Horor Predator



Oleh: Rindoe Arrayah

       Tersebutlah sebuah nama, yaitu Reynhard Sinaga. Ia begitu viral, menjadi perbincangan di berbagai media beberapa hari ini. Siapakah dia? Artis barukah? YouTuber kah? Atau pebisnis muda dengan berbagai prestasi? Oh..., ternyata bukan itu semua.

Lalu, apa yang membuatnya bisa terkenal saat ini? Reynhard Sinaga adalah warga negara Indonesia yang sedang mengenyam pendidikan S3-nya di Inggris. Ia seorang predator seks dan didakwa bersalah atas 159 kasus pemerkosaan atas 48 pria (POS-KUPANG.com, Kamis 9/1/2020).

Senin 6/1/2020, hakim memutuskan Sinaga bersalah dengan hukuman seumur hidup, minimal 30 tahun.

Reynhard Sinaga adalah seorang pria. Para korbannya juga pria. Nah, berarti bisa ditebak bahwa ia pelaku LGBT.

Apa yang telah dilakukan oleh Reynhard Sinaga mengingatkan akan sebuah kisah nyata yang dulu pernah ada pada masa Nabi Luth.

Allah Ta'ala mengutus Nabi Luth AS kepada kaum Sodom dan daerah-daerah sekitarnya untuk menyeru mereka agar menyembah Allah Ta'ala semata. Memerintahkan mereka untuk mengerjakan kebajikan Dan melarang berbuat munkar. Saat itu kaum Sodom tenggelam dalam perbuatan dosa. Hal-hal yang diharamkan dan perbuatan keji yang mereka ada-adakan yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun keturunan Adam dan juga oleh makhluk lain, yaitu seorang laki-laki mendatangi laki-laki lain (homoseks), bukannya mendatangi perempuan. Perbuatan ini merupakan suatu hal yang belum pernah dilakukan oleh seorang keturunan Adam dan belum pernah terlintas dalam hati mereka untuk melakukannya, selain kaum Sodom.

Sebagaimana firman Allah Ta'ala yang artinya,
"Yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia) ini sebelum kalian." 
(QS. Al-A'raf: 80).

Amr bin Dinar berkata, "Tidak seorangpun lelaki pun menyetubuhi lelaki kecuali kaum Nabi Luth yang pertama melakukannya."

Mengingat buruknya dampak perilaku homoseksual ini, Allah Ta'ala telah menghukum pelakunya dengan hukuman yang sangat berat. 

Allah Ta'ala berfirman dalam QS. Al-Hijr: 72-74 yang artinya, "Demi umurmu (Muhammad), sesungguhnya mereka terombang-ambing di dalam kesesatan. Maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang menggunturkan ketika matahari akan terbit. Maka, Kami jungkir-balikkan negeri itu dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras."

Ibnul Qayyim menerangkan, karena dampak dari perilaku homoseksual adalah kerusakan yang besar, maka balasan yang diterima di dunia dan akhirat adalah siksaan yang sangat berat.

Terdapat nash yang secara khusus menjelaskan bahwa homoseksual adalah perlikau terlaknat. Rasul SAW bersabda, "Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual)."
(HR. At-Tirmidzi Dan Ahmad dari Ibnu Abbas)

Begitu juga transgender merupakan perilaku yang juga dilaknat dalam Islam. Ibnu Abbas ra mengatakan, "Rasulullah SAW telah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita."
(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

Sistem Demokrasi yang diterapkan saat ini tidak akan pernah bisa menyelesaikan masalah LGBT secara tuntas. Sebaliknya, sistem yang rusak ini akan melegalkan kejahatan itu seperti yang terjadi di banyak negara penganut sistem tersebut.

Oleh karenanya, pencegahan dan pemberantasan LGBT tak bisa dilakukan secara parsial, namun harus sistemik karena menyangkut banyak faktor yang saling terkait satu sama lain. 

Jadi, peran negara sangatlah penting. Sehingga solusi bagi masalah LGBT ini tidak ada lain kecuali mengganti sistem ideologinya. Sebab, kasus LGBT ini terlahir dari kebebasan yang dibawa ideologi kapitalis-sekuleris. Satu-satunya solusi pasti adalah dengan menerapkan syariah Islam secara keseluruhan melalui peran negara.

Dalam Islam, negara memiliki kendali untuk menanamkan akidah Islam dan membangun ketakwaan pada diri masyarakat. Penjagaan keimanan dan ketakwaan ini akan menciptakan masyarakat yang terhindar dari sikap hedonis (serba boleh).

Mari, bersama rapatkan barisan berjuang agar syariah Islam bisa kembali diterapkan di muka bumi, sehingga akan mengantarkan kepada keberkahan.

Wallahu'alam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak