Oleh : Linda Latif, S.Psi
(Penulis buku awas ! LGBT Mengancam Anak-anak Kita)
Reynhard Sinaga, seorang pria asal Indonesia, dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria, selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017. (bbc.com,06/01/2020)
Hasil survei CIA tahun 2010, jumlah homoseks di Indonesia mencapai 16,6 juta. Jumlah itu menempatkan Indonesia pada urutan kelima negara homoseksual terbanyak di dunia dari jumlah keseluruhannya mencapai 469,4 juta jiwa. (Republika, 2016)
Meningkatnya jumlah LGBT di Indonesia selaras dengan meningkatnya kasus yang muncul. Tahun 2016 Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise mengungkapkan ada 3000 anak terlibat jaringan gay. Tahun 2017 di Bogor ada seorang guru Gay yang mencabuli 15 muridnya. di Lampung, ada 42 siswa dicabuli seorang guru Gay di sekolahnya. Dan siswa yang telah menjadi korban sebagian besar kini kecanduan dan aktif melakukan seksual antar sejenis. (kaffah, 2018)
Banyak pelaku LGBT sukses menularkan kelakuan bejat dan penyakit kelaminnya kepada orang-orang tak berdosa dan lemah. Contoh seorang pria gay yang menyodomi satu korban akan membuat sebagian besar korbannya berubah menjadi pelaku sodomi juga, yang akan menyodomi korban-korban berikutnya.
Kebebasan Berprilaku Sumbernya
Atas nama HAM pelegalan LGBT dan pernikahan sejenis legal di 23 negara. Kebebasan berprilaku dilindungi, mereka bebas mengekspresikan dan melampiaskan prilaku seksual mereka asal suka-sama suka dan tidak melanggar hak orang lain.
HAM mendorong universalisasi nilai-nilai universal, hal ini menjadi momentum untuk memperjuangkan identitas gender dan orientasi seksual mereka. Hal itu dipertegas dengan jumlah organisasi atau komunitas LGBT di Indonesia yang mencapai 119 dan tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia. mereka berusaha mendapatkan status sebagai kelompok masyarakat yang diakui sehingga tidak lagi terpinggirkan dan terdiskriminasi dalam berbagai dimensi sosial, ekonomi, politik, budaya, pendidikan, dan lainnya.
Hasilnya, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) dalam survei Maret 2016 menemukan data bahwa 46 persen masyarakat akan tetap menerima anggota keluarganya jika memiliki prilakku LGBT, dan 50 persen meyakini bahwa pemerintah wajib melindungi LGBT seperti halnya warga yang lain. (kompas.com, 2018)
Islam Sebagai Solusi
Gibb Oriando menyatakan bahwa sungguh ajaran Islam lebih dari sekedar sistem teologi, Islam adalah peradaban yang sempurna. Demikian juga V.N Dean menyatakan bahwa Islam adalah perpaduan yang sempurna, baik dari sisi agama, sistem politik, pandangan hidup dan penafsiran sejarah. (munajat, 2011)
Dalam Islam terdapat sistem hukum yang tegas, jelas dan tidak memihak. Pemberlakuan hukum ini bertujuan untuk pemeliharaan atas keturunan, akal, kemuliaan, jiwa, harta, agama, ketentraman/keamanan, dan negara.
Dalam rangka memelihara keturunan manusia dan nasabnya, Islam telah mengharamkan zina, gay, lesbian dan penyimpangan seks lainnya serta mengharuskan dijatuhkannya sanksi bagi pelakunya. Hal ini bertujuan untuk menjaga lestarinya kesucian dari sebuah keturunan.
Sanksi yang dijatuhkan negara (baca Khilafah) di dunia ini, bagi pelaku mengakibatkan gugurnya siksa di akhirat. Itulah alasan mengapa sanksi – sanksi dalam Islam berfungsi sebagai pencegah (jawazir) dan penebus (jawabir). Disebut pencegah karena akan mencegah orang lain melakukan tindakan dosa semisal, sedangkan dikatakan penebus karena sanksi yang dijatuhkan akan menggugurkan sanksi di akhirat.
Kita semua berharap adanya sanksi yang tegas dari sistem yang jelas, akan mampu meminimalisir bahkan memutus siklus lahirnya generasi-generasi Reynhard Sinaga berikutnya. Aamiin