Oleh Ratna Nurmawati (Muslimah Peduli Umat)
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, menegaskan bahwa meniru sistem pemeritahan Nabi Muhammad SAW haram hukumnya.
Menurutnya, pemerintahan Nabi Muhammad menggunakan sistem Eksekutif ( pemimpin pemerintahan / yang berkuasa ), Legislatif ( pembuat undang- undang ), Yudikatif (pengawas proses pembuatan undang - undang ). Semua peran itu berada dalam diri Nabi Muhammad SAW sendiri. Nabi berhak dan boleh memerankan ketiga - tiganya kerena dibimbing langsung oleh Allah SWT.
Mahfud MD menawarkan konsep negara islami , bukan negara islam. Didalam negara islami, penduduknya taat hukum, sportif, tepat waktu, anti korupsi dan sifat - sifat lainnya yang diajarkan islam.
Wakil ketua Komisi Hukum MUI Pusat Anton Tabah mengaku heran dengan Mahfud yang tidak jera - jeranya keseleo lidah. Dia pun meminta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu segera memperbanyak doa / taubat.
Purnawirawan jenderal bintang dua polisi itu lantas menyinggung pernyataan Mahfud yang pernah mengatakan perda syariah radikal. Berdasarkan amatannya saat masih di kepolisian, kehadiran perda - perda syariah justru membantu tugas mengatur miras dan sebagainya.
Anton menjelaskan bahwa Allah SWT telah menetapkan Nabi Muhammad SAW sebagai teladan terbaik bagi orang beriman. Hal itu termaktub dalam Alquran yang tidak boleh diingkari.
Menurut analisis politik, Pratma Julia Sunjandari, jangan salahkan kalau umat makin merasa jika Mahfud turut menguatkan persepsi bahwa rezim ini dilanda islamofobia akut. Sekalipun dia pernah mengumpulkan berbagai ormas ( 3/1/2020 ) untuk mengajak mereka menghilangkan persepsi tentang islamofobia.
Namun sayang, menurut ustadzah Pratma, rezim salah pilih orang. Mahfud justru gagal menunaikan pesan sebagai duta untuk menepis tuduhan islammofobia yang terlanjur melekat pada rezim yang amat getol mengkriminalisai ajaran islam dan kaum muslimin ini.
Apa hak hamba untuk menentukan halal / haram ? Setiap muslim yang terbina pemahaman islamnya, paham betul bahwa hanya Allah SWT yang berhak memberi keputusan hukum atas perbuatan manusia. Seperti yang tertulis dlm Alquran surah Yusuf ayat 40. Dan dlm surah Al Maidah ayat 50 yg artinya :
" Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki , dan (hukum) siapakah yang lebih baik dari pada (hukum) Allah bagi orang - orang yang yakin?
Pernyataan Menko Polhukam bahwa haram mencontoh Negara Rasulullah SAW adalah pernyataan berbahaya yang bisa merusak keimanan seorang muslim. Serta usulannya bahwa umat diperintahakan mendirikan Negara islami bukan Negara islam juga pandangan yang menyesatkan, karena tak ada landasan dalil syari tentang hal tersebut.
Allah SWT berfirman dalam Al quran surah Al Hasyr ayat 7 yang artinya :
" Dan apa yang diberikan Rasul SAW kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah ".
Ketika Rasulullah SAW wafat, mekanisme berhukum telah dicontohkan oleh Baginda SAW. Kaum muslimin saat ini hingga hari kiamat akan selamat dari maksiat karena mengamalkan petunjuk dari beliau, yaitu berpegang teguh pada dua warisannya : Alquran dan Hadis.
Demikian pula penegakan Khilafah, tak satupun Imam Mazhab mengingkari kewajiban untuk menunaikannya.
Barat kuffur, rezim dunia islam dan antek - anteknya sudah kalang kabut dalam membendung ghirah umat dalam menyongsong bisyarah Radulullah SAW , yaitu tegaknya Khilafah kedua ini. Manufer - manufer politik mereka berantakan sehingga tak sanggup menutupi kebenaran yang sedikit demi sedikit mulai terkuak.
Sungguh, Allah SWT akan memenuhi janjinya bahwa umat islam akan kembali berkuasa. Demikian pula berita gembira dari Rasulullah SAW tentang akan kembalinya Khilafah 'ala minhajin nubuwwah ketengah - tengah umat. Karena itu tidak boleh siapun berdiam diri menegakkan kembali syariah dan Khilafah. Tetapi benar - benar harus kita perjuangkan bersama untuk mewujudkannya.
Tags
Opini