(Oleh : Ummu Hanif, Anggota Lingkar Penulis Ideologis)
Ajaran islam kembali mendapat tantangan. Pasca diihapuskannya pelajaran khilafah dan jihad, kini ajaran tentang menutup aurot mendapat giliran untuk dipersoalkan. Yasmine Mohammad, adalah pelopor kampanye tahunan “No Hijab Day” yang digelar melalui media sosial. Kampanye hari tanpa hijab ini dirayakan setiap 1 Februari. Gayung bersambut, Admin Fan Page Hijrah Indonesia di Facebook menyambutnya dengan laman acara “No Hijab Day” dengan alasan memahami keresahan Yasmine dalam hal hijabisasi dan niqabisasi di seluruh dunia muslim.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Hijrah Indonesia mengajak para perempuan Indonesia baik Muslim maupun bukan Muslim untuk meramaikan #NoHijabDay dengan menayangkan foto-foto mereka berbusana dengan nuansa Indonesia dengan memperlihatkan kepala mereka tanpa memakai hijab/jilbab/niqab/cadar/kerudung dan semacamnya di akun media sosial mereka masing-masing, baik instagram, Facebook, maupun twitter dan blog, dengan tagar #NoHijabDay dan #FreeFromHijab pada 31 Januari 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan 2 Februari 2020 pukul 24.00 WIB.
Lebih jauh, ketika perdebatan di medsos mulai muncul, Fan Page Hijrah Indonesia memberi alasan diadakannya kampanye ini. Alasan pertama adalah, bahwa gerakan “Hijabisasi” baru marak tiga dekade terakhir dan “Niqabisasi” marak satu dekade terakhir.
Alasan kedua adalah, bahwa tidak semua ulama, tarekat, dan sarjana Keislaman mendakwahkan dan setuju dengan hijabisasi maupun niqabisasi. Pandangan mengenai batasan aurat berbeda-beda. Selanjutnya adalah adanya perbedaan kebutuhan dan fisik tiap orang, bahwa kita berdiam di rumah, berada di habitat, berkebutuhan, bekerja, dan atau memiliki fisik, yang kesemuanya berbeda-beda. Sehingga tidak bisa Semua orang diminta untuk berhijab dan atau berniqob. Dan alasan terakhir adalah mengenai kebutuhan vitamin D.
Menelisik alasan dan bergulirnya agenda dehijabisasi, ini tak ubahnya penyesatan pemahaman tentang syariat menutup aurat. Yang mana dalam hal ini, tidak ada ikhtilaf (perbedaan pendapat) tentang kewajiban menutup aurat bagi muslimah. Artinya, hal ini telah disepakati di kalangan para ulama muktabar, sehingga tidak sepatutnya dipersoalkan kembali.
Sungguh telah rinci pula penjelasan dalam Surah An-Nuur ayat 31 berikut ini, tentang kewajiban menutup aurat bagi muslimah, batas ketentuan pakaian muslimah yang memungkinkan untuk terlihat aurat, dan juga rincian orang-orang yang diperbolehkan untuk melihat aurat muslimah sehingga muslimah tersebut boleh untuk tidak berhijab di hadapan mereka.
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung (khimar) ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (TQS An-Nuur [24]: 31).
Surah An-Nuur ayat 31 di atas berlaku untuk muslimah yang telah balig, sehingga dirinya telah mukalaf (terbebani pelaksanaan hukum syariat secara sempurna).
Untuk pakaian muslimah di luar rumah (kehidupan umum), maka hal ini diatur dalam Surah Al-Ahzab [33] ayat 59 tentang kewajiban mengenakan pakaian bernama jilbab, berikut ini:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَ
فُورًا رَّحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Di dalam Kamus Al-Muhith dinyatakan, jilbab itu seperti sirdab (terowongan) atau sinmar (lorong), yakni baju atau pakaian longgar bagi perempuan muslimah selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutup pakaian kesehariannya (pakaian sehari-hari di rumah) seperti halnya baju kurung.
Kewajiban mengenakan jilbab di luar rumah tercantum dalam hadis riwayat Ummu ‘Athiyah ra, yang artinya: “Pada dua hari raya kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslim dan doa mereka. Namun wanita-wanita haid harus menjauhi tempat salat mereka. Seorang wanita kemudian bertanya, “Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkah ia keluar?)” Lalu Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.”” (HR Bukhari dan Muslim).
Andai kata berjilbab tidak wajib bagi muslimah dalam rangka menutup aurat, niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan mengizinkan kaum muslimah keluar dari rumah mereka tanpa berjilbab.
Jadi, jelaslah bahwa ajakan untuk Dehijabisasi, hanyalah sensasi tanpa landasan syar’i. Dan tentu, seorang muslimah tidak diperbolehkan mengikutinya. Selain itu, Gerakan ini, sangat sarat dengan upaya penjauhan kaum muslimin dari ajaran agamanya.
Maka demikianlah keadaan kaum muslimin ketika tidak memiliki kekuasaan. Jumlah mereka banyak. Tapi mereka dipermainkan musuh – musuhnya tanpa ada pembela. Sampai kapankah kaum muslimin akan sadar, bahwa kepemimpinan bagi mereka itu sangat penting.
Wallahu a’lam bi ash showab.