Oleh : Siti Sulistyani, S.Pd
Omibus law ,istilah yang sering terdengar akhir akhir ini.Di semua bidang nampak berupaya melakukan perubahan dengan menggunakan omnibus law sebagai upaya yang dilakukan. Omnibus law dipahami suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.Istilah hukum tersebut belakangan ini sedang marak di Indonesia. Pasalnya, pemerintah Indonesia sedang menyusun omnibus law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sejauh ini, pemerintah telah menyisir 74 undang-undang yang akan terkena dampak omnibus law.
Jokowi mengatakan, omnibus law akan menyederhanakan kendala regulasi yang kerap berbelit-belit dan panjang. Kedua omnibus law tersebut diharapkan dapat memperkuat perekonomian nasional dengan memperbaiki ekosistem investasi dan daya saing Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global .(https://katadata.co.id/berita/2019/12/27/mengenal-omnibus-law-jurus-pamungkas-pemerintah-menarik-investasi).
Aturan yang berbelit selama ini dianggap menjadi kendala atas investasi..Tujuan pemerintah untuk memperbaharui 74 uu dengan beribu pasal adalah untuk mempercepat arus investasi. Dengan perubahan yang dilakukan berharap investasi besar besaran akan masuk ke Indonesia.
Untuk memuluskan pembahasan omnibus law, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law yang beranggotakan 127 orang. Anggota Satgas Omnibus Law terdiri atas perwakilan dari kementerian atau lembaga terkait, pengusaha, akademisi, kepala daerah, dan tokoh-tokoh masyarakat.Ada nama-nama pengusaha besar yang masuk dalam Satgas tersebut, antara lain CEO Lippo Group James Riady, Komisaris Utama Bosowa Corporation Erwin Aksa, Komisaris PT Bakrie & Brothers Tbk Bobby Gafur Umar, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, Wakil Ketua Kadin Bidang Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Anton J. Supit, Ketua Umum Indonesia National Shipowners Association (INSA) Carmelia Hartoto, dan Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian Johnny Darmawan. Beberapa kepala daerah juga masuk dalam Satgas ini, seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.
Melihat komposisi satgas ini nampaknya kita akan melihat bagaimana arah dari omnibus law ini.Beberapa kebijakan nampaknya akan menganakemaskan pengusaha dan sebaliknya mempersempit peluang rakat untuk sejahtera.
Tengok saja di klaster cipta lapangan kerja Pemerintah sudah menyiapkan RUU Omnibus Law yang akan merevisi 51 pasal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Di antaranya soal pemutusan hubungan kerja, pengurangan pesangon, pekerja kontrak untuk semua jenis pekerjaan, jam kerja, rekrutmen tenaga asing, pasal pidana sengketa ketenagakerjaan, hingga sistem pengupahan dengan menghapus Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan upah sektoral (UMSK). Upah didasarkan pada jam kerja –bukan upah borongan sebagaimana selama ini berjalan– ditolak buruh karena menghilangkan kepastian pendapatan buruh setiap bulannya. Lainnya, penghapusan UMK dan UMSK, padahal kebijakan turunan UMR ini dianggap adalah campur tangan nyata negara untuk memberi jaminan pada buruh agar beroleh upah yang memadai untuk hidup di kota tertentu yang biayanya living cost-nya relatif tinggi.
Apalagi bila dikaitkan dengan omnibus lain soal regulasi pajak, yaitu pengusaha akan mendapat banyak insentif pajak. Jelas menguntungkan pengusaha dan merugikan rakyat.Bayangkan, pemerintah banyak memenuhi tuntutan pengusaha untuk mengurangi biaya produksi agar keuntungan mereka maksimal, bila tidak pengusaha dan investor akan hengkang pindah usaha ke negeri lain.Sementara kaum buruh makin tercekik dengan harga-harga membumbung tinggi akibat inflasi, bersaing dengan buruh asing di lapangan kerja yang makin sempit, pajak di semua lini, dan makin tak terjangkaunya kebutuhan rumah, pendidikan berkualitas, dan kesehatan bagi seluruh keluarganya.
Sekalipun dalam omnibus law ini juga memberikan keleluasaan bagi UMKM namun nampaknya ini hanya akan menjadi lipstick saja. Melihat kemampuan dan daya saing dari umkm masih rendah.Sehingga posisi tawar akan tetap terkalahkan dengan perusahaan korporasi.
Konsep Aturan Yang Layak Digunakan
Ketika manusia diberikan membuat aturan maka perselisihan pertentangan mesti akan terjadi.Satu kepentingan akan senantiasa berbenturan dengan kepentingan lain.Dalam sistem saat ini maka kepentingan terakomodasi seiring dengan besarnya modal. Sehingga dalam sistem kapitalis sekuler akan mencampakkan kepentingan kepentingan tanpa dukungan modal.
Sehingga sudah saatnya mengembalikan hak untuk membuat hukum dan aturan hanya kepada Alkholiq semata. Aturan yang mengedepankan semua kepentingan terakomodir sehingga kehidupan yang sejahtera akan diperoleh dengan keridloanya.
Bagaimana model pengaturanya?
Islam mewajibkan negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar individu melalui mekanisme bekerja:
1) Membuka lapangan pekerjaan dengan proyek-proyek produktif pengelolaan SDAE yang ditangani oleh negara, bukan diserahkan pada investor;
2) Penguasa juga memastikan upah ditentukan berdasar manfaat kerja yang dihasilkan oleh pekerja dan dinikmati oleh pengusaha/pemberi kerja tanpa membebani pengusaha dengan jaminan sosial, kesehatan, dan JHT/pension. Ini mekanisme yang fair tanpa merugikan kedua belah pihak;
3) Negara menyediakan secara gratis dan berkualitas layanan kesehatan dan pendidikan untuk semua warga negara, baik kaum buruh atau pengusaha. Sedangkan layanan transportasi, perumahan, BBM, dan listrik tidak akan dikapitalisasi karena dikelola negara dengan prinsip riayah/pelayanan;
4) Negara dilarang menjadi tukang palak yang banyak memungut pajak dan retribusi di segala lini. Negara dalam Islam adalah daulah riayah bukan daulah jibayah.
Inilah sistem yang hari ini dibutuhkan kaum buruh, yang menghadirkan peran negara secara utuh untuk menjamin terpenuhinya hajat asasi rakyat. Bukan hanya hadir untuk meregulasi hubungan harmonis tanpa konflik antara buruh dan pengusaha.waallahu a’lam.