Oleh : Puput Weni
Sederet kasus korupsi menjadi catatan awal tahun yang buram di Indonesia. Belum selesai kasus PT Asuransi Jiwasraya, penegak hukum kini harus bersiap menangani kasus yang diperkirakan tak kalah besar. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, ada informasi korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) (Jawapos.com, 12/01/2020).
Bak pertandingan sepak bola, korupsi juga memiliki klasemen liga yang tak kalah membuat publik geram. Klasemen tertinggi tentunya di duduki oleh Jiwasraya yang mencapai 13,7 triliun, selanjutnya ASABRI 10 triliun, Bank Century 8 triliun, Pelindo II 6 triliun, BLBI 4,5 triliun, E-KTP 2.5 triliun, Hambalang 700 miliar. Sebagian besar kasus korupsi menyeret perusahaan BUMN yang merugikan negara dan dampaknya juga dirasakan masyarakat luas. Berupa palayanan publik terhambat, kesejahteraan rakyat yang semakin menurun dan membahayakan masyarakat.
Kasus yang tak kalah mencengangkan publik yaitu dugaan suap yang menimpa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang menyeret Harun Masiku. Ia menyusap Wahyu Setiawan dalam penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 melalui proses PAW (Pergantian Antar Waktu). Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari Harun Masiku sebesar 900 juta.
Dalam sistem demokrasi kekuasaan sangat dipengaruhi oleh popularitas dan kampanya sehingga membutuhkan dana yang besar. Saat kekuasaan dan jabaran telah di dapat meraka pastilah ingin memperoleh kembali dana yang telah mereka gunakan untuk kampanya dan juga keuntungan. Selain itu, lemahnya pengawasan dalam suatu institusi seperti memberikan peluang bagi para pejabat untuk korupsi.
KPK sekarang semakin tumpul dalam mengatasi korupsi. Undang KPK yang baru terbukti mempersulit kinerja KPK dalam penegakan hukum. Dalam kasus suap komisioner KPU, KPK terbukti lambat menggeledah kantor Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristianto di Kantor DPP PDIP, Ini lantaran penggeledahan kini memerlukan izin Dewan Pengawas. Banyak kasus korupsi yang masuk laporan KPK namun upaya KPK memberantas korupsi seolah tidak kunjung usai. Lembaga ini hanya sibuk menindak tersangka dan pemberian sanksi. Tidak sampai pada bagaimana cara pencegahan korupsi. Sedangkan sanksi yang diberikan tak berefek jera sehingga akan berulang lagi tindakan korupsi.
Dalam sistem islam untuk menduduki suatu jabatan tidak menggunakan sistem pemilu atau voting namun jabatan akan di isi oleh mereka yang benar-benar kompeten dalam bidangnya. Pemegang jabatan dan kekuasaan sadar penuh akan amanah dan pertanggungjawaban yang berat di akhirat kelak. Sehingga merakan akan melaksanakan tugasnya sungguh-sungguh dengan penuh ketaqwaan.
Tak hanya kesadaran dari individu dari pemangku jabatan namun juga kesadaran dari masyarakat untuk malakukan amal makruf nahi munkar yang akan mengawasi dan mengontrol langsung kineja pejabat. Sehingga peluang untuk korupsi menjadi sempit. Sedangakan negara akan melegalkan hukum sesuai syariat islam dan menindak tegas para koruptor tanpa tebang pilih sehingga akan memberikan efek jera.
Hanya dengan penerapan sistem islam yang mampu mengatasi carut marut masalah negeri ini. Penerapan hukum sesuai aturan sang Pencipta dan Pengatur kehidupan menjadikan khalifah sebagai periayah yang akan menjamin kesejahteraan tak hanya umat islam saja tapi juga umat Yahudi dan Nasrani pun merasakan kenikmatan kehidupan dalam naungan khilafah.