Oleh : Desi Dian Sari
Gemerlapnya tahun baru disambut pula dengan harga baru tarif pelayanan publik di tengah masyarakat. Ketika rakyat di cekik dengan melambungnya harga bahan pokok, kini masih harus dipusingkan dengan kenaikan harga seperti, tarif Tol, BPJS, tarif parkir hingga tiket Damri.
Tax on location (TOL) adalah jalan berpajak yang mana pengendaranya diwajibkan membayar sebesar tarif yang ditentukan. Kemudian di awal tahun 2020 tarif tol mengalami kenaikan. Kenaikan tarif ini mengacu pada Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi kota tempat tol berada. Dan pada tahun inilah kenaikan itu dilaksanakan.
Kenaikan selanjutnya yakni pada iuran BPJS kesehatan yang tidak tanggung-tanggung sampai 100%. Diantaranya Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa. Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa. Kesehatan yang harusnya menjadi fasilitas umum kini diperjualbelikan.
Tarif parkir di ibu kota juga mengalami kenakan hal in berdasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017. Terakhir Kenaikan tarif DAMRI berkisar Rp 10.000-15.000 untuk setiap rute.
Tidak berhenti pada kenaikan harga, disisi lain pemerintah sedang mengodok peraturan dalam Omnibus Law yang akan merevisi 51 pasal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan .salah satu pasalnya yakni UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan yang apabila diterapkan alhasil pemerintah secara tidak langsung akan menghapus prinsip upah minimum.
Nasib buruh ini sungguh kontradiktif dengan para pengusaha dimana terdapat regulasi lain Omnibus Law yang memberikan kelonggran dalam hal pajak. Dengan regulasi pajak akan lebih longgar dimana pengusaha akan mendapat banyak insentif pajak. Jelas saja pengusaha akan lebih diuntungkan sedangkan rakyat akan diperas keringatnya mati-matian.
Neo liberalnya sistem
Tak mengherankan memang melihat daftar kenaikan fasilitas umum tiap tahun terjadi sebab negera kita saat ini menerapkan ekonomi kapitalis. Dalam kebijakan kapitalis segala aturan digodok untuk mendapatkan keuntungan walaupun atuaran tersebut menyengsarakan rakyat menyulitkan pemenuhan hajat hidupnya dan menghalangi pemanfaatan kekayaan negeri untuk kemaslahatan rakyat.
Negara memposisikan diri sebagai penyedia layanan berbayar yang fokus utamanya untuk mendapatkan keuntungan bukan menyejahterakan rakyat. Tak heran bila kebijakan negera sangat longgar terhadap investasi yang mengarah pada penyediaan layanan oleh swasta sementara negara bertindak sebagai wasit.
Hal ini berbeda dengan penguasa pada sistem Islam yang selalu berorientasi menjamin terpenuhi kebutuhan dasar rakyat per individu. Bilamana perlu melakukan permodalan asing maka yang menjadi acuan adalah kebolehan dalam syariat dan dampatknya pada kemaslahatan rakyat. Sehingga langkah untuk membuat kebijakan berpatokan pada syariat.
Selain itu, sistem islam yang telah terbukti menyejahterahkan umat islam selama 1400 memiliki strategi sendiri dalam menyelesaikan problem buruh dan aturan ini diantaranya yakni :
Pertama menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya yang berorientasi pada pengelolaan SDAE secara mandiri dan ditangani oleh negara, bukan diserahkan pada investor. Kedua negara menyediakan secara gratis dan berkualitas layanan kesehatan dan pendidikan untuk semua warga negara, baik kaum buruh atau pengusaha. Sedangkan layanan transportasi, perumahan, BBM, dan listrik tidak akan dikapitalisasi karena dikelola negara dengan prinsip riayah/pelayanan. Ketiga Negara dilarang menjadi tukang palak yang banyak memungut pajak dan retribusi di segala lini. Negara dalam Islam adalah daulah riayah bukan daulah jibayah.
Seperti inilah peran negara untuk meregulasi aturan yang mampu menyejahterakan rakyat dalam kehidupan bernegara. Negara hadir ditengah umat untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat. Bukan hanya hadir untuk meregulasi hubungan harmonis tanpa konflik antara buruh dan pengusaha.
Kesejahteraan rakyat bisa diwujudkan karena Negara/khilafah bertanggung jawab menjamin layanan kesehatan, pendidikan dan keamanan secara berkualitas dan gratis. Begitu pula pemenuhan hajat air, energy/listrik dan bbm, jalan dan transportasi tidak akan dikapitalisasi sbgmn saat ini.