Oleh : Ummu Aqil
Di awal tahun 2020 ini beban hidup rakyat akan semakin berat. Bagaimana tidak berat, di awal tahun rezim menghadiahi rakyatnya dengan kado pahit berupa naiknya tarif layanan publik. Seperti dilansir CNBCIndonesia.com beberapa tarif layanan publik akan naik. Adapun tarif layanan publik yang akan naik tersebut adalah:
1. Tol
Tarif sejumlah ruas tol dipastikan naik pada tahun 2020 ini. Hal itu didasarkan oleh Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam kedua beleid itu disebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi kota tempat tol berada.
Terbaru, PT Lintas Marga Sedaya selaku pengelola Ruas Tol Cikopo-Palimanan yang kini memilki brand name ASTRA Infra Toll Road Cikopo-Palimanan (ASTRA Tol Cikopo-Palimanan) mulai memberlakukan penyesuaian tarif.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan. Penyesuaian itu mulai berlaku pada 3 Januari 2020, pukul 00.00 WIB.
Berdasarkan rilis LMS yang diterima CNBC Indonesia, untuk golongan I naik menjadi Rp 107.500 dari Rp 102.000. Sedangkan golongan II naik menjadi Rp 177.000 dari Rp 153.000.
Setelah ini, tarif sejumlah ruas tol juga akan mengalami kenaikan, misalnya Tol Dalam Kota Jakarta, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, dan Surabaya-Gempol.
2. Rokok
Kenaikan harga rokok berbanding lurus dengan kenaikan tarif cukai. Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi telah menyetujui tarif cukai rokok yang baru sebesar 23%. Tarif itu akan mulai berlaku pada Januari 2020.
"Kenaikan average 23% untuk tarif cukai dan 35% dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam permenkeu," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kepala Sub Direktorat Publikasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok yang disampaikan menkeu merupakan harga rata-rata.
Deni memastikan, kenaikan HJE rokok secara tidak langsung akan mengerek naik harga rokok yang dijual di pasaran saat cukai rokok berlaku. Namun, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan kisaran HJE.
3. BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan akan mulai dinaikkan pada tahun 2020.
Berikut perincian kenaikannya:
a. Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN. Sedangkan peserta didaftarkan oleh pemda dibayar penuh oleh APBD.
b. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3% ditanggung oleh pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan. Kebijakan terbaru, besarannya diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
c. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja.
d. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:
Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa
Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa
4. Tarif parkir di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga segera menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut tidak ingin kenaikan tarif parkir itu ditunda-tunda.
Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir diatur untuk mobil minimal Rp 3 ribu/jam dan maksimal Rp 12 ribu/jam, sedangkan untuk motor minimal Rp 2 ribu/jam dan maksimal Rp 6 ribu/jam.
Nantinya lokasi parkir yang mengalami kenaikan tarif adalah yang dikelola Dishub DKI. Sedangkan untuk lokasi parkir yang dikelola swasta akan dibahas lebih lanjut. Sayangnya Pemprov DKI Jakarta belum menentukan berapa besaran kenaikan tarif parkir
Selain kenaikan beberapa tarif layanan publik pemerintah juga berencana untuk mengganti sistem pengganjian pada buruh dari sistem bulanan menjadi sistem perjam. Seperti dikutip dari CNBCIndonesia. com. Pemerintah tengah mengkaji rencana pengupahan baru berbasis produktivitas. Diwacanakan sistem pengupahan tidak lagi hitungan bulan, namun dirubah menjadi per jam. Sistem pengupahan yang berlaku di Indonesia saat ini adalah upah bulanan.
Melalui sistem bulanan pekerja mendapatkan gaji tetap dengan nilai tertentu ditambah dengan insentif. Pengupahan yang bersifat pukul rata ini menyebabkan pekerja yang tidak masuk seminggu pun akan mendapatkan upah yang sama dengan pekerja yang tidak pernah izin sama sekali. Barangkali yang membedakan hanyalah insentif harian saja.
Melalui upah per jam artinya gaji yang diterima dihitung berdasarkan jam kerja. Ambillah contoh dalam sebulan bekerja selama 40 jam, gaji yang diperoleh tinggal dikalikan saja 40 dengan gaji per jamnya. Jumlah tersebut adalah upah yang akan diterima setiap bulannya. Dampaknya akan ada perbedaan pendapat antara pekerja yang sering izin dan tidak pernah izin.
Jadi buruh digaji berdasarkan jumlah jam kerjanya. Jika seorang buruh dengan terpaksa harus mengambil libur karena beberapa kondisi, tentunya penghasilan buruh tersebut akan sedikit. Dengan sistem penggajian seperti ini maka tidak ada lagi upah minimum regional. Buruh benar benar akan menjadi sapi perahan para kapitalis.
Kegetiran hidup buruh ini akan semakin meningkat. Buruh harus siap siap menghadapi persaingan antar pekerja. Pasalnya, pemerintah akan mempermudah perizinan TKA (tenaga kerja asing) untuk masuk ke dalam negeri. Yakni melalui RUU Omnibus Law soal Cipta Lapangan Kerja. Meskipun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan masih mendengarkan masukan dari kalangan pengusaha dan buruh untuk membuat aturan yang dimaksud.
Pemerintah rencananya akan menyerahkan RUU Cipta Lapangan Kerja lewat omnibus law kepada DPR RI pada Januari 2020. Hal ini menimbulkan kecemasan pada sebagian kalangan manakala aturan itu akan menimbulkan persaingan kepada tenaga kerja lokal.
Walhasil semakin lama Rezim kapitalis sekuler bercokol, makin banyak kebijakan yang menyengsarakan rakyat, menyulitkan pemenuhan hajat hidupnya dan pemanfaatan kekayaan negeri utk kemaslahatan rakyat. Ditambah lagi, bukan menyediakan lapangan kerja yg menjadi jalan rakyat memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya, malah memberikan lapangan kerja itu pada pekerja asing
Berkebalikan kondisinya dengan penguasa pada sistem Islam. Islam hadir tentu tidak hanya sebagai agama ritual dan moral belaka. Islam juga merupakan sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problem kehidupan, termasuk dalam pemenuhan hajat hidup rakyat dan pemanfaatan kekayaan negeri utk kemaslahatan rakyat. Allah SWT berfirman:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ
Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad) al-Quran sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (TQS an-Nahl [16]: 89).
Oleh karena itu seorang penguasa dalam sistem islam akan senantiasa membuat kebijakan yang berorientasi menjamin terpenuhi kebutuhan dasar rakyat per individu dan memberi peluang masuknya asing baik permodalan maupun orang dengan pertimbangan kebolehan syariat dan kemaslahatan rakyat, bukan malah merugikan kemaslahatan rakyat
Penentuan upah buruh dalam Islam memang bukan dengan pematokan standar minimum sbgmn mekanisme UMR saat ini, namun kesejahteraan rakyat bisa diwujudkan karena Negara/khilafah bertanggung jawab menjamin layanan kesehatan, pendidikan dan keamanan secara berkualitas dan gratis. Begitu pula pemenuhan hajat air, energy/listrik dan bbm, jalan dan transportasi tidak akan dikapitalisasi sbgmn saat ini. Wallahu'alam