Teror Perilaku Menyimpang Sasar Ketahanan Keluarga



Oleh : Lilis Sum 
( Ibu Rumah Tangga)

Fakta kelam kejahatan seksual akhir-akhir ini semakin mencekam dan menyeramkan. Salah satu yang menjadi perbincangan publik baru-baru ini adalah kasus Reynhard Sinaga (36) Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbukti melakukan 159 pelanggaran, termasuk 136 pemerkosaan yang difilmkannya di dua ponsel. Reynhard yang ditangkap tahun 2017 dan sudah divonis hukuman seumur hidup, kini menjadi pelaku kasus pemerkosaan dan kekerasan terbesar dalam sejarah Inggris. Bahkan disebut-sebut pelaku pemerkosaan terbesar di dunia (bali.tribunnews.com).

Dilansir dari laman Republika.co.id Walikota Depok, Muhammad Idris geram dan menyayangkan kasus kekerasan seksual sesama jenis yang dilakukan Reynhard Sinaga di Manchester, Inggris. Agar hal serupa tidak terjadi di Kota Depok, dia menginstruksikan Perangkat Daerah (PD) di ataranya Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial dan Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) untuk ikut aktif dalam mengatasi persoalan kriminalisasi seksual. Dia mengatakan peningkatan upaya pencegahan ini guna memperkuat ketahanan keluarga. Perlindungan terhadap anak khususnya, tentu sangat penting agar masyarakat tidak resah.

Idris mengutarakan, tidak hanya razia, pihaknya juga akan membentuk crisis center khusus korban LGBT. Termasuk melakukan pendekatan kepada lembaga-lembaga terkait untuk kerja sama dalam pembinaan warga atau komunitas yang mendukung LGBT. "Secara kehidupan sosial dan moralitas semua ajaran agama, pasti mengecam perilaku LGBT," tegasnya.

Setelah kasus ini terjadi, banyak masyarakat yang menyerukan untuk sama-sama menjaga anggota keluarganya agar tidak menjadi korban maupun pelaku. Sehingga dalam hal ini perlu adanya integrasi melalui pendidikan agama Islam dari keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat. Anak dan remaja merupakan objek yang mudah disasar dengan perilaku LGBT. Oleh karena itu sangat diperlukan menyisipkan materi akhlak dan implementasi nilai-nilai ibadah melalui kehidupan berkeluarga secara sehat. Padahal sejatinya kasus kekerasan seksual ini tidak hanya dapat diselesaikan hanya dalam lingkup keluarga saja, ini merupakan masalah sistemik yang membutuhkan peranan negara ditambah adanya gerakan global mendukung penyebarannya. Yang menjadi akar permasalahannya saat ini yaitu kasus LGBT tersebut lahir dari kebebasan yang dibawa ideologi kapitalisme liberal dimana adanya paham kebebasan dan paham pemisahan agama dari kehidupan. Seseorang dengan bebasnya melakukan sesuatu tanpa peduli aturan yang ada dalam agamanya. Sistem ini tidak akan pernah bisa menyelesaikan masalah LGBT secara tuntas. Sebaliknya, sistem ini akan melegalkan kejahatan itu seperti yang terjadi di banyak negara penganut sistem tersebut. 

Hal ini berbeda jika aturan Islam diterapkan. Pencegahan dan pemberantasan LGBT tak bisa dilakukan secara parsial, tapi harus sistemik. Tidak bisa perubahan dilakukan secara individual/parsial sebab menyangkut banyak faktor yang saling terkait satu sama lain. Solusi bagi masalah LGBT ini tidak ada lain adalah  dengan mengganti sistem yang berlaku saat ini dan  menerapkan syariah Islamiyah secara total dalam sebuah negara. Syariah Islam mengharuskan negara untuk senantiasa menanamkan akidah Islam dan membangun ketakwaan pada diri rakyat.  Negara pun juga berkewajiban menanamkan dan memahamkan nilai-nilai norma, moral, budaya, pemikiran dan sistem Islam kepada rakyat.

Selain itu terdapat nash yang secara khusus menjelaskan bahwa homoseksual adalah perilaku terlaknat. Rasul Saw bersabda:

"Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual)." (HR at-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas).

Islam juga telah tegas menetapkan atas perilaku transgender yang merupakan perilaku terlaknat dalam Islam. Ibnu Abbas ra mengatakan:

"Rasulullah SAW telah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita"  (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

Di dalam Islam, ide dan perilaku LGBT jelas menyimpang dan abnormal. Ide LGBT adalah ide haram. Perilaku LGBT adalah perilaku dosa. Karena itu ide LGBT tidak boleh dilindungi oleh negara dengan dalih apapun.  Sebaliknya negara harus menjatuhkan sanksi sesuai hukum Islam untuk menghentikan perbuatan keji kaum LGBT.

Penanaman keimanan dan ketakwaan juga membuat masyarakat tidak didominasi oleh sikap hedonis, mengutamakan kepuasan hawa nafsu. Selain itu, negara juga tidak akan membiarkan penyebaran pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat. Masyarakat akan diajarkan bagaimana menyalurkan gharizah nau’  (naluri melangsungkan jenis) dengan benar.

Jika masih ada yang melakukannya, maka sistem ‘uqubat (sanksi) Islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat dari semua itu.  Hal itu untuk memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa.  Menurut syariah Islam, pelaku homoseks hukumannya adalah dijatuhkan dari tempat yang tinggi sampai mati. Rasullullah SAW bersabda :

Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya” (HR Tirmidzi dan yang lainnya, dishahihkan Syaikh Al-Albani)

Masalah LGBT tidak bisa diselesaikan dan dihentikan dengan ketahanan keluarga saja, lebih dari itu LGBT akan bisa dicegah dan dihentikan hanya oleh sistem Islam yakni dengan kekhilafahan.  Di dalam naungan khilafah, umat akan dijaga aqidahnya, dibangun ketakwaannya, diawasi perilakunya dengan metode amar makruf nahyi munkar antar masyarakat satu dengan yang lainnya  tetap lurus dan terjaga dari pelanggaran, dan dijatuhi sanksi bagi mereka yang melanggarnya sesuai syariah Islam. Maka, Islam akan tampak aslinya sebagai rahmatan lil ‘alamin. Karena itu, kita wajib menyadarkan pemimpin dan masyarakat bahwa berbagai masalah yang menimpa bangsa ini, karena tidak diterapkannya syari’ah (hukum) Allah sebagai solusi. Dengan demikian mewujudkan masyarakat Islami ini menjadi kewajiban umat Muslim semuanya.

Wallahu’alam bi ash-Showab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak