Kekanak-Kanakan



Oleh: Wiwit Widayani,SH.I

Dalam sebuah acara parenting, seorang psikolog di daerah Bandung, menyampaikan analisanya berdasar pengalamannya menyelesaikan persoalan-persoalan penyimpangan perilaku masyarakat.

 Yang menarik,  menurut psikolog tersebut, dari semua pasien yang beliau tangani akar masalah dari semua pasien yang beliau tangani adalah sama. Yakni "terjebaknya" sikap kekanakan pada jiwa orang dewasa.
Ada sifat kekanakan yang dimiliki orang dewasa. Misal orang yang sudah berusia 30 tahunan tetapi dalam menyelesaikan masalah seperti perilaku penyelesaian masalah anak usia 10 tahun. Yakni, misalnya sikap ingin menang sendiri, tak mau disalahkan, "ngambek" jika keinginannya tak terpenuhi, berpangku tangan, tidak mandiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, emosional tidak berfikir jernih dalam menyelesaikan masalah.

Menurut psikolog tersebut, hal ini muncul karena perilaku penanganan orangtua yang kurang tepat kepada seseorang ketika masa kecilnya. Bisa juga terjadi karena traumatik masa kecil seseorang namun belum ditangani dengan baik sehingga tidak selesai persoalannya dan menjadi persoalan yang terus terbawa hingga orang tersebut dewasa. Lalu muncullah sikap kekanak-kanakan dalam mengatasi persoalan hidupnya.

Lalu  benarkah analisa psikolog tersebut? Apakah yang harus dilakukan oleh seseorang yang bersikap kekanak-kanakan dalam menyelesaikan hidupnya?

Yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya adalah akal. Akal disini maksudnya adalah proses berfikir. Proses berfikir artinya proses mengkaitkan fakta yang terindera dengan informasi sebelumnya. Sehingga dalam proses berfikir mengharuskan adanya empat faktor, yakni fakta yang terindera, panca indera, otak dan informasi sebelumnya.

Akal sangatlah berperan besar dalam kehidupan manusia. Sehingga akil atau sudah berakal menjadi syarat seseorang dibebani hukum syari'at. Sangat pentingnya akal, banyak ajaran Islam yang bertujuan menjaga akal. Misalnya kewajiban mencari ilmu sehingga seseorang mempunyai banyak informasi yang berguna dalam menilai dan mensikapi fakta. Islam juga mengharamkan minuman keras, obat-obatan terlarang, dan segala hal yang memabukkan. Jika dikaji, larangan itu dapat merusak akal. Islam juga menetapkan wajib kifayah adanya ijtihad. Ijtihad artinya penggalian hukum oleh mujtahid terhadap fakta baru yang muncul yang belum diketahui hukumnya. Karena wahyu muncul dalam bentuk global sehingga bisa digali perinciannya. Itulah cara Allah SWT sehingga Islam bisa diterapkan dimanapun dan kapanpun. Islam selalu punya solusi dalam persoalan apapun di masa kapanpun hingga kiamat saat kehidupan dunia ini berakhir.

Jika seseorang meninggalkan kewajiban-kewajiban ini, maka tidak akan terjaga akalnya. Misalnya seseorang yang tidak menjalankan kewajiban mencari ilmu sepanjang hayatnya. Sehingga wajar, saat mengatasi persoalan-persoalan hidupnya yang terus berkembang seiring bertambahnya usia, tak mampu bersikap sesuai dengan yang Islam ajarkan. Hanya menggunakan informasi seadanya yang didapatnya ketika belajar Islam di bangku sekolah. Padahal kewajiban mencari ilmu tidak dibatasi oleh usia sekolah. 
 Ironisnya lagi,  di sekolah-pun tidak banyak tsaqofah Islam yang diajarkan. Apalagi sekolah tersebut masih berpijak pada aqidah sekuler, yakni memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga menghasilkan pribadi yang "membuang" Islam dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hidupnya. Islam hanya ada dalam ritual belaka bersifat pribadi. Tidak muncul dalam praktek hidup sehari-hari, menjadi solusi. Islam tidak menjadi "Way of life" dan "life style"-nya.
Sehingga muncullah manusia-manusia yang tidak takut pada Allah SWT karena melanggar aturan Islam demi kepuasaan materi yang sesaat. Menipu, berbohong, sikap culas, baik yang dilakukan level masyarakat biasa hingga level penguasa menjadi hal biasa. Dampaknya sungguh fatal dalam kehidupan sosial masyarakat. Kehancuran generasi, keluarga, masyarakat dan negara tidak lagi terelakkan. Menyisakan derai air mata tak berkesudahan dan pengap gelap kehidupan bak lingkaran setan yang seolah tiada akhir.

Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna diturunkan oleh Allah SWT.
Islam adalah agama yang diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah(termaktub dalam aqidah dan ibadah ritual); hubungan manusia dengan dirinya sendiri(termaktub dalam hukum Islam tentang makanan, minuman, pakaian dan akhlak); dan hubungan manusia dengan manusia yang lainnya (termaktub dalam hukum Islam tentang muamalah dan uqubat/sanksi).

Persepsi psikolog tersebut bahwa akar masalah penyimpangan perilaku adalah terjebaknya sikap kekanakan dalam jiwa orang dewasa, tak sepenuhnya benar.
Satu sisi, minimnya informasi yang dimiliki seseorang berpengaruh pada ketidakmampuannya dalam menyelesaikan masalah hidupnya.
Sisi yang lain, saat Islam tidak diterapkan secara praktis dalam kehidupan dengan penerapan secara sempurna dalam aspek kehidupan, inilah akar masalah sesungguhnya. 

Misalnya, seorang suami yang tidak menjalankan kewajiban mendidik dan memberi nafkah kepada keluarganya, bahkan cenderung berperilaku buruk pada keluarganya. Penyelesaiannya memerlukan negara yang bisa dengan mudah menyediakan lapangan pekerjaan. Karena sempitnya lapangan pekerjaan memerlukan munculnya negara sebagai pengatur penyedia lapangan pekerjaan. Jika ada suami yang malas atau berperilaku buruk pada keluarganya, maka diperlukan negara yang memberi ancaman hukuman/sanksi padanya. Juga menyediakan kemudahan akses pendidikan berkualitas bagi semua kalangan masyarakat tanpa batas usia. Sehingga masyarakat kaya akan ilmu tsaqofah yang sangat berguna sebagai panduan praktis penyelesaian persoalan kehidupan. Penyediaan pendidikan berkualitas tentunya memerlukan dana yang banyak. Maka memerlukan penerapan ekonomi Islam yang terbukti berabad-abad lamanya membawa kesejahteraan. Perlu juga pada sistem pemerintahan atau kenegaraan yang mapan dan amanah.

 Penerapan Islam secara sempurna dan paripurna ini memerlukan negara. Negara yang dimaksud menurut hadits Nabi Muhammad SAW riwayat imam Ahmad adalah Khilafah yang mengikuti jalan kenabian. Para ulama fiqih berpendapat 
wajib hukumnya menegakkannya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak