Oleh Rahmi Rahmawati, S.TP. (Mahasiswa Pascasarjana Universitas Padjadjaran)
Semenjak diberitakannya vonis hukuman seumur hidup kepada sang pemerkosa sesama jenis berkewarganegaraan Indonesia yang sedang bersekolah jenjang doktoral di Inggris, publik nasional menjadi tersadar kembali bahwa pergaulan dengan lawan jenis atau pun sesama jenis keduanya patut diwaspadai. Artinya kesadaran akan ancaman seksual masa kini mesti lebih ditingkatkan. Jika zaman dulu di masyarakat kita, anak gadis diperingatkan untuk menjaga keperawanan dari penjahat kelamin dan anak laki-laki diperingatkan untuk tidak menghamili anak gadis orang namun kini setiap anak gadis dan anak laki-laki harus lebih waspada terhadap perilaku penyuka sesama jenis yang makin berkembang.
Hasil propaganda media dan kampanye para pengidap orientasi seksual menyimpang ini berhasil dilakukan. Mulai dari membuat film-film pro LGBT, mengekspos perilaku LGBT, menyangkal bahwa orientasi seksual yang menyimpang ini tidak termasuk penyakit psikologis dan lain sebagainya. Sehingga orientasi seksual menyimpang ini dianggap seolah wajar di tengah masyarakat kita. Dampaknya tumbuh suburnya perilaku menyimpang ini tidak dapat dibendung lagi.
Tentu kita menyayangkan seseorang dengan tingkat intelektualitas yang tinggi melakukan perilaku seksual menyimpang. Tingkat intelektualitas tidak dapat menjamin tingkat kebaikan perilaku seseorang. Namun kita juga patut menyadari bahwa ini merupakan fenomena yang tidak asing yang terjadi di masyarakat kita. Ketika orang yang hidup dengan popularitas, kekayaan, pendidikan dan fasilitas hidup yang mumpuni tidak bisa menjadi jaminan bahwa ia bisa manusia yang paling bermanfaat untuk masyarakat, malah bisa saja ia melakukan kerusakan dan keburukan terhadap masyarakat.
Yang perlu kita perhatikan pula bahwa aktivitas seksual yang terlarang bukan hanya perkosaan. Masyarakat harusnya menyadari bahwa aktivitas apa pun terikat dengan peraturan-peraturan dalam hidup. Peraturan itu terdiri dari undang-undang, norma masyarakat, aturan agama dan lain sebagainya. Tidak bisa seseorang tanpa ikatan pernikahan yang sah di mata hukum dan agama hanya atas dasar suka sama suka lantas melakukan sebuah aktivitas seksual apalagi aktivitas seksual menyimpang. Sehingga tentu ide kebebasan yang biasa dipakai, diagung-agungkan dan digaungkan di negeri-negeri Barat tidak cocok diterapkan di tengah masyarakat kita.
Hidup sebagai muslim berarti hidup terikat dengan aturan-Nya. Dalam nash-nash syar’i Allah melarang perilaku pacaran sebelum menikah, Allah melarang berzina baik kedua-duanya masih perawan dan perjaka ataupun salah satu dari keduanya sudah menikah ataupun belum. Allah pun melarang perilaku anal seks (aktivitas seks melalui dubur) sekali pun dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah. Larangan-larangan ini tentu Allah berikan untuk kebaikan hidup manusia sekarang di dunia dan juga di akhirat. Dengan aturan ini, Allah membuat kita dapat menjaga keturunan, kesucian, jenis manusia, kehormatan, nyawa dan lain sebagainya. Maasyaa Allaah.
Jika kita teliti bagaimana Islam memandang perilaku pacaran, zina, cinta sesama jenis, aktivitas seksual sesama jenis dan perilaku-perilaku (seksual) menyimpang lainnya menurut Islam, tentu kita akan menolak mentah-mentah perilaku seks bebas dan gaya hidup bebas yang selalu dikampanyekan oleh masyarakat dan pemerintah di negeri Barat sana yang notabene menganut sekularisme (paham yang memisahkan agama dari kehidupan). Islam mengatur agar perilaku-perilaku menyimpang tidak tumbuh subur misalnya dengan Islam mengatur kehidupan pergaulan pria-wanita, Islam memerintahkan negara mengeluarkan kebijakan agar pornografi dan pornoaksi tidak masuk ke dalam negeri, Islam memerintahkan negara untuk memudahkan pekerjaan untuk laki-laki dan memudahkan laki-laki untuk menikah jika sudah mampu, Islam memerintahkan menutup aurat dan memerintahkan negara memastikan warga negaranya menutup aurat dengan baik, Islam mewajibkan negara untuk memberikan pendidikan seksualitas dan tentu pendidikan agama sejak dini dalam kurikulum pendidikannya, Islam memerintahkan negara memberi sanksi pada pelaku dan pengkampanye pornografi-pornoaksi, pacaran, zina, homoseksual dan perilaku menyimpang lainnya dan lain sebagainya. Kita tahu bahwa pelaku homoseksual bisa dihukumi hukuman mati baik dilakukan dengan suka sama suka atau pun dengan cara memerkosa.
Sungguh luar biasa apa yang Allah turunkan untuk kita. Seperangkat aturan sebagai bentuk kasih sayang-Nya untuk menjaga pergaulan lawan jenis dan pergaulan sesama jenis. Masyarakat muslim butuh penerapan Islam, bukan ide kebebasan. Yakinlah bahwa ketika Islam diterapkan maka rahmat Allah akan dirasakan bukan hanya untuk kaum muslim melainkan juga pada semua manusia bahkan seluruh mahluk hidup yang ada di atas muka bumi. Ini sejalan dengan apa yang Allah janjikan dalam firman-Nya Qur’an Surat Al Araf ayat 96:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya”.
Wallaahua’lam bishawwab.
Tags
Opini