Kebijakan Menjerat Atas Nama Pembangunan



Oleh: Azqaira Husnain
Pendidik Generasi dan Pegiat Dakwah


Untuk mendukung pembangunan simpang susun atau interchange Tol Cisumdawu, satuan lalu lintas Polresta Bandung permanenkan uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Hal ini dipastikan oleh Kepala Bagian Operasional (KBO) Polresta Bandung, Iptu Iwan Setiawan yang sudah melakukan evaluasi dari uji coba rekayasa tersebut terhitung sejak Jumat, 10 Januari 2020.

Menurut Iwan, ia memastikan pihaknya telah mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat akhir pekan dengan melakukan contraflow dengan skala prioritas ke arah Garut dan Tasikmalaya. Sementara itu, kontraktor pelaksana Tol Cisumdawu Yuss Emma Puradireja memohon maaf kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas kemacetan lalu lintas imbas dari rekayasa simpang Cileunyi ini. Yuss melanjutkan, masyarakat diminta maklum atas rekayasa lain yang kini mulai diterapkan untuk mempercepat proses pembangunan interchange di simpang Cileunyi.

Pembangunan ini direncanakan akan rampung dalam waktu paling cepat 5 bulan, karena yang kami lakukan adalah untuk pengembangan infrastruktur yang ada saat ini, (PRFM.com, Minggu 12/1/2020).
Sementara sejumlah ruas tol dijadwalkan naik pada awal tahun 2020 ini berdasarkan siklus dua tahunan. Namun pada tahun 2020 tol yang akan naik semakin bertambah.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Basuki Hadimuljono tidak menyebut rincian sisa tol yang belum mengalami kenaikan tarif sesuai jadwal tahun 2019. Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, baru 6 ruas yang sudah mengalami penyesuaian tarif pada tahun 2019, ditambah dengan 2 tol yang mengalami penyesuaian pada 3 januari 2020. Basuki menyebutkan, tol-tol yang dijadwalkan naik pada 2019 namun belun terealisasi akan dilaksanakan pada awal 2020 ini, kendati begitu sampai saat ini belum ada badan usaha jalan tol (BUJT) yang mengajukan usulan CNBC Indonesia, Jumat (3 Januari 2020).

Fakta yang diterima masyarakat saat ini menunjukkan adanya pengabaian dari pihak yang memiliki wewenang. Bagaimana tidak, kebijakan yang terus menerus digulirkan sejatinya menjerat rakyat pada keterpurukan. Infrastruktur adalah hal penting dalam pembangunan dan pemerataan ekonomi sebuah negara demi kesejahteraan bagi rakyatnya. Infrastruktur adalah kebutuhan yang harus dipenuhi, akan tetapi saat ini segala pemenuhan kebutuhan rakyat cenderung menyengsarakan bahkan menempatkan rakyat sebagai objek kepentingan para kapital.

Gencarnya pembangunan dalam dunia kapitalis bukan untuk kepentingan rakyat, pada dasarnya pembangunan yang diterapkan semata-mata demi maraup keuntungan secara besar-besaran. Bahkan status infrastruktur sebagai fasilitas umum, kini berganti menjadi jasa komersil. Rakyat harus membayar fasilitas tersebut dengan harga yang mahal, karena dibangun oleh para investor asing. Sehingga infrastruktur yang seharusnya milik umum, berganti menjadi barang komersil yang disediakan negara bagi rakyatnya.

Berbagai macam pembangunan yang digencarkan pemerintah disinyalir banyak menggunakan dana pinjaman dari luar negeri. Imbasnya, utang luar negeri dengan bunganya yang besar akan menjadi beban yang menjerat negeri ini terutama rakyat kecil. Lebih dari itu, utang luar negeri bukan hanya sekedar menjerat, utang merupakan alat mendikte bagi negeri ini. Bahkan utang luar negeri telah menjadikan kedaulatan negeri tergadai karena harus tunduk pada syarat-syarat yang dipaksakan oleh para kapitalis.

Infrastruktur merupakan bangunan fisik yang berfungsi untuk mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan kegiatan sosial ekonomi suatu masyarakat. Dalam sistem ekonomi Islam, infrastruktur termasuk kategori milik umum yang harus dikelola oleh negara dan dibiayai dari dana milik negara, semisal baitul maal (pos harta). Pengelolaan tersebut diperuntukkan sebesar-besarnya demi rakyat, bukan penguasa apalagi pengusaha asing. Sementara negara tidak boleh mengambil keuntungan dari pengelolaannya, hanya sebatas biaya perawatan jika itu harus. Walaupun ada pungutan, hasilnya dikembalikan pada rakyat sebagai pemiliknya dalam bentuk yang lain, ini termasuk juga membangun infrastruktur atau sarana yang lain yang menjadi kewajiban negara untuk rakyat.

Dalam pandangan Islam, ada sejumlah aset atau sumber daya alam yang terkategori sebagai kepemilikan umum yang mencegah pemberian hak khusus atau penguasaan milik umum tersebut kepada individu atau kelompok tertentu. Setiap benda yang termasuk kepemilikan umum seperti minyak bumi, gas, dan barang tambang yang jumlahnya sangat banyak, termasuk jalan raya, semuanya itu tidak boleh dialihkan kepemilikannya kepada siapapun. Semuanya milik seluruh warga negara, baik muslim maupun non muslim dan wajib dikelola oleh negara (khalifah) serta memberi peluang kepada seluruh rakyat dalam memanfaatkan kepemilikan ini. Sehingga harta milik umum yang dikelola dengan baik oleh negara termasuk pengelolaan jalan raya akan memudahkan rakyat dalam pemenuhan seluruh kebutuhan hidupnya. Maka kesejahteraan akan teraih dengan mudah tanpa jeratan dan beban dari para investor asing yang merampok kekayaan kaum muslimin hingga berakhir menyengsarakan. Maka, masih ragukah dengan syariat Islam?

Wallahu a'lam bish shawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak