oleh : Eva (Komunitas Tinta pelopor)
Tahun 2019 telah berakhir, dan tibalah kita memasuki pergantian tahun di tahun 2020. Namun, masyarakat pun harus bersiap dengan berbagai perubahan. Kenaikan harga-harga layanan publik telah diputuskan oleh Pemerintah. Itu artinya, ke depan masyarakat akan mengalami jalan kehidupan yang tidak mudah. Seperti yang dilansir oleh https://www.cnbcindonesia.com/ kenaikan itu di antaranya mulai dari tol, BPJS Kesehatan, rokok, listrik, hingga plastik. Berdasarkan pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi kota tempat tol berada. Terbaru, PT Lintas Marga Sedaya selaku pengelola Ruas Tol Cikopo-Palimanan yang kini memilki brand name ASTRA Infra Toll Road Cikopo-Palimanan (ASTRA Tol Cikopo-Palimanan) mulai memberlakukan penyesuaian tarif. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan. Penyesuaian itu mulai berlaku pada 3 Januari 2020, pukul 00.00 WIB. Setelah ini, tarif sejumlah ruas tol juga akan mengalami kenaikan, misalnya Tol Dalam Kota Jakarta, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, dan Surabaya-Gempol.
Selain kenaikkan tol kenaikan selanjutnya adalah kenaikan harga rokok yang berbanding lurus dengan kenaikan tarif cukai nya. Dilansir dari cnbcindonesia.com, Presiden Jokowi telah menyetujui tarif cukai rokok yang baru sebesar 23%. Tarif itu akan mulai berlaku pada Januari 2020. "Kenaikan average 23% untuk tarif cukai dan 35% dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam permenkeu," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, beberapa waktu lalu. Dan, selanjutnya adalah kenaikan iuran BPJS. Dikutip dari Kompas.com mulai 1 Januari 2020, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik sebesar 100 persen. Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. Adapun kenaikan ini tertuang dalam Peraturan presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, disebutkan bahwa penyesuaian tarif iuran ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan. Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi : Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000 Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. Harga yang tidak murah yang harus dibayar oleh masyarakat hanya untuk mendapat jaminan kesehatan saja.
Belum selesai sampai disini, kado pahit akan diterima oleh kaum buruh. Dikutip dari cnbcindonesia.com, saat ini pemerintah tengah mengkaji rencana pengupahan baru berbasis produktivitas. Diwacanakan sistem pengupahan tidak lagi hitungan bulan, namun dirubah menjadi per jam. Sistem pengupahan yang berlaku di Indonesia saat ini adalah upah bulanan. Saat ini sistem bulanan yang diterapkan oleh pekerja mendapatkan gaji tetap dengan nilai tertentu ditambah dengan insentif. Pengupahan yang bersifat pukul rata ini menyebabkan pekerja yang tidak masuk seminggu pun akan mendapatkan upah yang sama dengan pekerja yang tidak pernah izin sama sekali. Tentu hal ini akan berdampak pada kelesuan dan kemalasan dari sisii para pekerja nya. Selain itu, buruh harus lebih bersiap dalam menghadapi persaingan antar pekerja. Pasalnya, pemerintah akan mempermudah perizinan TKA (tenaga kerja asing) untuk masuk ke dalam negeri. Yakni melalui RUU Omnibus Law soal Cipta Lapangan Kerja.
Inilah hadiah tahun baru dari pemerintah untuk rakyat. Tahun baru hanyalah sekedar pergantian tahun saja sebab tidak ada perubahan yang berarti dari sisi tatanan kehidupan rakyat. Alih-alih rakyat sejahtera, sebaliknya rakyat semakin dicekik dengan beban hidup yang semakin bertambah dan berat. Semakin lama rezim kapitalis sekuler yang saat ini bercokol, maka semakin banyak kebijakan yang menyengsarakan rakyat, menyulitkan pemenuhan hajat hidup rakyat dengan memaksa rakyat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri dan menghalangi pemanfaatan kekayaan negeri untuk kemaslahatan rakyat. Ditambah lagi, bukan menyediakan lapangan kerja yang menjadi solusi pemenuhan kebutuhan diri dan keluarganya, malah memberikan lapangan kerja itu pada tenaga kerja asing (TKA).
Kondisi sulit saat ini yang dihadapi oleh masyarakat dikarenakan akibat penerapan sistem yang salah dalam mengatur urusan masyarakat. Sistem demokrasi yang yang sudah lama bercokol dan diterapkan di negeri ini semakin kentara keburukan dan kebobrokannya. Sistem demokrasi kapitalis hanyalah memenuhi kepentingan para kapitalis semata dan bukan memenuhi kepentingan seluruh masyarakat.
Berkebalikan kondisinya dengan sistem Islam. Yang selalu berorientasi menjamin terpenuhi kebutuhan dasar rakyat per individu dan memberi peluang masuknya asing baik permodalan maupun orang dengan pertimbangan kebolehan syariat dan kemaslahatan rakyat, bukan malah merugikan kemaslahatan rakyat. Dalam islam, negara adalah pengatur urusan rakyat dan penguasa sebagai pelaksana negara yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT atas pelaksanaan pengaturan ini. Rasul SAW bersabda :
"Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya (HR al –Bukhari dari Abdullah bin Umar ra.)"
Menjadi kewajiban negara mengoptimalkan kekayaan alam yang dimiliki untuk dikelola oleh negara bukan diserahkan pada pihak swasta atau asing sehingga hasilnya bisa dirasakan oleh rakyat, salah satunya untuk pembiayaan kesehatan. Karena kesehatan adalah hak dasar yang wajib didapat oleh setiap warga negara secara gratis tanpa dipungut biaya apapun. Serta dalam penentuan upah buruh pun Islam memandang bukan dengan pematokan standar minimum seperti mekanisme UMR saat ini. Standar upah dalam islam akan ditentukan oleh para ahli, para ahli akan memperhatikan hal-hal penunjang untuk dijadikan standar dalam penentuan gaji nya. Gaji yang akan diterima oleh para buruh harus menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan primer para buruh, mulai dari sandang, pangan, dan papan serta terpenuhinya pola makan yang sehat bagi para buruh. Sejatinya, kesejahteraan rakyat hanya bisa diwujudkan melalui sebuah institusi yang berlandaskan al quran dan as-sunnah yakni Khilafah ala minhajin nubuwwah. Khilafah lah yang akan bertanggung jawab menjamin layanan kesehatan, pendidikan dan keamanan secara berkualitas dan gratis. Begitu pula pemenuhan hajat air, energy/listrik dan bbm, jalan dan transportasi tidak akan dikapitalisasi sebagaimana saat ini.