Oleh: Nina Marlina
(Muslimah peduli umat)
Tahun 2019 telah meninggalkan kita. Banyak peristiwa telah terjadi. Menimbulkan berbagai persoalan yang belum tuntas terselesaikan. Kian menambah beban masyarakat. Mereka kecewa dibuatnya. Kerusakan pun semakin terlihat. Sehingga ada upaya dari sebagian pihak untuk melakukan perubahan. Salah satunya di bidang ekonomi.
Adalah upaya dedolarisasi atau membuang dolar. Dedolarisasi ini digaungkan oleh sebagian negeri muslim guna melepas ketergantungan terhadap dolar. Mengingat sejak 18 Agustus 1971, AS mencetak dolar tanpa menggunakan jaminan emas. Selain itu, nilai dolar AS tidaklah riil dan stabil. Pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Negara Islam Dunia, Perdana Menteri Malaysa Mahathir Mohamad menyarankan perdagangan menggunakan emas sebagai upaya untuk bertahan dari embargo ekonomi yang dilancarkan oleh negara Barat.
Dengan adanya rencana dedolarisasi ini, patut didukung dan diapresiasi. Langkah ini merupakan indikasi bahwa negeri-negeri muslim sudah menyadari akan terjadinya kehancuran ekonomi. Penyebabnya adalah karena penerapan sistem kapitalisme. Resesi ekonomi pun kian dikhawatirkan berbagai negara termasuk AS sendiri sebagai negara adidaya. Namun akankah dedolarisasi ini berhasil mengatasi problem ekonomi, jika masih diterapkan sistem ekonomi kapitalis?
Islam adalah agama yang paripurna. Agama ini juga memerintahkan agar negara menerapkan aturannya secara menyeluruh. Tidak parsial atau sebagian. Bukan pula karena hanya ingin memperoleh kemaslahatan atau manfaat semata. Namun lebih jauh dari itu, agar Allah menurunkan rahmat dan keberkahan serta memberikan ridha-Nya.
Tercatat dalam sejarah tinta emas peradaban Islam. Kekhilafahan yang menerapkan syariah kaffah terbukti telah memberikan keamanan dan kesejahteraan kepada rakyatnya. Termasuk dalam hal ini bidang ekonomi. Selain menjadikan dinar dan dirham sebagai mata uang, penerapan ekonomi Islam yang lainnya telah berhasil menutup celah munculnya resesi ekonomi. Terutama yang bersumber dari sistem keuangan. Kebijakan negara lainnya yaitu dengan melarang segala transaksi riba. Selain diharamkan dalam Islam, transaksi ini juga tidak sehat secara ekonomi, karena akan menciptakan kedzaliman di masyarakat.
Selanjutnya, Islam hanya membolehkan transaksi di sektor ekonomi riil. Mengharamkan pasar modal, keuangan, pasar bebas dan privatisasi barang-barang milik umum. Maka selama negara-negara masih menerapkan sistem kapitalisme, resesi atau bencana ekonomi akan selalu menjadi ancaman. Sudah saatnya umat Islam sadar dan bangkit untuk bersatu mewujudkan sebuah institusi pelaksana syariah. Dengannya aturan Islam dapat diterapkan secara kaffah. Juga kehidupan umat akan menjadi berkah.
Tags
Opini