Oleh : Alin FM
Praktisi Multimedia dan Penulis
Wong cilik dan pedagang kecil kembali dibuat ketar-ketir oleh rencana pemerintah. Lantaran subsidi LPG 3 Kg alias gas melon akan dicabut. Subsidi elpiji 3 kilogram (kg) akan dicabut pada pertengahan tahun ini. Elpiji tabung melon ini akan dijual sesuai dengan harga pasar. Jika mengikuti harga keekonomian, harganya sekitar Rp 35.000 per tabungnya
Sudah dibuat pening dari rencana larangan penggunaan minyak goreng curah atas alasan kesehatan dan sertifikasi produk halal buat pedagang kecil, serta kenaikan tarif BPJS dan listrik. Pemerintah kini belum bisa tidur nyenyak berbagi berbagai kejutan di awal 2020.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, nantinya gas melon akan dijual dengan harga normal di toko maupun pasar. Subsidi diberikan terbatas hanya bagi mereka yang berhak menerima dan terdaftar.
Pada 2020, Pemerintah memproyeksikan subsidi elpiji 3 Kg sesuai APBN sebesar Rp 50,6 triliun. Besaran subsidi tersebut lebih rendah dibandingkan pada 2018 yang mencapai angka Rp 58,1 triliun untuk subsidi elpiji 3 Kg.(republika.co.id, 19/01/2020)
Liquified Petroleum Gas atau LPG merupakan campuran dari barmacam-macam jenis hidrokarbon nan berasal dari gas alam. Sifat bahan bakar gas ini ialah cair dan mudah terbakar. LPG atau elpiji sangat dibutuhkan oleh semua masyarakat Indonesia sebagai bahan bakar buat kompor gas.
Hampir seluruh masyarakat di Indonesia kini menggunakan media kompor gas buat memasak. Apalagi pemberian pemerintah berupa kompor gas dan tabung gas menjadikan semua kepala rumah tangga memiliki peralatan memasak tersebut sehingga kebutuhan akan gas elpiji setiap hari sangat tinggi. LPG sudah menjadi bagian penting kebutuhan masyarakat.
Indonesia memiki cadangan gas alam yang besar. Saat ini, negara ini memiliki cadangan gas terbesar ketiga di wilayah Asia Pasifik (setelah Australia dan Republik Rakyat Tiongkok), berkontribusi untuk 1,5% dari total cadangan gas dunia. Indonesia memang punya potensi cadangan gas yang mumpuni. BP mencatat cadangan gas Indonesia mencapai 2,8 triliun meter kubik.
Berdasarkan data dinamis yang dikutip dari situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per 17 September 2019, produksi gas bumi harian Indonesia mencapai 7.340 MMSCFD. Jauh di atas target APBN yang sebesar 7.000 MMSCFD.
Sebagian besar hasil produksi gas diekspor karena produksi gas negara ini didominasi oleh perusahaan-perusahaan asing yang hanya bersedia untuk berinvestasi bila diizinkan mengekspor komoditi ini. Saat ini, perusahaan-perusahaan asing, seperti CNOOC Limited, Total E&P Indonesia, Conoco Philips, BP Tangguh, dan Exxon Mobil Oil Indonesia, berkontribusi untuk sekitar 87% dari produksi gas alam Indonesia. Sisa 13% diproduksi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina. Sekitar setengah dari total hasil produksi gas dijual secara komersil.
Negeri ini memiliki kekayaan alam yang sangat besar. Sayang, kekayaan yang besar itu bukannya dimaksimalkan untuk penerimaan negara dengan dikuasai dan dikelola langsung oleh negara, tetapi sebagian malah diserahkan kepada swasta bahkan asing.
Akibat salah pengelolaan, Indonesia yang kaya akan gas malah Indonesia masih impor gas. Dan keluar dari negara anggota eksportir migas (OPEC) . Karena Indonesia saat ini menganut sistem demokrasi kapitalis dan sistem ekonomi neoliberal. Dalam pandangan sistem demokrasi dan ekonomi neoliberal kapitalis, sumber daya alam yang jumlahnya melimpah harus segera dikelola agar dapat dimanfaatkan secara ekonomi. Tapi menjadi persoalan adalah dikelola dan dimanfaatkannya oleh perusahaan asing yang menginvestasikannya di sektor migas dan diizinkan mengekspornya atas nama pengelolaan pihak swasta.
Pemahaman ekonomi neoliberal kapitalis ini memiliki kebebasan hukum rimba "siapa yang memiliki modal maka bisa menguasainya" dan lepasnya campur-tangan pemerintah dalam hal kepemilikan SDA. Dalam rangka produksi barang dan jasa sebesar-besarnya, investor asing diberi kebebasan seluas-luasnya. Ekonomi neoliberal kapitalis tidak mengatur tentang kepemilikan spesifik. Mana kepemilikan induvidu dan kepemilikan umum yg harus dikelola oleh negara secara utuh. Malah siapapun boleh memiliki apapun selama mereka mampu untuk membeli dan menguasainya.
Kebijakan ekonomi neoliberal kapitalis ini akan menimbulkan masalah jika yang dimiliki oleh orang-orang tertentu adalah komoditas yang menjadi kebutuhan penting masyarakat luas seperti gas. Di Indonesia, barang tambang migas dikuasai swasta bahkan pihak asing, akibatnya rakyat harus membayar mahal untuk BBM, gas, dan listrik. Dan akhirnya berefek pada mahalnya barang-barang alat pemenuhan kebutuhan hidup lainya, karena produksi barang tersebut membutuhkan energi dan bbm dalam ongkos produksi, distribusi transportasinya.
Di negara penganut demokrasi berekonomi neoliberal kapitalis seperti Indonesia. Negara berperan hanya sebagai pengatur (regulator). Negara diarahkan untuk semakin mengurangi intervensinya terhadap aktivitas perekonomian di masyarakat. Subsidi BBM, gas dan listrik, setiap tahunnya semakin berkurang, masyarakat diarahkan untuk membayar sesuai dengan harga jual di pasar internasional. Lemahnya peran negara ini semakin terlihat di saat kebutuhan gas dalam negeri meningkat tapi negara tidak bisa menghentikan ekspor gas karena sudah terikat kontrak jangka panjang dengan perusahaan asing sebagai pemilik dan pengelola migas meskipun harga ekspor tersebut sudah jauh lebih rendah dari harga pasar internasional.
Ini jelas penghianatan terhadap rakyat. Pemerintah yang diamanahkan Undang-undang pada pasal 33 ayat 3 tidak melakukan amanah konstitusi." Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
Kebijakannya malah bertumpu pada ekonomi neoliberal kapitalis yang tidak adil dan tidak masuk akal. Mana mungkin rakyat Indonesia yang sejatinya pemilik gas harus membayar harga elpiji dengan harga pasar internasional, sementara perusahaan asing seenaknya mengelola SDA milik rakyat. Menyedihkannya adalah rencana pencabutan subsidi elpiji 3 kg yang sudah menjadi bagian kebutuhan penting rakyat.
Banyaknya cadangan potensi gas alam berbanding terbalik dengan Kenyataan yang dihadapi oleh negeri ini yakni mahal dan langkanya keberadaan gas alam di Indonesia. Mengapa ??? Karena gas Indonesia sudah dijual ke luar negeri dengan harga yang murah dan jangka waktu yang lama yakni lebih dari 10 tahun. Malah pemerintah berencana mencabut subsidi elpiji 3 kg sehingga kian tak terjangkau masyarakat. Dan akhirnya akan memicu kenaikan harga-harga lain. Rakyat makin menjerit sehingga kepercayaan kepada pemerintah menjadi menurun bahkan hilang.
Langkah dan kebijakan pemerintah selanjutnya, sangat dinantikan oleh rakyat Indonesia, apakah hasil tambang ini dipergunakan sebanyak-banyaknya untuk kemakmuran masyarakat ataukah hanya untuk kepentingan korporat asing dan mencabut subsidi elpiji 3 kg???
Benahi Pengelola Kekayaan Alam dengan Islam Kaffah
Islam hadir sebagai agam yang benar dan sempurna dan menyeluruh (kaffah). Tidak hanya sebagai agama spiritual dan akhlak belaka. Islam juga merupakan sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problem kehidupan, termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam.
Allah SWT berfirman:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ
Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad) al-Quran sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (TQS an-Nahl [16]: 89).
Minyak bumi, barang tambang, dan gas (migas) serta sumberdaya alam (SDA) lainnya yang melimpah dalam pandangan Islam merupakan milik umum. Pengelolaannya harus diserahkan kepada negara untuk kesejahteraan rakyat. Tambang migas itu tidak boleh dikuasai swasta apalagi pihak asing. Rasul saw. bersabda:
«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلاَءِوَالْمَاءِ وَالنَّارِ»
Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Terkait kepemilikan umum, Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul saw. lalu meluluskan permintaan itu. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâu al-iddu).” Rasul saw. kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR at-Tirmidzi).
Mau al-iddu adalah air yang jumlahnya berlimpah sehingga mengalir terus-menerus. Hadis tersebut menyerupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir. Semula Rasullah saw. memberikan tambang garam kepada Abyadh. Ini menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam (atau tambang yang lain) kepada seseorang. Namun, ketika kemudian Rasul saw. mengetahui bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar—digambarkan bagaikan air yang terus mengalir—maka beliau mencabut kembali pemberian itu. Dengan kandungannya yang sangat besar itu, tambang tersebut dikategorikan sebagai milik bersama (milik umum). Berdasarkan hadis ini, semua milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu, termasuk swasta dan asing.
Dengan demikian, untuk mengakhiri kisruh pengelolaan sumberdaya alam termasuk gas saat ini, mau tak mau, kita harus kembali pada ketentuan syariah Islam. Selama pengelolaan sumberdaya alam didasarkan pada aturan-aturan demokrasi dan ekonomi neoliberal kapitalis, tidak diatur dengan syariah Islam, semua itu tak akan banyak manfaatnya bagi rakyat dan pastinya akan kehilangan berkahnya. Terbukti, di tengah berlimpahnya sumberdaya alam kita, mayoritas rakyat negeri ini miskin karena pengelolaan sebagaian besar dikuasai asing. Pasalnya, sebagian besar kekayaan alam kita hanya dinikmati oleh segelintir orang, terutama pihak asing, bukan oleh rakyat kebanyakan.
Penutup
Mari kita bersegera menjalankan semua ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya, dengan cara melaksanakan dan menerapkan seluruh syariah Islam. Penerapan seluruh syariah Islam tentu membutuhkan peran negara. Pasalnya, banyak ketentuan syariah Islam berurusan langsung dengan hajat hidup orang banyak, seperti pengelolaan sumberdaya alam. Tanpa peran negara yang menerapkan syariah Islam, rakyat secara umumlah yang dirugikan, sebagaimana terjadi saat ini. Negara yang berdasarkan syariat Islam hanya ditemukan pada Khilafah yang akan melaksanakan hukum Islam secara total (kaffah).
Wallâhu alam bishoab.