Ketika Perilaku Menyimpang Diberi Ruang




Oleh : Ari Susanti 



Viral! Raynhard Lokal begitu warga Tulungagung menjulukinya. Telah  ditangkap predator anak dengan korban belasan bahkan ada yang mengatakan puluhan di kota kecil Tulungagung.
(republika.co.id, 20/01/2020)

Kalau kita lihat beberapa bulan ke belakang di tahun 2019 ratusan pelajar di Tulungagung terjangkit penyuka sesama jenis . Ratusan perilaku sesama jenis LSL yang ditemukan lewat komunitas. Di antara mereka, ada yang pelajar dan mahasiswa, Hasil penulusuran, perilaku sesama jenis LSL ini ikut menyumbang angka kasus HIV/AIDS di Tulungagung. (tribunnews, 22/7/2019)

Mengapa permasalahan ini tak kunjung padam bahkan semakin hari masalah ini semakin memuncak? 

Akar Permasalahan

Pandangan hidup yang dianut sebagian besar masyarakat adalah pandangan hidup sekulerisme yaitu memisahkan agama dari kehidupan, pandangan kehidupan ini memunculkan paham kebebasan (liberalism). Menurut pandangan sekuleris liberal, kebebasan berperilaku adalah hak, sehingga mereka bebas nilai termasuk menyukai sesama jenis. 

Parahnya, perilaku ini diberi ruang dan angin segar oleh pemegang kekuasaan. Benar, mereka tidak berdiri sendiri. Mereka adalah gerakan global dengan dukungan dana yang besar. Lihat saja, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menghapus perilaku homoseks ini dari daftar penyakit mental ( Diagnosis and Statistical Manual of Mental Disorders). Mereka menyebut L68T adalah perilaku normal bukan kelainan mental. Bahkan sebagai wujud pengakuan terhadap eksistensi kaum LSL ini , ditetapkan hari Gay Sedunia dan ada 14 negara yang membolehkan pernikahan sejenis. Hanya 3 negara yang menganggap perilaku menyimpang ini sebagai kriminal.

Dalam sistem sekuler-liberal menjadi L68T tidak dianggap perilaku menyimpang apalagi kriminal. L68T adalah hak orientasi seksual seseorang yang yang harus diakui dan dilindungi karena menjadi bagian dari HAM. Saat ini, L68T mendapat dukungan politik PBB dan Human Rights Watch (HRW). Dukungan ini kemudian menjadi “perlindungan hukum“ atas penyebarannya perilaku bahaya L68T.

Sehingga wajar kaum terlaknat ini semakin berani dan kreatif dalam menjajakan perilakunya termasuk via aplikasi media sosial. Mereka menyadari 90% anak-anak muda mengakses media sosial dan mereka adalah sasaran empuk being L68T.

Sistem sekuler-liberal yang dianut negara ini telah menghancurkan generasi dan peradaban manusia. Dengan tunduk “mengamini” semua kebijakan yang mendukung perjuangan pengakuan hak dan inklusifitas L68T di Asia. 

Lebih jauh dalam Being L68T in Asia: Indonesia Country Report tahun 2014, program ini memberi rekomendasi secara khusus kepada pemerintah Republik Indonesia agar secara sah mengakui keberadaan pelaku L68T sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang mendapat perlindungan HAM sebagaimana warga sipil yang lain. 

Bahkan, sudah diketahui bahwa Menteri Agama secara kontradiktif mengajak umat Muslim Indonesia untuk memeluk dan mengasuh kaum L68T, karena mereka juga adalah warga negara. Puncaknya adalah penolakan MK 2017 untuk mengkriminalkan pelaku L68T, dengan memenangkan pandangan liberal dari konservatif. Sebaliknya ketika Brunei Darussalam memberi hukuman mati kepada kaum ini, maka negera kaya ini pun mendapat tekanan internasional 

Semua dukungan global, regional dan nasional atas nama HAM dan inklusifitas yang mengalir untuk kaum L68T ini bermakna satu hal bahwa sistem sekuler-liberal adalah biang penyebaran L68T dengan perlindungan hukum kebebasan berperilaku atas nama HAM. Dukungan inilah yang menjadikan kaum terlaknat ini semakin berani dan menggurita baik di dunia nyata maupun via sosial media yang dalam sistem sekuler-liberal justru menjadi mesin perusak penghancur generasi.

Solusi Membentengi Generasi

Saat ini sistem kehidupan begitu rusaknya, bagaimana membentengi generasi kita? 
Pertama, membangun ketakwaan individu , karena individu yang bertakwa akan merasa diawasi oleh Allah ta'ala. Individu yang bertakwa tidak akan terjerumus ke dalam perilaku menyimpang seperti LSL. 

Bagaimana membangun ketakwaan? Dimulai sejak dini, anak dibimbing orang tua untuk menumbuhkan ketakwaan dalam dada anak-anak mereka. Orang tua pun harus menjadi orang tua yang bertakwa. Jika semua bertakwa maka akan berusaha terikat dengan syariat Allah. 

Kedua, dengan amar ma'ruf nahi munkar. Aktifitas dakwah saling menasehati (QS Al Ashr: 3) adalah bentuk kasih sayang terhadap sesama. Inilah yang akan mewujudkan kontrol sosial. 

Maka, masyarakat harus punya pemikiran perasaan yang sama sepakat bahwa LSL adalah perilaku menyimpang yang harus dihilangkan. Masyarakat secara bersama-sama peduli akan masa depan generasi.

Ketiga, harus ada sistem yang kuat yang menerapkan aturan yang tegas bagi perilaku menyimpang. Maka dengan hukum yang jelas akan menimbulkan efek jera dan mencegah perilaku menyimpang ini tersebar luas. 

Negara yang kuat akan menerapkan aturan tegas terhadap perilaku menyimpang, semata-mata ingin mendapat rahmat Allah ta'ala. Negara yang mandiri, kuat dan tidak takut akan tekanan dunia internasional. Terukir dalam sejarah, 13 abad lamanya ketika syariat Allah ditegakkan, lahirlah negara yang kuat dan disegani.

* ( Pegiat Komunitas Ibu Hebat Tulungagung)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak