Oleh : Ayustina.
Belum reda kesedihan masyarakat yang terkena bencana banjir khususnya daerah Jabodetabek serta di buat pusing nya masyarakat dengan naiknya tarif BPJS pada awal tahun 2020. Kini pemerintah berencana mencabut beberapa subsidi lainnya seperti gas melon, listrik 900 VA, BBM bersubsidi, subsidi untuk pelajar tuna netra, dan pencabutan subsidi untuk guru honorer.
Dikutip dari Merdeka.com, Jumat 17 Januari 2020, salah satu alasan pencabutan itu karena subsidi akan dialokasikan ke kalangan yang lebih berhak atau masyarakat yang kurang mampu sehingga dana subsidi akan dialihkan untuk pembangunan.
Tetapi pada kenyataannya, hal itu tidak dapat mengatasi secara tuntas permasalahan ekonomi masyarakat.
Tampaknya pemerintah lebih mementingkan dalam hal pembangunan infrastruktur. Padahal musibah banjir di awal tahun 2020 diakibatkan pembangunan infrastruktur yang kurang perhitungan, sehingga banyak menimbulkan kerugian serta kesedihan masyarakat.
Sungguh sangat disayangkan, Negara agraris yang kaya akan sumber daya alam tak banyak di manfaatkan pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat. Harusnya pemerintah mampu mengelola sumber daya alam ini dengan baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sehingga masyarakat dapat menikmatinya.
Dengan demikian, pemerintah tak hanya fokus kepada kemajuan negera yang dibuktikan dengan dilakukan pembangunan infrastruktur, dsb tetapi juga dengan itu pemerintah dapat mensejahterakan masyarakat sehingga terlahir sumber daya manusia yang berkualitas.
Seperti hal nya dalam Musyawarah Perencanaan Pengembangan Nasional yang diadakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dalam peyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) lalu, dikemukakan bahwa kunci untuk merealisasikan RKP tersebut adalah dengan membentuk ekosistem yang memiliki sumber daya manusia (SDM) berkualitas, berdaya saing, terdidik, dan berkarakter. (Antaranews.com)
Tetapi sayang nya, berubahnya status Panti Sosial Bina Netra (PSBN) Wyata Guna menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Penyadang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN). Penyandang disabilitas tunanetra tingkat SD, mendapatkan layanan selama 6 tahun, SMP 3 tahun, SMA 3 tahun dan perkuliahan 5 tahun. Namun, sejak terjadi perubahan nomenklatur panti menjadi balai waktu pelayanan hanya enam bulan. (Republik.co.id)
Tak hanya itu, pencabutan subsidi untuk guru honorer pun akan di lakukan. "Kami memperjuangkan agar gaji guru honorer tidak diambil dari dana BOS, tetapi dari dana alokasi umum (DAU), sama dengan guru PNS (pegawai negeri sipil,red) lainnya.” ujar Muhadjir (Menteri Pendidikan dan kebudayaan ((Kemendikbud)), Rabu (18/9/2019). Sedangkan pengungkapan itu masih dalam wacana, belum menemukan keputusan yang tepat.
Fakta tersebut menyatakan bahwa tentu kenyataannya tidak sesuai dengan RKP yang menginginkan SDM yang berkualitas, berdaya saing, terdidik, dan berkarakter. Pemerintah menghancurkan/ memutuskan harapan anak-anak bangsa untuk menggapai mimpi nya dan pemerintah menginginkan guru yang bermutu tetapi mengabaikan kesejahteraan nya.
Dilakukan nya subsidi hanya lah salah satu resep kapitalis dalam mengatasi gejolak rakyat bukan tanggung jawab negara untuk melayani dan menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat.
Makin banyak kedzaliman rezim korporatokrasi. Dimana Korporatokrasi acap kali dikaitkan dengan gerakan anti globalisasi, pemerintahan yang tunduk pada Korporat atau perusahaan besar tunggal atau kelompok yang bekerja untuk mengakumulasi keuntungan melalui pengelolaan sumber daya alam sebuah negara, dengan kekuatan kapital mereka, bukan saja perseorangan akan dengan sukarela tunduk, tetapi sebuah negara dapat saja menyerah dalam genggaman kekuasaan mereka.
Dikutip dari ` CNN Indonesia -- Lima perusahaan sawit berskala besar mendapatkan subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan total mencapai Rp7,5 triliun sepanjang Januari—September 2017.
Hal demikian membuktikan bahwa kapitalis tidak berpihak kepada rakyat melainkan kepada para investor/ korporasi.
Apa yang diungkap oleh Ratna Sarumpaet di ILC (Indonesia Lawyers Club), Selasa tanggal (08/03) malam adalah secuil bukti bahwa janji seorang penguasa dalam sistem Demokrasi Kapitalis adalah kepada investor, bukan rakyat. Pengabdian dan dedikasi seorang penguasa atau kepala pemerintahan adalah para pemodal. Bukan untuk melayani rakyat.
Rakyat dalam sistem Kapitalis Demokrasi pada akhirnya tidak lebih hanya sebagai tumbal, “tukang ojek”, yang mengantar agar penguasa duduk dan terlegitimasi di kursi kekuasaan. Setelah rakyat dibayar, diupah, putus hubungan, rakyat sudah pasti dilupakan.
Kita memang tidak akan pernah temukan Penguasa yang akan memenuhi janjinya kepada rakyat di sistem Demokrasi Kapitalis. Penguasa yang akan memenuhi hak-hak umat dan menempati janjinya kepada rakyat hanya ada pada penguasa Muslim yang menerapkan syari’at Islam.
Dalam syariat Islam dijelaskan bagaimana Islam mengatur pemberian layanan pada seluruh warga tanpa diskriminasi (Kaya dan Miskin). Negara wajib memenuhi kebutuhan setiap warganya.
Pemenuhan kebutuhan pokok ini harus menggunakan politik ekonomi yang benar. Politik ekonomi yang benar, tidak lain adalah politik ekonomi Islam.
Secara garis besar, strategi pemenuhan kebutuhan pokok dibedakan antara pemenuhan kebutuhan pokok yang berupa barang dengan pemenuhan kebutuhan pokok yang berupa jasa.
Untuk pemenuhan kebutuhan pokok yang berupa barang, negara memberikan jaminan dengan mekanisme tidak langsung, yaitu dengan jalan menciptakan kondisi dan sarana yang dapat menjamin terpenuhi kebutuhan tersebut. Sedangkan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok yang berupa jasa dipenuhi dengan mekanisme langsung, yaitu negara secara langsung memenuhi kebutuhan jasa pokok tersebut.
Artinya, negara memberikan fasilitas pendidikan dan kesehatan secara cuma-cuma atau semurah mungkin, serta menciptakan stabilitas dalam negeri demi terciptanya rasa aman warga negara.
Islam telah menentukan bahwa yang bertanggung jawab menjamin tiga jenis kebutuhan dasar tersebut adalah negara. Negaralah yang harus mewujudkannya, agar dapat dinikmati seluruh rakyat, baik muslim maupun non-muslim, miskin atau kaya. Sedangkan seluruh biaya yang diperlukan, ditanggung oleh Baitul Maal.
Dalam masalah pendidikan, menjadi tanggung jawab negara untuk menanganinya, dan termasuk kategori kemaslahatan umum yang harus diwujudkan oleh negara agar dapat dinikmati seluruh rakyat.
Menurut Syaikh Abdul Aziz Al-Badri, Ad Damsyiqy menceritakan suatu peristiwa dari Al Wadliyah bin Atha’, yang mengatakan bahwa di kota Madinah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Oleh Khalifah Umar Ibnu Al Khathab, atas jerih-payah itu beliau memberikan gaji kepada mereka sebesar 15 dinar setiap bulan (satu dinar = 4,25 gram emas). Totalnya 63,75 gram emas. Jadi kalaulah dianggap satu gram emas harganya sekitar Rp 70.000, berarti gaji guru, pengajar anak-anak, lebih kurang Rp. 4.462.5000. (Bandingkan dengan gaji guru sekarang)
Adapun yang berhubungan dengan jaminan kesehatan. Pada masa lalu, Daulah Islamiyah telah menjalankan fungsi ini dengan sebaik-baiknya. Negara menjamin kesehatan masyarakat, mengatasi dan mengobati orang-orang sakit, serta mendirikan tempat-tempat pengobatan.
Selain masalah pendidikan dan kesehatan, negara juga harus memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga negara.
Adapun dalil yang menunjukkan bahwa keamanan adalah salah satu kebutuhan jasa pokok adalah sabda Rasulullah saw :
“Barangsiapa yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya.” (Al-Hadits)
Dengan demikian, jelaslah bahwa Islam memberikan jaminan terhadap pemenuhan kebutuhan pokok setiap warga masyarakat, berupa pangan, sandang, papan. Demikian juga Islam telah menjamin terselenggaranya penanganan masalah pendidikan, kesehatan dan keamanan.
Oleh karena itu, dijadikannya semua itu sebagai kewajiban negara dan bagian dari tugasnya sebagai pemelihara dan pengatur urusan rakyat. Negaralah yang melaksanakan dan menerapkannya berdasarkan syari’at Islam.
Wallahu alam