Ada Apa Dengan Sertifikat Halal?




By: Nora Putri Yanti

Dikutip dari detik News bahwa 
Draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja menghapus kewajiban sertifikat halal. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) lantas memaparkan kajian terkait UU Jaminan Produk Halal.

Ketua PBNU Robikin Emhas menjelaskan, pihaknya melakukan kajian terhadap UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dalam Rapat Pleno PBNU 20-22 September 2019 di Purwakarta. Berdasarkan hasil kajian, ada sejumlah aspek yang dinilai bermasalah, antara lain:

1. Secara filosofis, UU ini bertentangan kaedah dasar hukum yakni al ashlu fil asyiya al ibahah illa an yadulla dalil 'ala tahrimiha (pada dasarnya semua dibolehkan/halal kecuali terdapat dalil yang mengharamkan). Oleh karenanya, UU ini perlu ditinjau ulang secara menyeluruh, karena bertentangan dengan kaedah hukum.

2. Secara sosiologis, masyarakat Indonesia mayoritas muslim, berbeda dengan negara-negara lain di mana masyarakat muslim merupakan penduduk minoritas, sehingga yang perlu dilindungi oleh negara melalui regulasi adalah kelompok minoritas dari segi konsumsi makanan haram. Oleh karena itu, produk dari regulasi adalah jaminan halal (sertifikat halal).

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki di dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa saat ini, UMKM sulit menyertakan sertifikasi BPOM maupun halal pada produknya. Pasalnya, sertifikasi itu diperuntukkan ke masing-masing produk.

"Misalnya warung Padang. Sertifikat halalnya mesti satu per satu produk. Katakanlah dia punya 20 menu, satu menu biayanya Rp 10 juta. Satu restoran Padang untuk sertifikasi bisa Rp 80 juta. Ini kan menghambat," ujar Teten.

Kementeriannya pun mengusulkan agar sertifikasi bukan lagi pada produk jadi, namun pada bahan bakunya.

Dengan demikian, sertifikasi tidak dibebankan kepada pelaku UMKM, namun kepada produsen bahan baku.

Sungguh sangat disayangkan tentang masalah perut saja sistem ini masih bernegosiasi halal dan haram nya suatu produk makanan, padahal secuil saja makanan haram masuk ketubuh kita yang akan menjadi darah yang beracun yang lama kelamaan akan mencemari seluruh tubuh lainnya. Subhanallah 

Demi pundi-pundi tetap mengalir ke kantong para kapital dan para elit, rakyat pun jadi korban. 
Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna. Tak hanya mengatur soal ibadah saja, melainkan permasalahan yang lain juga diatur olehnya. Islam mengatur hubungan antara manusia dengan manusia, dengan dirinya sendiri serta dengan Robbnya. Banyak aspek yang terjadi pada hubungan-hubungan tersebut. Sebut saja hubungan manusia dengan dirinya sendiri. Banyak hal yang terkait didalamnya seperti makan, minum, pakaian dan yang lainnya. Dalam hal ini manusia wajib untuk terikat pada aturan yang telah dijelaskan oleh islam.

Terkait dengan makanan, maka manusia harus sesuai dengan islam. Melihat berbagai aspek yang ada didalamnya, yaitu makanan yang dimakan harus memenuhi dua aspek penting. Yang pertama adalah wajib hukumnya bahwa makanan yang dimakan halal. Dan yang kedua adalah harus thoyib (baik, sehat-menyehatkan). Konteks halal disini adalah sesuai dengan aturan islam. Allah SWT berfirman:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖ وَّ اتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْۤ اَنْـتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ
"Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya."
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 88)


Ditambah lagi Allah SWT berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَا لدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَا لْمُنْخَنِقَةُ وَا لْمَوْقُوْذَةُ وَا لْمُتَرَدِّيَةُ وَا لنَّطِيْحَةُ وَمَاۤ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ ۗ وَمَا ذُ بِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَ نْ تَسْتَقْسِمُوْا بِا لْاَ زْلَا مِ ۗ ذٰ لِكُمْ فِسْقٌ ۗ اَلْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْـنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَا خْشَوْنِ ۗ اَ لْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَـكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَ تْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَـكُمُ الْاِ سْلَا مَ دِيْنًا ۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَا نِفٍ لِّاِثْمٍ ۙ فَاِ نَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ‏
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 3)


Terjemahan ayat diatas didapatkan bahwa Allah sebagai Robb kita memerintahkan kepada hambanya untuk memakan makanan yang halal serta thoyib. Konteks halal-nya pun sudah jelas karena ada makanan yang memang diharamkan bagi manusia. Bangkai, darah, babi, hewan yang disembelih atas naa selain Allah adalah makanan yang diharamkan bagi manusia. Berarti hanya itu saja makanan yang diharamkan oleh Islam selebihnya adalah halal. 

Lantas kemudian setelah dihapuskannya lebel halal pada produk yang dikonsumsi masyarakat bisa tahu bahwa makanan tersebut halal atau haramnya? Sedangkan di label halal itu sendiri tak dapat dipungkiri adanya penyusupan bahan haram juga kan yang tanpa kita sadari telah di konsumsi, bisa jadi ini merupakan pelegalan akan produk haram agar berkembang Biak dan melebarkan sayapnya di mayoritas muslim. Tidakkah kita patut curiga? Yang faktanya sisitem ini kaki tangan mereka para kapital kan? 

Selain kehalalan suatu produk makanan maka perlu ada tambahan Hal ini dimaksudkan agar apa-apa yang masuk ke dalam tubuh manusia adalah sesuatu yang menyehatkan. Itulah yang dinamakan thoyib, menyehatkan bagi tubuh manusia. Disinilah perlu juga kehati-hatian manusia dalam memilah dan memilih segala sesuatunya. Karena dipasaran sana banyak berhamburan produk-produk yang itu halal tetapi dari segi kesehatan kurang baik. Misalnya pengawet, pewarna, pemanis buatan, itu adalah beberapa contoh yang tidak thoyib. 

Semakin hari semakin nyata arah sistem ini yang ingin menyelamatkan diri sendiri, seharusnya 
Negara wajib menjaga kesehatan rakyatnya. Salah satunya dengan tidak mengizinkan barang dari negara lain untuk masuk ketika belum ada ada dua faktor tersebut. Jika dalam negeri masih bisa mencukupi kebutuhan rakyat. Utamanya makanan dan minuman, karen hal ini angat sensitif. Perlu pengawasan yang ekstra ketat dan akurat. Karena sesuatu yang dimakan dan diminum akan berpengaruh pada ibadah kaum muslimin. Jika ada suatu benda haram yang masuk ke dalam tubuh maka ibdahnya tidak akan diterima selama 40 hari. 


Kemudian pengontrolan terhadap makanan dan minuman akan selalu dijalankan oleh qadhi hisbah, polisi dan ditemani oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya. Tentunya negara juga melakukan pembekalan aqidah serta  ilmu kesehatan kepada para pedagang agar mereka menjual barang sesuai dengan yang dibolehkan dalam Islam. Hal tersebut dapat dilakukan jika sistem yang menaunginya adalah Islam. Penemuan produk haram dan berbahaya tersebut wajar ada karena para pedagang ingin mendapatkan untung yang lebih besar dari hasil penjualannya. Hal itu sejalan dengan tujuan dari sistem kapitalis yang diterapkan sekarang ini. Maka buang jauh-jauh sistem ini dan terapkan Islam agar semua bisa berjalan sesaui dengan perintah Allah SWT dan bermanfaat bagi seluruh manusia. Semoga segera terwujud.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak