Oleh : Nur Ilmi Hidayah
Praktisi Pendidikan dan Member Akademi Menulis Kreatif
Terungkapnya kasus pemerkosaan ratusan laki-laki di Inggris yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia, menjadi catatan penting bagi Indonesia. Bahkan penyebaran paham kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sudah sangat mengkhawatirkan dan memprihatinkan.
Seperti di Amerika Serikat (AS), gerakan LGBT berhasil menguatkan posisi keberadaannya, hingga dilegalkan dan meraih kesuksesan. Bahkan sekitar 30 negara bagian AS sudah mengesahkan pernikahan sesama jenis sejak bulan Juni 2015.
Salah seorang vokalis Queen, Fredy Mercury, turut terpapar dan menjadi korban penyebaran LGBT. Fredy Mercury akhirnya harus menerima kenyataan mengidap penyakit HIV/AIDS dan akhirnya tutup usia karena terjadi komplikasi akibat penyakit yang dideritanya. Banyaknya kasus LGBT yang muncul saat ini menunjukkan penyebarannya yang semakin mengglobal.
Amerika Serikat sebagai negara adidaya, pengemban ideologi kapitalisme mempunyai suara khusus di mata dunia. Hal inilah yang membuat pemberitaan LGBT bagai ombak yang dihembuskan oleh angin, hingga sangat cepat tersebar. Untuk negara berkembang yang tidak memiliki identitas atau ideologi yang jelas seperti Indonesia, maka hal ini menjadi rangsangan bagi kaum LGBT. Hal ini pula yang menjadikan perkembangan upaya penegakan hak-hak LGBT semakin gencar dilakukan, terlihat dari meningkatnya organisasi-organisasi penegak hak-hak LGBT.
Hal ini dilakukan melalui penyuluhan kesehatan, kajian forum ilmiah, hingga mengundang Musdah Mulia (tokoh jaringan Islam liberal) untuk melakukan interpretasi terhadap ayat-ayat Al-Qur’an. Bahkan terdapat perkumpulan pasangan lesbian maupun gay yang beranggapan bahwa, orientasi seksual LGBT harus diperlakukan sama dengan manusia pada umumnya. (http://www.icrp-online.org/wmview.php, 13/02/2016)
Kepentingan asing terhadap pengesahan LGBT adalah untuk mengubah pola pikir masyarakat. Tepatnya, mengubah cara berpikir masyarakat agar semakin liberal dan meninggalkan ketentuan agama. Pola pikir liberal akan lebih mengutamakan apa yang dianggapnya sebagai hak asasi daripada norma-norma agama. Jika masyarakat sudah terbiasa dibenturkan dengan ide liberalisme, maka sedikit demi sedikit akan mengalami perubahan. Sekalipun ia bukan pelaku LGBT, ia akan dengan sukarela mendukung dan membiarkan LGBT berkeliaran.
Ide kapitalisme ini akan senantiasa dijejalkan oleh orang-orang kafir kepada umat muslim. Mereka tidak akan pernah berhenti untuk menjauhkan umat muslim dari agamanya. Padahal, LGBT merupakan perilaku yang jauh dari tuntunan Islam. Sebab, Islam merupakan agama yang sempurna. Dengan kesempurnaan dan kebenarannya, Islam di bawah naungan Khilafah Islamiyah dengan tegas mengutuk pelaku LGBT, ide, dan pengusungnya, yaitu kapitalisme. Justru, demokrasi dan HAM yang harus segera dihapuskan dari pemikiran kaum muslim.
Islam telah mengatur secara keseluruhan perbuatan manusia yang hanya berlandaskan pada Al-Qur’an dan Assunnah. Manusia diciptakan dengan membawa potensi hidup, salah satu potensinya yaitu naluri mempertahankan jenis (gharizah nau'). Naluri ini jugalah yang memunculkan rasa kasih sayang dan rasa cinta di antara manusia, seperti halnya seorang ibu yang mempertahankan anak dengan menjaga anaknya. Begitu pun dengan kasih sayang di antara pria dan wanita yang disatukan dalam ikatan pernikahan. Adanya ikatan tersebut juga dimaksudkan untuk mempertahankan jenisnya dengan melahirkan keturunannya. Hal itulah yang sesuai dengan fitrah manusia. Sedangkan LGBT merupakan hubungan antara sesama jenis yang menyalahi fitrah manusia karena tidak dapat memenuhi potensi hidupnya (gharizah nau').
Pasangan homoseks dalam bentuk liwath termasuk dalam tindak pidana berat (dosa besar), karena termasuk perbuatan keji yang merusak kepribadian, moral dan agama. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al-A’raf ayat 80 yang artinya, “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth ketika dia berkata kepada mereka : “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini),” sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.”
Ayat tersebut di atas menerangkan bahwa perbuatan kaum nabi Luth yang hanya melakukan hubungan seksual pada sesama jenisnya. Allah memberikan hukuman kepada mereka, sehingga penduduk sodom termasuk istri nabi Luth kaum lesbi, tertanam bersama dengan terbaliknya negeri itu. Yang terhindar dari azab Allah hanyalah nabi Luth beserta para pengikutnya yang saleh dan menjauhkan diri dari perbuatan sodom.
Allah memurkai tingkah laku laki-laki yang mempunyai sifat keperempuanan dan sebaliknya, sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang artinya, “Rasulullah bersabda: “Allah tidak melihat seorang laki-laki (melakukan hubungan seks dengan sesamanya) dan mendatangi (menggauli) istri melalui dubur.” (HR. Tirmidzi).
Dalam hadis yang lain, Rasulullah saw. bersabda yang artinya, “Allah mengutuk perempuan yang menyerupai laki-laki dan laki-laki menyerupai perempuan.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas).
Oleh karena itu, sudah dipastikan bahwa akar masalah munculnya penyimpangan kaum LGBT saat ini adalah ideologi sekularisme yang dianut kebanyakan masyarakat Indonesia.
Dalam rangka memelihara keturunan manusia dan nasab-nasabnya, Islam telah mengharamkan zina, gay, lesbian dan penyimpangan seks lainnya. Islam juga mengharuskan dijatuhkannya sanksi untuk menjaga lestarinya kesucian dari keturunannya. Berkaitan dengan hukuman bagi para pelaku LGBT, maka khalifah yang harus memberikan hukuman yang telah dipilih sebagai konstitusi negara (khalifah).
Sebenarnya sanksi yang dijatuhkan di dunia ini bagi kaum LGBT akan mengakibatkan gugurnya siksa di akhirat. Tentu saja hukuman di akhirat lebih dahsyat dan kekal dibandingkan sanksi yang dilakukan di dunia. Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai pencegah (jawazir) dan penebus (jawabir). Disebut pencegah karena sanksi yang dijatuhkan akan menggugurkan sanksi di akhirat.
Perlu menjadi perhatian bagi umat Islam, bahwa LGBT merupakan penyimpangan orientasi seksual yang dilarang oleh agama Islam. Selain karena perbuatan keji ini akan merusak kelestarian manusia, yang lebih penting, Allah Swt. dan Rasulullah saw. melaknat perbuatan kaum nabi Luth. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk melawan opini yang seolah mengatasnamakan HAM membela kaum LGBT, padahal mereka tengah membawa manusia menuju kerusakan yang lebih parah.
Di sinilah urgensi penerapan syariat Islam dalam bingkai Khilafah Islamiyah dengan seperangkat aturan dan konsep dalam mengatur hubungan antara pria dan wanita. Aturan Islam akan senantiasa membentuk ketakwaan individual, memberi dorongan kepada masyarakat untuk saling menasehati dan menciptakan lingkungan yang islami serta negara yang menindak tegas para pelaku LGBT.
Wallaahu a’lam bish shawaab.