Oleh : Dewi Humairah
(Aktivis Muslimah Milineal)
Reynhard Sinaga adalah seorang predator seks yang akan di hukum seumur hidup karena melakukan 159 pemerkosaan di Inggris disebut enggan pulang ke Indonesia. Media Inggris Daily Mail menyebut Reynhard lebih menyukai kehidupan di Inggris yang lebih liberal.
Daily mewawancarai rekan Reynhard yang tak mereka sebutkan nama nya. Berdasarkan keterangan teman nya itu, Reynhard selalu menutupi kehidupan seksual nya sebagai gay dari keluarga nya.
Kondisi masyarakat Indonesia yang masih belum bisa menerima gay secara terbuka, menurut rekan nya itu merupakan alasan utama Reynhard enggan untuk pulang. Dia lebih menikmati kehidupan di Manchester, Inggris, yang lebih toleran terhadap gay.
"Keluarganya sangat kaya sehingga dia tak perlu bekerja dan dia selalu bisa kencan dengan orang yang berbeda setiap pekannya, itu yang saya ingat," kata sumber Daily Mail itu.
Si rekan tersebut juga mengaku kabar bahwa orang tua Reynhard pernah mencoba memaksa pulang dengan cara mencarikan gadis untuk dia nikahi. "Orang tua nya mencoba menjodohkan dia dengan beberapa gadis di negaranya. Mereka ingin di menikah dan memilik keluarga," lanjut di rekan nya tersebut.
Reynghard Sinaga tinggal di Inggris sejak 2007 lalu ketika dia melanjutkan studi di Universitas Manchester. Lulusan Strata 1 Arsitektur Universitas Indonesia tersebut mengambil gelar master di bidang Perencanaan. Dia juga mengambil gelas master di bidang Sosiologi di universitas yang sama dan lulus pada 2011.
Warga Negara Indonesia (WNI) ini terbukti melakukan 159 pelanggaran, termasuk 139 perkosaan yang di filmkannya di dua ponsel. Reynhard yang di tangkap tahun 2017 dan sudah di vonis hukuman seumur hidup, kini menjadi pelaku kasus pemerkosaan dan kekerasan terbesar dalam sejarah Inggris.
Bahkan di sebut-sebut pelaku pemerkosaan terbesar di dunia. Selama dua setengah tahun, Reynhard melakukan perburuan terhadap para lelaki muda yang tengah menikmati gegap gempita indahnya malam di pusat Kota Manchester.
Reynhard melakukan aksi bejat nya di dua lokasi, yakni Chinatown dan Gay Village, dua destinasi paling populer di Kota Manchester. Dalam satu kasus, pria yang akrab di panggil Rey ini hanya memerlukan 60 detik atau semenit untuk mendapatkan sasaran pria muda. Reynhard terlebih dulu mengintai mangsa nya yang baru pulang dari klub malam dan dalam kondisi setengah mabuk. Reynhard akan berpura-pura memberikan bantuan laku di ajak ke apartemen nya.
Wali Kota Depok Muhammad Idris sangat geram dan menyayangkan atas kasus kekerasan seksual sesama jenis yang di lakukan oleh Reynhard Sinaga di Manchester, Inggris. Reynhard di putuskan bersalah dan di hukum seumur hidup karena terbukti telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap 159 pria di Inggris.
Agar hal tersebut tidak terjadi di Kota Depok, dia menginstruksikan Perangkat Daerah (PD) di antara nya Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) untuk ikut aktif dalam mengatasi persoalan kriminalisasi seksual.
Dia mengatakan peningkatan upaya pencegahan ini guna untuk memperkuat ketahanan keluarga. Perlindungan terhadap anak khususnya, tentu sangat penting supaya masyarakat tidak resah.
"Kami harapkan kepada pemilik apartemen, kos-kosan dan kontrakan untuk membentuk Persatuan Penghunu dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS). Fungsinya untuk mempermudah komunikasi dan pengendalian penghuni kos atau apartemen nya," tutur nya
Kasus Reynhard Sinaga ini memicu beberapa kebijakan untuk kembali memperkuat pendidikan keluarga agar mencegah terjadi nya perilaku LGBT. Padahal masalahnya sistematik di tambah adanya gerakan global yang mendukung penyebaran nya.
Solusi tuntas hanya bisa di hadirkan dengan berlaku nya sistem Islam. Yang akan menuntun individu untuk menjaga diri nya dengan landasan takwa, mengarahkan pendidikan keluarga sesuai dengan fitrah manusia.
Kasus tersebut akan terus berulang selama tidak ada sistem yang mampu membuat para pelaku nya jera. Penting nya di terapkan nya sistem pendidikan dan penataan informasi dan akan di berlakukan sanksi yang akan membuat para pelaku nya jera, sehingga jika ada yang akan melakukan hal tersebut lagi membuat mereka tak berani melakukan nya.