Oleh : Hawilawati
(Member Pelita Revowriter)
---
Saat ini sedang viral pernyataan ibu Shinta Nuriyah yang cukup mendapat respon dari kalangan kaum muslimin.
Pasalnya ia mengatakan bahwa Gusdur tak mewajibkan perempuan untuk memakai jilbab.
Sebagaimana di lansir TEMPO.CO, Jakarta - Shinta Nuriyah, isteri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengatakan bahwa perempuan muslim tidak wajib untuk memakai jilbab. Ia pun menyadari bahwa masih banyak orang yang keliru mengenai kata jilbab dan hijab.
Menurut dia, hijab tidak sama pengertiannya dengan jilbab. "Hijab itu pembatas dari bahan-bahan yang keras seperti kayu, kalau jilbab bahan-bahan yang tipis seperti kain untuk menutup," kata Shinta di YouTube channel Deddy Corbuzier pada Rabu, 15 Januari 2020.
Bisa kita rasakan kini gelombang hijrah begitu kuat, para muslimahpun banyak yang kembali kepada pakaianya yaitu pakaian takwa yang menutup seluruh auratnya.
Namun hantaman terhadap Islampun juga sangat kuat, mulai dari individunya, ulamanya, simbol-simbolnya, ajarannya bahkan tak tanggung-tanggung, seruan kewajiban berjilbabpun ditafsirkan dengan suka-suka jauh dari pemahaman syara.
Namun Bagi seorang muslimah yang saat ini sedang hijrah, pakaian takwa yang ia gunakan dengan penuh kesadaran dan pemahaman, pernyataan ibu Shinta tak membuat diri ragu terhadap perintah Allah, tetap istiqomah menutup aurat.
Sangat jelas dalil kewajiban menutup aurat bagi perempuan terdapat dalam Seluruh sumber hukum Islam, baik di dalam Al-Qur'an, Hadits, Qiyas Atau ijma sahabat.
Mari kita pahami pakaian takwa yang seharusnya, bukan hanya sekedar tebak-tebak salah penafsiran, hal ini akan sangat berbahaya.
Adapun pakaian takwa seorang muslimah terdiri dari :
1.Mihnah
Dalam kitab Nidzam al-Ijtima’ fil Islam karangan Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani menuliskan bahwa wanita ketika keluar rumah (hayatul ‘am) maka wajib untuk menutup auratnya dengan tiga pakaian, yaitu al-mihnah (pakaian dalam rumah), jilbab (gamis) dan khimar (kerudung).
Al-mihnah merupakan pakaian yang biasa dipakai wanita dalam rumahnya, seperti baju lengan pendek, daster, celana atau rok. Al-mihnah ini merupakan pakaian yang harus dipakai di dalam lapisan dari jilbab muslimah ketika keluar rumah.
2.Jilbab (gamis)
Jilbab adalah busana terusan untuk menutupi seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan tangan, seperti lorong tidak terputus (tidak berpotongan) Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
_Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutup jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab: 59)_
3.Khimar (kerudung)
Khimar adalah kerudung yang menutupi kepala hingga leher dan dada.
Allah Ta’ala menyebutkan istilah khimar dalam firman-Nya:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman, “Agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya… (QS. An Nur: 31)
Berdasarkan dalil di atas sangat jelas, jilbab bagi muslimah adalah perintah Allah SWT.Bahkan tak ada khilafiyah di kalangan para ulama dan seluruh Mazhab yang terkait kewajiban menutup aurat.
Jadi clear bahwa menutup aurat bukanlah perintah suami, ustadz, penguasa atau manusia yang lainnya, melainkan perintah yang menciptakan diri manusia yaitu Allah Azza Wajalla. Di balik pakaian takwa (hijabnya) adalah menjaga keiffahan diri, agar mudah dikenali (identitas diri) dan tidak diganggu (penjagaan kehormatan) dari manusia jahil.
Bagi seorang istri memang harus taat kepada suami, bagi seorang anak harus taat kepada orangtuanya, namun tatkala seorang suami atau ayah mengajak kaum perempuannya untuk taat dalam kemaksiatan maka gugurlah ketaatan diri. Karena ketaatan hanya berlaku untuk ketakwaan kepada Sang Kholiq.
Akhir zaman semakin memperlihatkan betapa rusaknya tatanan kehidupan manusia karena jauh dari syariat Allah, tak terkecuali tentang pemahaman pakaian terbaik bagi kaum perempuan. Karenanya kaum perempuan yang berusaha menjadi pribadi yang lebih baik, harus ikhlas dan rida semangat memahami hukum syara yang sahih.
Sangat dirasakan tatkala tiadanya sistem Islam kaffah diterapkan dalam kehidupan, maka hukum syara hanyalah sebuah pilihan individu, mana yang disukai diambil, mana yang tidak disukai ditinggalkan, bagaikan hidangan prasmanan dipilih-pilih dan ambil suka-suka. Naudzubillahi min dzalik.
Insya Allah, jika syariat diterapkan dalam sebuah kehidupan secara kaaffah, maka pemangku kekuasaan pun (Kholifah) akan melegalkan seluruh hukum Allah tak terkecuali melegalkan pakaian takwa (hijab), mau tidak mau akan diwajibkan bagi seluruh muslimah, karena ini adalah perintah Allah SWT. Kholifah hanya melegalkan dan mengontrolnya.
Pelegalan tersebut dilakukan sebagai bentuk kasih sayang dan penjagaan Kholifah (pemimpin) umat islam terhadap rakyatnya yang muslim dari dosa dan jilatan api neraka. Dan menunjukkan identitas seorang muslimah secara jelas dan tegas. karena menutup aurat jelas adalah perintah Allah yang wajib bagi perempuan mukallaf yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di Yaumil akhir kelak. Wallahu'alam bishowwab
Tags
Opini