Oleh : Siti Masliha
(Tinggal di Jatisampurna, Bekasi)
Predator seksual dari hari ke hari makin sulit untuk diberantas. Mereka mencari mangsa untuk melampiaskan naluri liarnya. Kita seolah terperangah mendengar berita dari negeri Inggris, bahwa putra terbaik negeri kita menjadi pelaku predator seksual di negeri tersebut. Alih-alih menorehkan prestasi di negeri orang, hal ini justru sebaliknya.
Sebagai mana disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Pramono menyayangkan Reynhard melakukan kejahatan seksual. Kasus ini dinilainya mencoreng bangsa Indonesia. "Tentunya ini mau tidak mau, suka tidak suka, mencoreng wajah kita. Padahal wajah kita wajah bangsa Indonesia ini penuh dengan etika ketimuran sopan santun, harga-menghargai," ujar Pramono. (Detiknews.com)
Hakim Suzanne Goddard yang memimpin jalannya persidangan kasus Reynhard Sinaga di Inggris menyebut pria Indonesia itu tidak menunjukkan penyesalan sedikitpun. Polisi yang memeriksa Reynhard bahkan menyebutnya tidak punya empati dan simpati.
Seperti dilansir media Inggris, The Guardiandan Manchester Evening News, Selasa (7/1/2020), Reynhard (36) tampak menyeringai saat dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Manchester. Raut wajahnya tanpa emosi dan malah tampak bosan sepanjang vonis dibacakan hakim. Reynhard bahkan dilaporkan sempat menguap dan bermain-main dengan rambutnya yang sudah gondrong selama sidang digelar.
Dalam kasus ini, Reynhard dijerat 159 dakwaan kejahatan seksual, termasuk 136 dakwaan pemerkosaan, 8 dakwaan percobaan pemerkosaan dan 14 dakwaan penyerangan seksual, terhadap 48 pria berbeda. Tindak kejahatan ini terjadi selama 2,5 tahun antara Januari 2015 hingga Juni 2017. (Detiknews.com).
Betapa mengerikan fenomena predator seksual yang sudah merebak di seluruh dunia. Perlu ada upaya serius dari semua pihak (individu, masyarakat dan negara) untuk memutus mata rantai keberadaannya. Sebelum kita melakukan upaya yang serius, kita perlu mencari akar masalah permasalahannya.
Dari analisis penulis akar permasalah predator seksual ini disebabkan oleh:
Pertama, pergaulan bebas. Pergaulan bebas adalah salah satu bentuk perilaku menyimpang yang melewati batas kewajiban, tuntutan, aturan, syarat, dan perasaan malu. Pengertian pergaulan bebas di ambil dari kata Pergaulan yang artinya proses interaksi antar individu atau individu dengan kelompok. Sedang kata Bebas yang artinya terlepas dari kewajiban, aturan, tuntutan dan norma agama. Pergaulan bebas lahir dari rahim sekulerisme yaitu, paham yang memisahkan agama dengan kehidupan. Pergaulan bebas ini membuat seseorang kebablasan bertingkah laku. Atas nama kebebasan semua norma dilanggar. Dari pergaluan bebas inilah lahir kehidupan homoseksual (pecinta sesama jenis).
Kedua, trauma masa lalu. Banyak pelaku predator seksual menjadi korban kekerasan seksual di masa lalu. Dari sini pelaku seolah terjangkiti penyakit seksual yang ingin dilampiaskan kepada orang lain. Trauma masa lalu selalu membayanginya.
Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh psikolog Kasandra Putranto. Menanggapi kasus tersebut, Kasandra memperkirakan ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus ini terjadi, salah satunya adalah pengalaman seksual di masa lalu. Kasandra mengatakan kemungkinan pengalaman seksual di masa lalu menjadi faktor yang paling kuat terhadap kejadian pelecehan seksual, terlebih pada kasus pelecehan terhadap sesama jenis atau yang lebih dikenal dengan sodomi, ujar Kasandra kepada Tagar, Selasa, 7 Januari 2020.
Ketiga, pendidikan sekuler. Sekuler adalah produk dari kapitalistime. Prinsip sekulerisme adalah memisahkan agama dengan kehidupan. Tidak ada hak bagi agama untuk mencampuri urusan pribadi seseorang. Jika kita lihat faktanya Reynhard adalah orang yang berpendidikan. Bahkan ia sedang menyelesaikan pendidikan doktornya. Namun hal ini tidak tercermin pada tingkah lakunya. Inilah produk dari pendidikan sekuler. Ilmu yang dipelajari di bangku kuliah hanya sekedar ilmu pengetahuan semata.
Keempat, tidak ada sanksi yang tegas dari negara. Pemberantasan predator seksual membutuhkan peran negara. Individu dan masyarakat tidak akan mampu memberantas keberadaannya. Pemberian sanksi yang tidak tegas membuat keberadaan predator seksual ini tak terbendung. Mereka tidak jera terhadap hukuman yang diterapkan oleh negara.
Berharap pada Sekelerisme-Liberal untuk memberantas predator seksual, bagai mimpi di siang hari. Karena Sekulerisme-liberal telah terbukti gagal untuk memberantasnya. Butuh sistem alternatif agar dapat memutus mata rantai predator seksual. Tentu sistem ini bukan sistem yang diciptakan oleh manusia yang terbukti lemah. Sistem ini harus berasal dari Tuhan yang menciptakan manusia.
Memutus Mata Rantai Predator Seksual
Islam sebagai sistem alternatif yang mampu menyelesaikan permasalahan predator seksual. Islam adalah agama mengatur seluruh aspek kehidupan, tak terkecuali masalah seksualitas. Dalam pandangan Islam masalah seksualitas harus ada aturannya supaya mencegah terjadinya penyimpangan seksual.
Ajaran Islam dalam masalah seksualitas harus diajarkan dari anak usia dini. Secara fitrah masing-masing individu antara pria dan wanita jelas mempunyai perbedaan. Sejak dini masing-masing individu harus dididik dan dibiasakan sesuai kodratnya. Misalnya anak laki-laki tidak boleh memakai baju perempuan begitu juga sebaliknya. Islam juga menetapkan larangan anak laki-laki tidur sekamar dengan anak perempuan. Mereka tidak boleh tidur satu kasur, meski mereka sama-sama laki-laki. Selain tempat tidur yang terpisah anak laki-laki tidak boleh satu selimut dengan saudara mereka yang laki-laki.
Dari sisi masyarakat harus ada juga pendidikan seksual, hal ini bertujuan agar predator seksual tidak semakin merebak. Pergaulan yang sehat di masyarakat adalah kuncinya. Pada saat yang sama kehormatan pria dan wanita sama-sama dijaga dengan baik dan sempurna oleh Islam. Kewajiban menutup aurat bagi pria dan wanita ketika kedua berinteraksi di masyarakat. Masyarakat juga melakukan pencegahan dengan melakukan amar ma'ruf nahi munkar ketika ada individu yang melakukan penyimpangan seksual.
Negara adala pondasi terakhir untuk mencegah terjadinya predator seksual. Dalam Islam negara adalah super power akan mampu memberantas keberadaan predator seksual dengan sanksi yang tegas. Tujuan penerapan sanksi yang tegas ini adalah untuk memberikan efek jera bagi si pelaku dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kejahatan yang serupa.
Sanksi tegas dari negara kepada predator seksual sebagaimana dalam hadits nabi,
"Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum nabi Luth, maka bunuhlah pelakunya". (HR. khamsah, kecuali an-Nasa'i)
Begitulan cara Islam mengatasi masalah penyimpangan seksual. Dengan cara seperti ini maka penyimpangan tersebut bukan saja bisa diatasi, tetapi juga dicegah sejak dini. Karena kasus-kasus seperti ini sangat langka dalam sejarah khilafah (sistem islam). Berbeda dengan sistem sekuler saat ini.
Wallahu a'lam
Tags
Opini