Bahaya Tersembunyi Di balik Rancangan UU Omnibus Law



Oleh: Lilieh Solihah 
(Aktivis Muslimah Karawang)


Pemerintah Indonesia membuat program untuk tahun 2020 menyegerakan omnibus law, yaitu menetapkan aturan yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang. Semua undang- undang yang akan direvisi bertujuan untuk mempermudah investasi asing masuk ke Indonesia, sehingga diharapkan mampu meningkatkan perekonomian sosial.

Namun rencana RUU cipta lapangan kerja yang disusun lewat program omnibus law ini mendapat penolakan dari berbagai pihak, terdapat beberapa aspek yang pro dan kontra, di antaranya tentang ketenagakerjaan, penghapusan ketentuan makanan halal dan perda syariah.

Penolakan RUU omnibus law ini terjadi terutama dari kaum buruh yang merasa akan banyak dirugikan. Penolakan tersebut disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), melalui audiensi kepada DPRD Kalimantan Selatan di Banjarmasin. Dalam aspirasinya yang disampaikan mendesak agar rencana itu dibatalkan, karena didalam draf tercantum sejumlah pasal yang akan membuat para pekerja menderita. Puluhan organisasi buruh tersebut menyatakan menolak wacana diatas karena dinilai akan merugikan dan tidak memihak pada kaum pekerja. (Jejak Rekam, Senin 20/1/2020).

Ada empat jenis undang- undang di klaster ini. UU ketenagakerjaan, UU perizinan usaha, UU perpajakan dan UU pemindahan ibu kota negara. 

Mengutip kata-katanya ST. Agustinus "tanpa keadilan negara tidak lain hanya gerombolan perampok yang terorganisir".

Karena di lain pihak sebelumnya Presiden mendemonstrasikan setidaknya ada 16 paket kebijakan ekonomi, seolah mimpi ingin meroketkan angka pertumbuhan ekonomi. Dan kini setumpuk paket ekonomi tersebut entah kemana dampak peluncurannya yang malah justru pengangguran para sarjana meluas dan utang luar negeri pun menumpuk. Dan setelah paket ini muncullah rancangan UU omnibus law yang seolah-olah sebuah angkutan umum hukum (undang- undang) yang memiliki kesamaan tujuan yaitu untuk pertumbuhan ekonomi.

Misinya tentu dengan menyiapkan lingkungan investasi yang nyaman dan membentangkan karpet merah bagi investor asing dan menciptakan lapangan kerja, namun tenaga kerja yang dimaksud adalah tenaga kerja Indonesia dan juga tenaga kerja asing. Lalu apakah dengan dibuatnya UU omnibus law ini mampu mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial masyarakat? Dan siapakah pihak yang diuntungkan dengan diadakannya UU omnibus law ini? 

Sebelumnya pemerintah berdalih tujuan akan dibuatnya UU ini untuk memulihkan kembali kenyamanan usaha bagi investor dengan kepastian hukum melalui kemudahan perizinan, dan lain- lain. Padahal di sisi lain misal: pertama,  UU perpajakan akan berpengaruh pada subsidi negara pada hajat rakyat, kesehatan, listrik, bahan bakar dan lain-lain. Kedua, UU ketenagakerjaan, akibat UU ini puluhan organisasi buruh telah menyiapkan ribuan anggotanya untuk melakukan aksi protes, karena jutaan tenaga kerja Indonesia adalah aset bangsa yang harus dibayar secara layak oleh siapapun, soal skil ataupun kualitas daya manusia itu adalah hal lain yang perlu diselesaikan bersama. 

Ketiga, UU pemindahan ibu kota, ini merupakan proyek strategis yang sangat mahal untuk diselesaikan sendiri oleh pemerintah kita dan tentu pastilah membutuhkan bantuan negara asing.

Lau apakah kita menjumpai secuil keadilan dalam perundang- undangan ini? Karena bahwa setiap warga negara wajib mendukung setiap kebijakan pembangunan ekonomi pemerintah. Tapi apalah artinya jika yang menikmati hanyalah sekelompok kecil elit. Sebegitu mahalnyakah keadilan? Sementara di saat yang sama koordinator kemaritiman dan investasi justru berwacana akan mengurangi subsidi rakyat kecil menengah.

Begitulah kapitalisme, selama negara masih menganutnya selama itu pula rakyat menderita, disadari ataupun tidak.

Berbeda dengan aturan Islam, di mana Islam sangat memperhatikan kesejahteraan setiap individu, dibedakan antara kebutuhan pokok dengan upah. Karena terpenuhinya kebutuhan pokok adalah tanggungjawab negara pada seluruh rakyatnya, bukan kewajiban pemberi kerja pada pekerja.

"Imam (pemimpin) itu pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus" (HR. al-Bukhari dan Ahmad). Dalam hadist tersebut jelas bahwa sebagai para pemimpin yang disertai wewenang untuk mengurus kemaslahatan rakyat akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT di akhir nanti. Karena dalam mengurusi kemaslahatan rakyat merupakan amanah seorang pemimpin tentu harus sesuai dengan tuntunan Allah SWT dan Rasul-Nya.

Dengan pengaturan yan menyeluruh Islam membuka peluang bagi terwujudnya kesejahteraan umat di dunia untuk muslim dan non muslim. Namun pengaturan secara menyeluruh ini hanya dapat dilakukan oleh sistem Islam. 
Allah SWT berfirman: 
Sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan."
(QS. Al-A'raf 7: Ayat 96).

Wallahua'lam bishawab...

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak