Menafsirkan Ayat - ayat Alquran Tidak Sesuai Syariat, Sesat!



Oleh Ratna Nurmawati (Muslimah Peduli Umat)

Sinta Nuriyah , istri Presiden RI yang ke - 4 Abdurrahman Wahid ( Gur Dur ) dan anak bungsunya Inayah Wahid mengatakan bahwa perempuan muslim tidak wajib untuk memakai jilbab. Inayah mengatakan bahwa ayahnya alm Gus Dur tidak pernah memaksakan putrinya harus memakai hijab.

Tentu, Sinta dan Inayah menyadari bakal mendapat kritikan atau di bully oleh publik karena pandangannya berbeda soal hijab. Tapi mereka tetap berani karena mengartikan Alquran secara konstekstual, buka tekstual. Bahwa menurut mereka hijab adalah budaya arab.

Pendapat tersebut merupakan pendapat menyesatkan terkait metode menafsirkan Alquran. Dan termasuk kedustaan yang nyata mengatakan bahwa kewajiban jilbab tidak tertulis di dalam Alquran. Padahal istilah 'jilbab' terdapat dalam Alquran, sekalipun dalam bentuk pluralnya jilbab yaitu 'jalaabiib'.

Karenanya, untuk menafsirkan ayat - ayat Alquran tidak boleh sembarangan dan diperlukan kemampuan khusus yang hanya dimiliki ulama kompeten di bidang tafsir, dan mengimbau kaum muslim untuk waspada.

Dalam sistem demokrasi sekuler yang liberal , kelancangan terhadap syariat islam yang qoth'i (pasti) dalilnya tentang kewajiban jilbab dan khimar justru dibiarkan bahkan tidak dilindungi.

Salah satu upayanya adalah menjauhkan umat dari syariat dimulai dengan mengotak -atik nash - nash syariat dan ditafsirkan dengan metode salah, tidak mengikuti kaidah yang sudah disepakati para ulama salaf.

Batasan aurat laki - laki dan wanita tentu berbeda. Allah SWT dalam Quran surat An Nur ayat 31 berfirman tentang kewajiban menutup aurat.

Aurat laki - laki yakni antara pusar sampai lutut. Sementara batasan aurat wanita yakni seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Allah SWT berfirman dalam Quran surat Al Ahzab ayat 59 yang artinya :
"Hai Nabi...katakanlah kepada istri - istrimu, anak - anakmu dan istri - istri orang mukmin. Hendakalah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal. Karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ".

Agama islam selaras dengan fitrah manusia. Selama fitrah tersebut masih suci, tidak dinodai dengan maksiat, maka menjaga aurat bagian dari pembawaan manusia sejak lahir. Namun, ketika fitrah ini mulai hilang dari bani Adam dan ketika sifat malu pada diri mereka mulai terkikis, maka harus ada yang mengontrol dan mengingatkan mereka dalam menjaga aurat. Rasulullah SAW bersabda:
" Barang siapa diantara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu maka dengan lisannya, jika tidak bisa maka dengan hatinya dan itu adalah selemah - lemahnya iman. (HR. Muslim)

Mengubah kemungkaran dengan tangan adalah hak dari ulil amri (pemerintah) atau orang yang memiliki kekuasaan. Seperti ayah kepada anak perempuannya yang sudah baligh atau suami terhadap istrinya ketika keluar rumah.

Pemerintah mempunyai peranan penting dalam menjaga aurat masyarakat, sehingga mereka tidak seenaknya berpakaian dan berpenampilan yang mengumbar aurat di depan umum.

Tatanan sebuah masyarakat akan rusak jika ini tidak dilarang, sebab akan terjadi berbagai macam kemungkaran seperti perzinahan, pemerkosaan dll.

Pemerintah harus ikut andil dalam menjaga aurat masyarakat karena itu merupakan kewajiban dan tanggung jawab mereka sebagai pihak yang berwenang. Rasulullah SAW bersabda :
" Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang kepempinannya. Seorang amir maka dia adalah pemimpin bagi rakyatnya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. (HR. Al Bukhari)

Jika terjadi pelanggaran dalam masalah ini, pemerintah boleh memberikan sangsi terhadap pelakunya, dan hal ini dibenarkan dalam agama islam. Masalah jenis hukuman dikembalikan kepada kebijakan hakim. Wallau a'lam....

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak