label 'tidak halal')," kata Robik. (21/01/20 Detik.com)
Jaminan halal pada UKM akan dihapus dengan alasan menggenjot produktifitas dan kemudahan. Cukup jaminan halal di tingkat produsen, mengabaikan jaminan halal di tingkat pengolahan, (produksi) dan distribusi. Padahal banyak kasus pada tingkat pengolahan tanpa melalui proses yang halal. Hal ini sangat mengkhawatirkan karena saat ini kita berada dalam sistem materialistik tanpa peduli haram halal. Sehingga penghapusan sertifikat halal pukulan tersendiri untuk umat Islam.
Sungguh sangat disesalkan. Negara yang menjadi tumpuan perlindungan kehalalan produk untuk umat muslim terbesar dunia ini justru tidak menunjukkan ketegasan. Bahkan hanya untuk melabeli produk haram menggunakan kata yang halus 'tidak direkomendasikan bagi muslim'. Tentu dalam dunia marketing ini hanya akal-akalan agar produk tetap laku dipasaran sekalipun dinegeri mayoritas muslim terbesar.
Umat Islam memang tidak bisa hidup ideal saat ini karena kehidupan sekuler (baca. memisahkan agama dari kehidupan). Karena jaminan halal adalah regulasi yang lahir karena desakan publik semata, tidak sejalan dengan misi negara sekuler yang rawan dengan berbagai manipulasi demi tercapainya kepentingan materialistik.
Rezim sekuler saat ini jelas gagal melindungi hak publik untuk memberikan jaminan halal. Sudah selayaknya kita umat Islam mengondisikan kehidupan kita agar sesuai syariat Islam. Dalam sistem Islam, negara memberi jaminan produk yang beredar di pasar dari sisi halal haram. Tidak hanya pada pengawasan negara.
Dalam sistem Islam dibentuk pribadi yang bertakwa sehingga takut untuk berbuat curang dan melakukan hal-hal yang diharamkan. Sehingga tidak ada jalan lain selain meninggalkan kehidupan sekuler dan kembali kepada Islam dalam mengatur seluruh aspek kehidupan.