Oleh : Ummu Ibrahim Azzam
Santriwati PIRT Khodimus Sunnah
Awal tahun 2020, negeri ini disuguhi berbagai pemberitaan yang menyisakan duka. Bagaimana tidak, tahun baru yang notabene selalu menjadi pembuka harapan baru, kali ini diawali dengan musibah banjir yang mengepung sebagian besar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pasca hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi sejak Selasa, 31 Desember 2019 (muslimahnews.com, 02/01/20).
Belum kering duka akibat musibah, masyarakat pun harus siap-siap menerima berbagai kado tahun baru yang sudah disiapkan jauh-jauh hari oleh pemerintah antara lain: kenaikan iuran BPJS, tarif tol, listrik dan lain sebagainya (kompas.com, 30/12/19).
Lucunya, dari berbagai masalah yang menimpa negeri ini, ada satu berita primadona yang terus menerus dibahas dan dikaji oleh pemerintah, bahkan di awal tahun baru yaitu tiada lain tentang khilafah. Ya, khilafah telah menjadi selebritas baru yang menghiasi berbagai pemberitaan, menjadi tema di berbagai kajian, dan dianggap menjadi ancaman yang menakutkan.
Berbagai upaya untuk menghadang laju ide khilafah ini pun terus dilakukan, dari mulai merombak 155 buku yang mengandung konten khilafah, menstigmatisasi bahwa pejuang khilafah adalah radikal dan teroris, melarang dakwah khilafah di berbagai majelis taklim dan lain sebagainya.
Baru-baru ini, Menko Polhukam, Mahfud MD menerima kunjungan dari Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di kantornya. Pertemuan tersebut membahas tentang ancaman paham khilafah dan diskriminasi terhadap umat Islam atau Islamofobia (detik.com, 03/01/20). Dalam pertemuan tertutup selama 1 jam ini, Mahfud menegaskan bahwasanya sistem khilafah adalah ancaman yang bisa merusak persatuan bangsa karena NKRI sudah final.
Apa yang disampaikan pemerintah melalui Menko Polhukam dengan audiensi ini semakin memperlihatkan bahwa khilafahphobia telah menjangkiti Kabinet Indonesia Maju. Pasalnya, ketakutan serupa telah ditunjukkan pula oleh beberapa menteri sebelumnya seperti Menteri Agama dan Menteri Pendidikan.
Pertanyaanya, benarkah sistem khilafah adalah ancaman yang bisa merusak bangsa? Untuk bisa menjawab pertanyaan itu maka harus berangkat dari pemahaman yang benar tentang apa itu khilafah. Pemahaman mengenai khilafah akan berdampak pada pandangan terhadap khilafah itu sendiri termasuk dianggap mengancam atau tidak. Menyatakan bahwa sistem khilafah adalah ancaman tentu merupakan kesimpulan yang tergesa-gesa dan tanpa dasar yang kuat.
Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syara’ (Islam) dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia (Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah II hlm 18).
Batasan mengenai kepemimpinan umum mempunyai konotasi bahwa khilafah Islam bertugas mengurusi seluruh urusan yang meliputi pelaksanaan semua hukum syara’ terhadap rakyat, baik muslim maupun non-muslim. Mulai dari urusan akidah, ibadah, ekonomi, pendidikan, sosial, politik dalam dan luar negeri. Adapun orang yang mewakili umat Islam menjalankan pemerintahan, kekuasaan dan penerapan hukum syara’ di berbagai urusan tersebut adalah khalifah.
Sebagai seorang muslim, kita harus meyakini bahwa khilafah adalah ajaran Islam dan merupakan suatu kewajiban. Adapun dalil wajibnya mengangkat khalifah ada dalam Alqur’an, sunnah dan ijma’ sahabat. Di dalam Alqur’an Allah berfirman :
“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu” (TQS. Al-Maidah: 48).
Khilafah akan memberikan jaminan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya karena memiliki seperangkat aturan atau kebijakan yang bersumber dari Islam. Aturan ini mencakup ranah individu, masyarakat dan negara. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah bidang ekonomi. Khilafah memiliki kebijakan dalam mengatur kepemilikan baik individu, umum dan negara. Pengaturan tersebut kemudian akan masuk ke baitul mal untuk menjamin kehidupan rakyatnya baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, keamanan dan lainnya.
Sistem sanksi juga akan ditegakkan untuk menjaga agar penerapan hukum Islam di berbagai aspek bisa tetap berjalan. Khilafah akan memberikan sanksi tegas terhadap segala bentuk tindakan yang menyimpang syariat. Sebagai contoh sanksi hukuman cambuk bagi pelaku zina yang belum menikah maupun rajam bagi yang sudah menikah. Sanksi ini ditegakkan untuk menjaga agar hukum Islam terkait pergaulan antara laki-laki dan perempuan bisa berjalan dengan harmonis. Sanksi dalam Islam tersebut bersifat preventif dan kuratif sehingga bisa mencegah tindakan penyimpangan terjadi kembali. Demikian juga dengan sanksi yang lain seperti cambuk terhadap peminum khamr, potong tangan bagi pencuri dan lainnya dengan tetap memperhatikan tata cara pelaksanaan.
Gambaran mengenai khilafah yang mensejahterakan rakyat dan memiliki seperangkat aturan atau kebijakan jelas tidak akan mengancam atau membahayakan manusia. Justru penerapan hukum Islam dengan tegaknya khilafah itu akan memberikan maslahat bagi seluruh manusia tanpa terkecuali, muslim maupun non-muslim.
Sumber hukum yang diterapkan adalah dari Allah SWT, Sang Pencipta alam semesta dan seisinya. Maka jika berpandangan bahwa khilafah itu ancaman, sama halnya menganggap bahwa syariah Islam juga ancaman. Bagaimana mungkin sistem kehidupan dari Sang Pencipta manusia justru membahayakan manusia?
Selain itu, Jika kita membaca sejarah nusantara, ternyata khilafah memiliki andil yang besar untuk membantu Indonesia. Misalnya, Khilafah Turki Utsmani telah mengirimkan bantuan untuk masyarakat Aceh dalam perang melawan Belanda. Begitupun dikirimkannya utusan Wali Songo oleh Khilafah Turki Utsmani, selain menyebarkan Islam dengan damai, mereka pun dibekali dengan ilmu tentang kecakapan hidup yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Terlebih lagi, tidak pernah tercatat dalam sejarah bangsa ini adanya penjajahan ataupun eksploitasi yang dilakukan oleh khilafah. Jadi, atas dasar apa pemerintah menyebut khilafah bisa membahayakan Indonesia?
Berdasarkan dalil naqli, kembalinya khilafah atas manhaj kenabian adalah janji Allah dan kabar gembira dari Rasulullah. Artinya, khilafah dapat dipastikan akan tegak kembali. Masalahnya, bagi orang-orang yang merasa kepentingannya terancam akan terus berupaya untuk menghalangi tegaknya institusi yang akan mempersatukan umat tersebut. Sehingga wajar, berbagai kampanye dan propaganda negatif akan terus digencarkan.
Namun sebesar apapun upaya yang dilakukan kaum kapitalis sekular untuk mencegah datangnya mentari bersinar, itu hanyalah kesia-siaan belaka. Mereka mungkin bisa memotong bunga-bunga dan memangkas putik, tapi mereka tidak bisa mencegah datangnya musim semi.
Jangan salahkan umat Islam yang kecewa dengan program zalim yang menyengsarakan lalu kemudian memilih berjuang agar syariah khilafah terwujud. Khilafah bukanlah sekedar sistem pemerintahan Islam tapi merupakan kabar gembira (bisyarah) dan janji Allah SWT sebagai jawaban dari berbagai karut marut problematika kehidupan akibat diterapkannya sistem kufur dan sebagai bukti bahwa tak ada sistem apapun yang mampu membawa kemaslahatan selain kekhilafahan Islam.
Wallahu a'lam bi ash Shawab.