Oleh : Tutik Indayani
Anggota Pena Pejuang Pembebasan
Hampir setiap hari masyarakat selalu disuguhi berita tentang korupsi. Tidak tanggung - tanggung besaran nilainya milyar sampai trilyunan rupiah. Seakan akan berita ini sudah menjadi menu utama pembuka berita baik media sosial maupun media elektronik.
Pelakunya juga bukan orang - orang sembarangan, mulai dari pelaku bisnis sampai pejabat tinggi negara. Sepertinya korupsi ini sesuatu hal yang wajar dan biasa dalam pemerintahan negara ini, Indonesia.
Kasus korupsi di Indonesia terbilang cukup banyak dan tidak terhitung jumlahnya dari tingkat daerah sampai tingkqt pusat, dan yang terbaru antara lain kasus Jiwa Sraya yang cukup menghebohkan dengan kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun, yang melibatkan pejabat negara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Dalam kasus ini, santer juga diberitakan bahwa masalah ini berkaitan dengan pendanaan PILPRES kemarin dan banyak melibatkan orang - orang penting pimpinan parpol di dalamnya.
Kemudian disusul lagi dengan berita BPK ungkap 4 Proyek Pelindo II, rugikan negara Rp 6 triliun, terungkap berdasarkan laporan hasil pemeriksaan. Empat proyek tersebut antara lain Perpanjangan Kontrak Jakarta Internasional Container Terminal (JITC), Terminal Peti Kemas Koja, Proyek Kalibaru dan juga Global Bond.
Selanjutnya menurut Mahfud MD, para penegak hukum harus bersiap siap menangani kasus korupsi yang diperkirakan tak kalah besar dengan Jiwa Sraya yaitu PT ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).
Mampukah korupsi di lingkaran kekuasaan dalam syistem sekuler diberantas, mustahil .... apalagi dengan kerja lembaga semacam KPK, sejak adanya revisi UU KPK, lembaga ini semakin lemah.
Korupsi Dalam Pandangan Islam
Dalam istilah politik Bahasa Arab, Korupsi disebut "al-fasad atau riswah." Korupsi adalah menyalah gunakan /menggelapkan uang /harta kekayaan umum (negara/rakyat atau orang banyak) untuk kepentingan pribadi.
Korupsi dalam hukum Islam merupakan perbuatan tercela dan merupakan dosa besar serta Allah sangat melaknatnya.
Islam sangat menjunjung tinggi akan arti kesucian, sehingga sangatlah rasional jika memelihara kesucian harta termasuk menjadi tujuan pokok hukum ( pidana ) Islam. Karena mengingat harta memiliki dua hukum yaitu hukum halal dan hukum haram.
Disini korupsi termasuk hukum yang haram, karena manusia mendapatkannya dengan cara yang haram. Korupsi bisa dalam bentuk suap ( risywah ), pelakunya bisa dikenai hukuman ta'zir dan juga bisa dalam bentuk pencurian ( saraqah ) yang berarti mengambil hak orang lain secara sembunyi sembunyi.
Sistem Islam memberantas korupsi dengan membentuk individu bertakwa, system/regulasi segala bidang yang tidak rawan kepentingan sehingga tidak rawan penyalah gunaan wewenang, juga dengan sanksi menjerakan yang berlaku tanpa tebang pilih.
Wallahu'alam bi ashwab.
Sumber : Dari berbagai sumber