Oleh : Fatimah Arjuna (Aktivis Dakwah Kampus)
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menceritakan anggaran pemerintah pusat terbebani dengan kehadiran tenaga honorer. Pasalnya, setiap kegiatan rekrutmen tenaga honorer tidak diimbangi dengan perencanaan penganggaran yang baik.
Terutama, dikatakan Tjahjo di pemerintah daerah (pemda). Dia bilang kehadiran tenaga honorer lebih banyak di pemda dan biasanya tidak direncanakan dengan penganggaran yang baik, sehingga banyak kepala daerah yang meminta anggaran gaji tenaga honorer dipenuhi oleh pusat.
"Kalau daerah masih menggunakan honorer silakan, tapi pakai dana APBD, jangan pakai pusat. Semuanya harus jelas anggarannya," kata Tjahjo saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (25/1/2020).
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS sudah dilakukan sejak tahun 2005-2014, setidaknya sudah ada 1.070.092 orang yang berhasil menjadi abdi negara. Sekarang sisanya ada sekitar 438.590 orang tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
Adapun upaya yang dilakukan pemerintah untuk menghapus status tenaga honorer dengan mengikut sertakan pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Target penyelesaiannya sisa tenaga honorer ini selesai pada 2021.
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono mengungkapkan bahwa masih banyak daerah yang menggaji tenaga honorer bergantung dari anggaran pemerintah pusat.
Salah satunya adalah daerah yang penghasilan asli daerah (PAD) nya kecil. Biasanya, daerah ini memenuhi kewajiban gaji dari dana transfer.
"Jadi pemda yang PAD-nya kecil biasanya dalam menggaji pegawainya masih bergantung pada transfer dana dari pusat. Pos belanja pegawai bisa lebih dari 50%. Ini yang menjadi tidak bagus bagi pembangunan jika anggaran lebih besar untuk gaji," kata Paryono.
Penghapusan tenaga honorer sendiri sudah disepakati Kementerian PAN-RB dan BKN dengan Komisi II DPR. Ke depannya, pemerintah juga mengimbau kepada seluruh pejabat negara untuk tidak merekrut tenaga honorer.
Apalagi larangan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 Pasal 8. Sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), yang dimaksud ASN adalah PNS dan PPPK. Di luar itu maka tidak dianggap.
Negara gagal mengatasi masalah penyaluran tenaga kerja. Karena pada awalnya rekrutmen tenaga honorer adalah upaya mengurangi pengangguran sekaligus pemerintah mendapatkan tenaga yg mau dibayar rendah (sesuai budget Negara) karena belum berpengalaman atau karena janji direkrut sbg ASN.
Seharusnya pemerintah lebih tegas dalam menyikapi permasalahan ini.
Menegaskan cara pandang pemerintah terhadap rakyat yg hanya dipandang secara ekonomis (menghitung untung rugi) sehingga menganggap sebagai beban anggaran, saat dihitung bahwa tenaganya bisa diganti robot dengan biaya lebih ringan.
Penyelesaian masalah guru honorer bukan soal mengangkat atau tidak mengangkat mereka jadi pegawai. Ini adalah soal memperjelas sekolah mana yang masih memerlukan tambahan guru, sekolah mana yang sudah cukup, setidaknya untuk sementara. Pengangkatan dan penempatan guru harus berbasis pada kepentingan ini.
Masalahnya, apakah pemerintah siap untuk melakukan proses itu? Tidak. Data sekolah dan guru carut marut. Data di tangan pemerintah tidak cocok dengan situasi lapangan. Keinginan pemerintah pusat tidak sinkron dengan pelaksana di daerah.
Apakah kebijakan yang seharusnya di lakukan dengan baik sudah diterapkan? Masih belum. Pemerintah hanya mempersoalkan permasalahan yang timbul karena rakyat kemudian rakyat susah menjerit akibat ulah pemerintah sendiri.
Uluran tangan dari pemerintah seharusnya mampu mengurangi beban rakyat malahan sebaliknya.
Kemana pemerintah yang seharusnya menjadi pengarah rakyat. Sudah semestinya kita tumpukan kembali semua keluh kesah ini kepada Allah. Yaitu dengan dikembalikannya sistem islam.
Sudah seharusnya kita kembali lagi dipimpin oleh sistem yang tak pernah kuruf terhadap rakyat, sistem yang dipimpin oleh pemimpin yang takutnya hanya kepada Allah semata bukan antek-antek Negara.
Islam ialah agama yang sempurna sehingga ketidaksempurnaan diri ini dalam beritindak semestinya harus ada sistem yang benar-benar nyata di buat oleh yang Maha sempurna unutuk melengkapi ketidaksempurnaan.
Bagaimana pandangan Islam menyikapi permasalahan ini?
Negara menyediakan berbagai fasilitas lapangan kerja agar setiap orang yang mampu bekerja dapat memperoleh pekerjaan
Jika orang-orang yang wajib bekerja telah berupaya mencari pekerjaan, namun ia tidak memperoleh pekerjaan sementara ia mampu bekerja dan telah berusaha mencari pekerjaan tersebut, maka negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan atau memberikan berbagai fasilitas agar orang yang bersangkutan dapat bekerja untuk mencari nafkah penghidupan. Sebab, hal tersebut memang menjadi tanggung jawab negara. Rasullah saw bersabda :
«اْلاِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Wallahu 'Alam bi showab.
Bukittinggi, 28 Januari 2020
#Penapejuang
#KompakNulis
#Denganpenamembela