Oleh: Andriyani
(Pegiat Literasi)
Tidak bisa dipungkiri keberadaan diskotik atau club malam saat ini tersebar ibarat jamur dimusim hujan. Hal ini dimanfaatkan oleh para pelaku usaha malam untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya yang berpengaruh pada devisa negara.
Diskotik menjadi salah satu tempat yang menjanjikan sebagai tambahan pendapatan negara. Wajar saja ini hal terjadi, karena dalam kacamata ekonomi kapitalis, semuanya menjadi"sah-sah saja"jika di dalamnya ada keuntungan yang didapatkan, termasuk lokalisasi diskotik sebagai tempat prostitusi, penyebaran miras dan narkoba.
Hal ini terbukti dengan adanya penghargaan pada club malam Colloseum Club 1001. Club malam ini berhasil mendapatkan penghargaan Anugerah Adikarya Wisata 2019.Alasan club malam ini mendapatkan penghargaan diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Alberto Ali, beliau mengatakan ada tiga alasan mengapa Colloseum menang. Pertama, karena dedikasinya, kedua, karena kinerjanya, ketiga kerena kontribusinya terhadap pariwisata (dilansirdariwww.antaranews.com 13/12/19).
Dengan alasan tempat pariwisata daerah, Colleseum Club mendapatkan penghargaan keputusan yang diambil oleh Peprov DKI. Hal ini menimbulkan pro dan kontra pada masyarakat, pasalnya keputusan pemberian penghargaan ini sangat bertentangan dengan sikap religiositas pemimpinnya.
Mengapa hal ini bisa terjadi?
Jika kita menelisik lebih jauh, adanya legalitas diskotik yang berseliwerasan di berbagai daerah, tidak lain karena adanya izin peredaran yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini ditunjukkan dengan keluarnya Peraturan pemerintah, dalamnya membolehkan diskotik atau hiburan malam beredar, asalkan tidak melanggar tiga hal yakni narkotika, perjudian dan prostitusi yang diatur dalam perundang-undangan Pergub no. 18 tahun 2018 (dilansir www.antaranews.com 13/12/19).
Keberadaan aturan pemerintah yang seperti itu, sejatinya membuka kran masuknya para kapitalis untuk melancarkan bisnis haram lewat hiburan malam. Misalnya saja prostitusi dan miras yang sering didapati di area diskotik. UU tersebut tidak menjamin sebuah club malam terlepas dari aktivitas haram tersebut. Karena hakikatnya, club malam merupakan sarang perbuatan maksiat. Maka bisa dikatakan aturanyang dibuat Pemprov untuk mengawasi tiga hal tersebut, tidak akan memberikan pengaruh signifikan terhadap lepasnya aktivitas prostitusi, narkotika, perjudian dan semacamnya.
Kecenderungan para kapitalis membuka jalan penguasa untuk melegalkan pelaku maksiat semakin tumbuh subur. Para kapitalisme mandang adanya keuntungan besar yang didapatkan dari bisnis club malam tersebut. Maka tak heran jika para penguasa hari ini cenderung pada regulasi kebijakan yang pro dengan kapitalis meskipun tingkat religiulitas para pejabat pemerintah sangat tinggi. Hal ini terjadi karena adanya kerjasama yang terjalin antara para penguasa dan korporasi, sehingga melahirkan aturan dan kebijakan yang mengantarkan pada kemaksiatan seperti pemberlakuan diskotik yang memunculkan penyakit sosial.
Islam Solusi Tuntas
Islam sangat melarang adanya tempat yang dijadikan bisnis gelap seperti diskotik. Bahkan dalam Islam mengatur mekanisme bisnis yang tidak akan melanggar syariat Islam. Faktanya, diskotik menciptakan penyakit sosial yang sangat merugikan khalayak, contohnya, seks bebas, narkoba, perjudian, miras hingga prostitusi. Padahal Allah telah memperingatkan lewat firmannya:
Sesungguhnya orang-orang yang tidak mengharapkan (tidak perayaakan) pertemuan denagn kami, dan merasa puas dengan kehidupan dunia serta merasa tenteram dengan kehidupan itu dan orang-orang yang melalaikan ayat-ayat kami, mereka itu tempatnya di neraka, disebabka napa yang selalu mereka kerjakan (TQS. YUNUS: 7-8).
Maka dari itu sudah sepatutnya kita kembali pada ajaran Islam, karena Islam sangat melarang segala bentuk kemaksiatan termaksud pelaku bisnis gelap seperti diskotik yang menjadi sarang kemaksiatan.Islam yang akan menjadi penjaga dalam masyarakat, mengawasi gerak gerik masyarakat yang kedapatan melakukan praktik-praktik haram tersebut, salah satunya bisnis diskotik akan dimusnahkan dan diberikan hukuman jera bagi pelakunya. Hingga tak ada lagi yang melakukan hal yang demikian. Semua ini akan terwujud dalam negara Islam, karena negara Islam akan membasmi segala bentuk pelanggaran syariah dalam bentuk apapun yang selama ini dipraktikkan oleh negara.
Walahua’lambhisawab