Kebiri Syariat Tentang Jilbab, Siap-siap Menuai Laknat!


Oleh: Ida Royanti
Pemerhati kebijakan publik, Founder Komunitas Aktif Menulis.







Pandangan Sinta Nuriyah, istri Presiden RI ke-4 Adurrahman Wahid atau Gus Dur terkait perempuan muslim tidak wajib memakai jilbab telah mengundang kontroversi. Pandangan itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal Youtube Deddy Corbuzier, pada Rabu, 15 Januari 2020.


Bagi aktivis pendukung Islam moderat ini, tidak wajibnya Muslimah untuk memakai jilbab karena memang begitu adanya yang tertulis di Alquran. Enggak juga (Muslimah harus berjilbab), kalau kita mengartikan ayat dalam Alquran itu secara benar, kata Sinta.


Hal senada juga disampaikan oleh Inayah Wulandari Wahid di acara yang sama. Putri mendiang Gus Dur itu mengaku heran terhadap justifikasi bagi wanita muslimah yang tidak memakai hijab lantaran mereka belum mendapat hidayah.


Istri-istri ulama terdahulu (Nyai) atau istri pendiri Nahdlatul Ulama (NU) memakai kerudung. Bahkan pejuang perempuan RA kartini pun tidak berhijab. Makanya, apakah mereka juga disebut belum mendapat hidayah? kata Inayah.


Sesungguhnya apa yang disampakan oleh Sinta Nuriyah dan Inayah Wulandari Wahid itu bukan sesuatu yang baru. Ini adalah salah satu bagian dari kampanye tentang moderasi Islam yang saat ini semakin gencar dilakukan.


Melalui corong-corong mereka, penganut Islam moderat tak henti-henti melakukan pengebirian terhadap hukum-hukum Islam. Tujuannya adalah untuk mengaburkan pandangan kaum muslimin terhadap ajaran Islam yang benar sehingga semakin jauh dari keinginan untuk menerapkan Islam secara kaffah.


Pandangan Islam Tentang Menutup Aurat

Islam adalah agama yang sempurna. Islam tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan tuhannya, tapi juga hubungan antara diri sendiri dan sesama manusia.


Allah SWT memerintahkan kepada para Muslimah untuk menutup Aurat. Di dalam Al quran surat An Nur ayat 31 Allah berfirman:" Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak darinya, dan kendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya" (TQS. AN-Nur [24]: 31).


Secara literal atau tekstual (manqul), pengertian kalimat dari ayat tersebut dikemukakan oleh Ibn Abbas. Ia menafsirkan bahwa, yang dimaksud sesuatu yang biasa tampak pada dirinya adalah wajah dan telapak tangan.


Sedangkan khumur (kerudung) pada ayat di atas adalah bentuk jamak dari kata khimar, yaitu sebentuk kain yang berfungsi untuk menutupi kepala; sedangkan juyub (kerah baju) adalah bentuk jamak dari kata jayb yaitu kreasi berupa lipatan kain yang ada pada penutup tubuh atau pakaian.


Berjilban Adalah Perintah Yang Berbeda

Di samping perintah untuk menutup aurat seperti yang tertuang dalam Al Quran surat an-Nur ayat 31, Allah SWT. juga memerintahkan pada wanita Muslimah untuk berjilbab ketika keluar rumah. Hal ini ditegaskan oleh Allah dalam Al Quran surat al-Ahzab 59 yang artinya:
Hendaklah mereka mengulurkan jilbab masing-masing ke seluruh tubuh mereka"(QS. Al Ahzab [33]: 59).


Jilbab bisa bermakna milhafah (baju kurung semacam abaya yang longgar dan tidak tipis). Di dalam kamus Al-Muhith dinyatakan bahwa: Jilbab itu laksana sirdab (terowongan) atau sinmar (lorong), yakni baju atau pakaian yang longgar yang dapat menutupi pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung.


Dari sini jelas, bahwa kerudung dan jilbab itu berbeda. Keduanya merupakan bagian dari perintah Allah untuk menutup Aurat. Ummu Athiyah pernah bertutur:
Rasulullah pernah memerintahkan pada kami untuk keluar (menuju lapangan) pada saat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha; baik wanita tua, yang sedang haid, maupun perawan. Wanita yang sedang haid menjauh dari kerumunan orang yang shalat, tetapi mereka menyaksikan kebaikan dan seruan yang ditujukan kepada kaumMuslim. Aku lantas berkata,Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab. Beliau kemudian bersabda,Hendaklah salah seorang saudaranya meminjamkan jilbabnya".


Artinya, wanita tersebut tidak memiliki pakaian yang akan dikenakan pada bagian luar pakaian kesehariannya (jilbab), ketika ia hendak keluar rumah. Rasulullah tdak memberi toleransi dengan mengijinkannya memakai pakaian sehari-hari di dalam rumah saja. Tapi Beliau memerintahkan agar saudaranya meminjamkan jilbabnya. Ini menunjukkan bahwa perintah untuk berjilbab ketika keluar rumah adalah wajib.


Sikap Seorang Muslim

Hukum asal seorang muslim adalah terikat dengan hukum syara atau Syariat Islam. Allah memerintahkan kepada kaum muslimin untuk berislam secara kaafah. Allah berfirman di dalam Al Quran yang Artinya: "Wahai orang-orang beriman, masuklah ke dalam Islam secara keseluruhannya".(TQS. Al-Baqarah [2]: 208)

Mengambil suatu hukum dan menolak sebagian hukum yang lain adalah salah satu bentuk pelanggaran terhadap syariat. Dan Allah akan meminta pertanggungjawaban di Yaumil Akhir. Dalam mengambil hukum Syariat ini, kaum muslimin wajib secara mutlak merujuk dari nash Syara’ dan pandangan fuqaha dalam kitab sudah yang mutabar, bukan berdasar pada praktik orang terdahulu atau tokoh-tokoh tertentu. Karena itu, segala pendapat yang tidak merujuk pada hal-hal tersebut adalah batil.


Maraknya pendapat-pendapat nyeleneh yang ada di tengah-tengah masyarakat merupakan bentuk pengebirian terhadap Syariat yang tentu saja semakin menyesatkan pemahaman umat. Negara yang seharusmya mendorong pelaksanaan Syariat secara kaafah justru malah membiarkan dan terkesan mendukung. Padahal sikap seperti ini sama saja dengan mengundang murka dan laknat dari Allah SWT. Nauzubillah. Karena itu, kaum mslimin wajib menolak dengan tegas pendapat-pendapat yang nyeleneh seperti ini. Wallahualam bi ashshowab.

Goresan Pena Dakwah

ibu rumah tangga yang ingin melejitkan potensi menulis, berbagi jariyah aksara demi kemuliaan diri dan kejayaan Islam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak