Oleh: Rindoe Arrayah
Baginda Rasulullah SAW kembali dinistakan. Entah, sudah yang ke berapa kali.
Jagad dunia maya benar-benar dibikin geger dengan status facebook yang diunggah facebooker bernama Muhammad Amin. Betapa tidak, statusnya benar-benar berisi pelecehan maupun penghinaan yang sangat luar biasa terhadap Nabi Muhammad SAW.
(INDOPOLITIKA.COM, 30/01/2020)
Penistaan terhadap Rasulullah SAW merupakan penistaan terhadap Islam dan kaum Muslimlin seluruhnya. Allah Ta'ala dan Rasul-Nya berhak untuk mendapatkan penghormatan. Ketika hak itu dilanggar, sudah sepantasnya kaum Muslimin marah terhadapnya.
Menista Rasulullah SAW adalah tindakan kekafiran, dapat menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Baik dilakukan secara serius ataupun dengan bercanda.
Allah Ta'ala berfirman dalam Al Qur'an surat At-Taubah ayat 65 yang artinya, "Jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, 'Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja.' Katakanlah, " Mengapa kepada Allah dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?"
Saat orang-orang munafik yang menghina Rasulullah SAW itu menyanggah, bahwa apa yang mereka lakukan hanya sekedar bercanda, Allah Ta'ala menjawab dalam Al Qur'an surat At-Taubah ayat 66 yang artinya, "Tidak perlu kalian mencari-cari alasan, karena kalian telah kafir setelah beriman."
Dalam kitab tafsir karyanya, Syekh Abdurrahaman As Sa'di rahimahulullah menjelaskan makna ayat di atas. Menghina Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya adalah penyebab kekafiran, pelakunya keluar dari agama Islam (murtad). Hal ini dikarenakan, agama Islam dibangun di atas prinsip mengagungkan Allah, serta mengagungkan Islam dan Rasul-Nya. Menghina salah satu diantaranya bertentangan dengan prinsip pokok ini. (Tafsir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 342)
Hukuman Bagi Penista Rasulullah SAW.
Para ulama telah bersepakat, bahwa orang yang menistakan Rasulullah SAW layak mendapatkan hukuman mati.
Syaikhul Islam Al-Harrani dalam kitabnya Ash-Sharim Al-Maslul menerangkan, bahwa Abu Bakr Al-Farisi, salah satu ulama Syafi'iyah menyatakan, kaum Muslimin sepakat bahwa hukuman bagi orang yang menista Nabi SAW adalah bunuh.
Selanjutnya Syaikhul Islam menukil pernyataan ulama lainnya. Al-Khithabi mengatakan, "Saya tidak mengetahui adanya beda pendapat di kalangan kaum Muslimin tentang wajib membunuh penista Nabi SAW."
Sementara, Muhammad bin Syahnun juga mengatakan, "Para ulama sepakat bahwa orang yang mencela Nabi SAW dan menghina beliau statusnya kafir. Dan dia layak untuk mendapatkan ancaman berupa adzab Allah. Hukumannya menurut para ulama adalah bunuh. Siapa yang masih meragukan kekufurannya dan siksaan bagi penghina Nabi SAW, berarti dia kufur."
Inilah buah dari demokrasi yang diterapkan menjadi sistem kehidupan saat ini, sungguh telah merusak semuanya. Kebebasan berpendapat yang merupakan salah satu kebebasan dari empat kebebasan yang selalu didengungkan. Dengan lantang dan penuh kesombongan, para penista itu berbicara dengan dalih kebebasan berpendapat.
Peristiwa penistaan terhadap Allah Ta'ala dan Rasul-Nya tidak akan pernah terulang lagi manakala ada sebuah institusi yang menerapkan syariat dalam naungan Khilafah.
Wallahu'alam