Oleh: Hasnani
Mahasiswa, Aktivis
Masyarakat baru saja digegerkan dengan kasus pemerkosaan di UK, Inggris. Tidak hanya di Inggris dan Indonesia saja tetapi juga dunia.
Pemberitaannya viral sehingga diangkat media massa Inggris pasca vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh pengadilan Inggris.
Dilansir dari CNN Indonesia, 07/01/2020. Reynhard Sinaga merupakan pria Indonesia kelahiran Jambi. Pria 36 tahun ini datang ke Inggris pada tahun 2007 dengan visa pelajar ketika ia berusia 24 tahun.
Reynhard Sinaga, Warga Indonesia di Manchester, Inggris dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena memperkosa puluhan pria. Hakim Pengadilan Manchester, Suzanne Goddard menggambarkan Reynhard sebagai sosok predator seks terbesar dalam sejarah Inggris. Reynhard dinyatakan bersalah atas 195 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban dalam rentang waktu dua setengah tahun dari januari 2015 sampai 2 juni 2017.
Reynhard atau biasa disapa Ray, menerima dua
gelar dalam bidang sosiologi dan perencenaan di Universitas Manchester. Saat ini sedang melanjutkan studi untuk meraih gelar PhD di Universitas Leeds. Namun diskors setelah ditangkap pada 2017 atas kasus pelecehan seksual.
Dilansir Instinct Magazine, polisi meyakini Reynhard menggunakan obat GHB untuk melancarkan aksinya. Dengan obat inilah Raynhard berhasil melumpukan para korbannya.
Tak disangka pria berpendidikan S3 ini yang sedang menyusun disertasi dengan judul “Sexuality and EverydayTransnationalism among South Gay and Bisexual Mein in Manchester” di Leeds University. Ia melancarkan aksi dengan menunggu korban yang mabuk di club malam bar, sebelum mengajak korban ke apartemennya terlebih dahulu ia memberikan alkohol yang telah dicampuri obat bius sejenis GHB (Gamma-Hydroxybutyric Acid) berupa cairan bening atau bubuk yang tak berbau, lalu mengajak korbannya ke apertemen yang disewanya di Montama House dekat pusat Manchester. Disanalah Reyndhard melancarkan perbuatan menjijikannya tanpa disadari korban. Yang lebih miris lagi, Reynhard mendokumentasikan aksinya dengan dua ponsel genggamnya, lalu mengirim hasil rekamannya ke beberapa korban, maupun teman-temannya untuk memamerkan aksi keji tersebut.
Kejahatan Reynhard terkuak setelah salah satu korban tersadar saat diperkosa, lalu memukul Reynhard hingga cedera parah dibagian kepala. Pria yang berkelahi dengan Reynhard lalu menelpon layanan darurat, saat menelpon ia mengatakan bahwa Reynhard mencoba memperkosanya, ia menjelaskan juga pula bahwa Ia memukul Reynhard agar tak melakukan aksinya, tak lama kemudian tim medis tiba di apartemen Reynhard, lalu membawanya ke rumah sakit, sementara pria tersebut ditahan karena dicurigai melakukan serangan fisik. Namun sebelumnya pria itu memberikan ponsel yang di ambil dari Raynhard. Dari insiden inilah kejahatan Reynhard mulai terbongkar.
Kasus ini oleh lembaga kejaksaan Inggris disebut-sebut sebagai “ the most prolific rapist” atau kasus perkosaan paling besar sepanjang sejarah hukum Inggris.”(tirto.id,7//01/2020) banyaknya korban membuat Deputi Jaksa North West Ian Rusthon menjatuhkan hukuman seumur hidup karena sangat berbahaya jika ia berkeliaran. Inggris tidak memberikan keringan sedikitpun meskipun orang tuanya menyewa banyak pengacara kaya demi membela kejahatan anaknya.
Mirisnya lagi, selama empat persidangan terpisah Reynhard sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau simpati terhadap korban. Ia selalu mengatakan bahwa semuanya dilakukan atas dasar suka sama suka ia juga mengklaim bahwa apa yang dilakukan bersama korban adalah bagian dari “fantasi seksual”.
Begitu hinanya manusia, hingga melampiaskan hasrat seksual seperti binatang. Terlepas dari bagaimana masa lalu Reynhard yang bisa membuat dia menjadi predator seksual ketika dewasa karena ini masuk rana psikologi. Entah karena dari faktor semasa kecil atau remaja sehingga ia menjadi predator seksual, atau mungkin figur seorang ayah tak ada di dalam kehidupannya sehingga sifat maskulin hilang dalam dirinya. Ketika kejadian-kejadian tersebut dibiarkan tanpa penanganan yan tepat akan menimbulkan penyimpangan ketika dewasa.
Namun disisi lain, dari kasus ini membuktikan bahwa mempunyai pendidikan tinggi belum tentu menjamin seseorang akan bermoral dan beradab. Serta membuktikan berapa rapuhnya bangunan peradaban liberal sekuler dibalik gedung-gedung pecakar langit dan world class university di dunia tak terkecuali di Indonesia. Jutaan hingga ratusan juta orang bergelar PhD namun kosong melompong jiwanya. Pondasi pendidikan yang di topang oleh peradaban sekuler menghasilkan output yang rusak dan merusak. Pintar secara akademis namun minus dalam pemahaman dan praktik agama. inilah yang terjadi ketika akidah manusia lemah.
Dari kasus Reynhard dapat dilihat bahwa selama peraturan yang diterapkan adalah aturan yang dibuat oleh manusia (hawa nafsu) maka kasus seperti ini adalah hal biasa, mereka mengatasnamakan kebebasan. Kebebasan individu untuk berekspresi diagung-agungkan. Di dunia demokrasi, liberalisme tumbuh subur bak jamur di musim penghujan. Demokrasi yang berasal dari ruh sekulerisme ini memberikan kebebasan kepada manusia untuk menuruti hawa nafsu. Bahkan nafsu hewani pun sangat diperbolehkan, tanpa melihat halal dan haram selagi di dalamnya ada keuntungan dan kesenangan. Meskipun hal itu merugikan diri sendiri dan orang lain. Meskipun itu haram dan mengantarkan ke neraka, tidak masalah, yang penting mereka merasa senang.
Dalam hal ini Rasulullah Saw menegaskan dalam hadistnya tentang laknat bagi yang mengamalkan perbuatan kaum Luth yaitu.
“Allah melaknat siapa saja yang mengamalkan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat siapa saja yang mengamalkan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat siapa saja yang mengamalkan perbuatan kaum Luth.” (HR Ahmad, Ibn Hibban)
Ustaz Irfan menjelaskan, kekhawatiran Nabi Saw sudah cukup menunjukkan bahwa hal tersebut adalah hal tercela, mengandung ancaman berbahaya, karena tidaklah Nabi Saw mengkhawatirkan sesuatu kecuali ia merupakan hal yang sangat berbahaya bagi umatnya.
Perbuatan kaum Luth yang dimaksud hadis ini pun jelas, maksudnya adalah perbuatan homoseksual, laki-laki ‘mendatangi’ laki-laki lainnya dari duburnya. Perbuatan ini dinisbatkan sebagai perbuatan kaum Luth, karena kaum inilah yang pertama kali mempraktikkan perbuatan keji tersebut, yang berakhir dengan kebinasaan.
Islam memberikan kebebasan namun kebebasan itu harus sesuai dengan aturan Allah Swt, Islam juga memberikan hukuman berat bagi pelaku liwath. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa para sahabat telah sepakat (berijma') bahwa pelaku liwath harus dibunuh. Dalam hal ini ada perbedaan pendapat terkait dibunuh dengan cara bagaimana? Sebagian ada yang berpendapat dibakar dengan api karena besarnya dosa, dirajam dengan batu, ada juga yang berpendapat dibuang di tempat tertinggi di negeri tersebut lalu dilempari batu. Terkesan kejam hukuman bagi mereka namun sesungguhnya hukuman itu setimpal dengan perbuatan mereka dan akan menghapus dosa mereka di dunia.
Wallahu a'lam bishshawab