Kapitalisme Lahirkan Pemerkosa Berantai




Oleh: Kunthi Mandasari
(Pemerhati Generasi, Member AMK)

Publik dibuat gempar dengan mencuatnya kasus pemerkosaan berantai yang terjadi di Manchester, Inggris. Ialah Reynhard Sinaga, Warga Negara Indonesia (WNI) yang menempuh program doktoral disalah satu Universitas di Manchester, Inggris.

Dikutip dari BBC.com, Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan Manchester, Inggris pada Senin (06/01). Ia, terbukti melakukan 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 orang pria. Selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai dengan 3 Juni 2017. Diantara 159 kasus tersebut terdapat 136 kasus pemerkosaan, dimana sejumlah korban diperkosa berkali-kali.

Ada Narkoba dibalik Aksinya

GHB adalah jenis obat yang dipakai untuk memperkosa korban. Sejenis pula dengan obat yang digunakan dalam kasus 'Burning Sun Scandal'. Kasus pemerkosaan dengan motif bisnis terselubung yang menggemparkan Korea Selatan dan menyeret sejumlah nama artis dan petinggi di sana, termasuk Seungri mantan personil Big Bang setahun silam.

Namun, dalam kasus Reynhard, penggunaan GHB bertujuan untuk memuaskan nafsunya yang menyimpang dari keumuman. Agar aksinya berjalan mulus, Reynhard mencampurkan GHB pada minuman alkohol yang akan diberikan ke para korban.
Gamma-hydroxybutyrate (GHB) adalah depresan sistem saraf pusat (SSP) yang biasa disebut sebagai “obat klub” atau “obat perkosaan”. Karena narkoba jenis ini sering disalahgunakan oleh remaja maupun dewasa ketika berada di bar, pesta dan klub.

GHB sendiri tidak memiliki bau ataupun warna, sehingga ketika dicampurkan pada minuman alkohol tidak menimbulkan kecurigaan. Efek penyalahgunaan obat ini, menyebabkan meningkatnya gairah seks, berkeringat, kehilangan kesadaran, mual, sakit kepala, kelelahan, halusinasi, amnesia hingga koma. Pencampuran GHB ke dalam alkohol akan mempercepat reaksi obat tersebut. Maka, tak heran jika korban Reynhard bisa tumbang hanya dalam hitungan detik dan mereka kehilangan kesadaran selama obat tersebut bekerja.

Selain itu, dalam rentang waktu antara tahun 2007 hingga 2017 lebih dari 200 kematian dikaitkan dengan GHB. Sejak tahun 2014, obat tersebut juga digunakan sebagai senjata pembunuhan dalam lima kasus. (www.jawapos.com, 07/01/2020), sampai disini bisa dibayangkan betapa membahayakannya efek obat ini.

Meskipun demikian, penyebaran GHB masif dilakukan. Sejumlah artis Hollywood juga pernah mengkonsumsinya. Hal ini tentu tidak lepas dari pandangan kapitalisme yang menganggap keuntungan adalah prioritas utama. Maka tak heran jika bisnis narkoba, prostitusi, minuman keras, club malam dan sejenisnya banyak menjamur dimana-mana. Halal dan haram tidak menjadi permasalahan. Padahal segala sesuatu yang mengantarkan pada keharaman hukumnya adalah haram. Terlebih lagi ketika barang yang jelas keharamannya justru dipergunakan untuk aksi kejahatan.

Kapitalisme Menyuburkan Kemaksiatan

Dalam sistem kapitalisme, kebebasan individu adalah sesuatu yang sangat diagungkan. Ide liberalisme menjadikan kebebasan individu sebagai tujuan utama.
Sehingga mereka bebas membuat aturan bagi kehidupannya untuk mempertahankan kebebasan. Kebebasan dalam berakidah, berpendapat, hak milik dan kebebasan pribadi. Keberadaan negara dalam sistem sekulerisme hanya menjadi penjamin bagi tegaknya kebebasan.

Kapitalisme tegak atas dasar sekulerisme, yaitu suatu pandangan yang menganggap bahwa ajaran Agama harus dipisahkan dari urusan kehidupan. Agama hanya digunakan untuk mengurusi ibadah dan akhlak semata. Tidak memiliki hak untuk mencampuri urusan politik, perekonomian, pendidikan, hukum apalagi tata Negara.

Melalui kebebasan yang diagung-agungkan telah mengantarkan pada jurang kehancuran. Prinsip kebebasan yang menafikan aturan Tuhan, menjadikan aturan buatan manusia di atas segalanya. Sebuah aturan yang memperturutkan nafsu semata.

Dalam lingkup pendidikan, out put yang dihasilkan tak lepas dari orientasi materi semata. Kecerdasan akal serta pendidikan yang tinggi tak mampu menjadi jaminan lahirnya manusia yang berbudi mulia. Ketika pendidikan hanya sebatas sebuah pengetahuan tanpa ada pemahaman yang membekas pada tindakan. Intelektual saja tak cukup dijadikan sebagai acuan. Faktanya, Reynhard yang tengah menempuh program doktoral melakukan penyimpangan dan kejahatan seksual. Seharusnya pendidikan sejalan dengan keimanan. Sehingga setiap ilmu yang diperoleh menjadikan individu semakin memahami kebesaran Tuhan. Mengantarkan pada ketakwaan serta tunduk pada aturan Pencipta.

Kebebasan juga menjadikan hukum yang berlaku hanya sebagai pemanis saja. Hukum yang tegak di atas kebebasan tidak mampu memberikan keadilan, karena aturan yang dihasilkan saling bertabrakan. Inggris menjadi salah satu negara yang melegalkan hubungan sesama jenis pada tahun 2013. Ketika hubungan sesama jenis tidak merugikan akan dibiarkan saja. Namun, ketika ada yang dirugikan baru bisa diajukan ke peradilan untuk mendapatkan hukuman.

Pandangan kapitalisme ini tentu bertolak belakang dengan Islam. Hukum dalam Islam ditegakkan atas syariat Islam. Guna mewujudkan keadilan dan keamanan. Mengantarkan keselamatan baik di dunia maupun di akhirat.

Allah berfirman :
“Mengapa kamu mandatangi jenis laki-laki diantara manusia (berbuat homoseksual), dan kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istri kamu? Kamu (memang) orang-orang yang melampaui batas”. (QS. Asy-Syu'ara: 165-166)

Allah berfirman:
“Dan (Kami juga Telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia Berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?" Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu Ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al A’raf 80-81).

Sebagaimana Firman Allah di atas, Allah sangat membenci perbuatan kaumnya nabi Luth yang lebih memilih menyalurkan ghorizatun nau’(naluri berkasih sayang) kepada sesama jenis dan Allah menimpakan azab yang begitu pedih terhadap kaum nabi Luth. Allah Swt. telah menggambarkan Azab yang menimpa kaum nabi Luth melalui firman-Nya:

“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.” (QS. Hud: 82-83)

Semua ayat di atas secara jelas mengutuk dan melaknat praktik homoseksual karena bertentangan dengan kodrat dan kenormalan manusia. Sudah sepantasnya perilaku sodomi dilarang keras. Bukan ditopang dengan UU apalagi HAM untuk melindungi mereka.

Homoseksual atau dikenal dengan istilah liwath hukumnya adalah haram. Sebagaimana Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijma’) seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (ajma’a ahlul ‘ilmi ‘ala tahrim al-liwaath). (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/348).

Sabda Nabi saw.:
"Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad, no 3908).

Hukuman untuk homoseksual adalah hukuman mati, tak ada khilafiyah di antara para fuqoha khususnya para shahabat Nabi saw. seperti dinyatakan oleh Qadhi Iyadh dalam kitabnya Al-Syifa.

Rasulullah saw. bersabda:
"Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR Al Khamsah, kecuali an-Nasai).

Oleh karenanya pemikiran liberalisme yang mengatasnamakan kebebasan pribadi dan berekspresi dalam penyimpangan seksual tidak boleh dikembangkan dalam masyarakat. Serta harus ada upaya menjauhkan dan menghilangkan secara sistemik berbagai hal yang dapat merangsang hasrat untuk melakukan penyimpangan.

Islam Solusi Paripurna Permasalahan
Petaka kebebasan telah tersaji nyata. Selama diterapkan akan membuka celah lahirnya Reynhard Reynhard yang baru. Hanya dengan diberlakukannya hukum syari’at Allah secara kaffah menjadi solusi paripurna. Islam bukan hanya tentang ritual ibadah, tetapi juga mengatur seluruh aspek kehidupan. Islam telah jelas mengharamkan perbuatan kaum liwath. Berbagai jalan yang mampu membuka jalan penyimpangan seksual bisa ditutup rapat, baik melalui pencegahan maupun sanksi yang diberlakukan. Sehingga mengantarkan pada individu, masyarakat serta negara yang taat dan terikat hukum syara'. Wallahu'alam bishshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak