Oleh : Ummul Asminingrum
"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian yang indah untuk perhiasan. Pakaian takwa itulah yang terbaik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Mudah-mudahan mereka selalu ingat". ( Qs. Al A'raf : 26).
Islam adalah agama yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad Saw, yang mengatur hubungan manusia dengan Khaliq-nya (hablum minnallah), dengan dirinya sendiri (hablum minna nafsi) dan dengan sesama manusia ( hablum minna naas).
Hubungan manusia dengan Khaliq-nya mencakup masalah akidah dan ibadah. Hubungan manusia dengan dirinya sendiri mencakup masalah makanan, pakaian dan akhlak. Sedangkan hubungan manusia dengan sesama manusia mencakup masalah muamalah dan uqubat (sanksi). (Nidhomul Islam hal.106).
Sebagai agama yang sempurna dan paripurna tidak ada satu masalahpun yang tidak diatur dalam Islam. Tidak ada revisi atau akulturasi mengenai hukum-hukumnya dari awal diturunkan hingga akhir zaman. Seperti halnya dalam mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri yang tercakup dalam masalah makanan, pakaian dan akhlak. Islam jelas mempunyai seperangkat aturan komplit mengenai ketiganya.
Dalam hal makanan Islam mewajibkan setiap muslim untuk memilih makanan yang halal dan toyibah. Dalam hal akhlak Islam memerintahkan untuk ber-akhlakul kharimah sesuai hukum syara' seperti jujur, qonaah, sabar dll. Begitu pula masalah pakaian, tentu Islam sudah merincinya dengan sempurna antara pria dan wanita.
Dalam agama Islam wanita dipandang sebagai mahluk yang mulia dan terhormat. Oleh karena itu ia harus menjaga kehormatannya dengan baik. Salah satu penjagaannya dengan menutup auratnya sesuai syariat. Aurat adalah bagian tubuh yang haram dilihat. Bagi wanita auratnya adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
A'isyah ra meriwayatkan suatu ketika Asma' binti Abu Bakar datang menemui Rasulullah Saw dengan pakaian tipis. Tatkala melihatnya Rasulullah memalingkan wajahnya dari Asma' lalu bersabda:
"Wahai Asma'! Sesungguhnya wanita apabila sudah baligh, tidak boleh dilihat darinya kecuali ini dan ini". Beliau menunjuk ke muka dan telapak tangannya. (HR.Abu Dawud).
Tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama tentang batasan aurat. Seluruh tubuh yang dimaksud adalah dari rambut sampai kakinya kecuali muka dan telapak tangan. Apabila wanita yang sudah baligh membuka bagian tubuh kecuali muka dan telapak tangan dan dilihat oleh lelaki yang bukan mahrom maka akan berdosa. Oleh karena itu wanita muslimah diwajibkan mengenakan hijab bila ingin keluar rumah atau memasuki kehidupan umum.
Tidak diperbolehkan wanita keluar rumah kecuali ia mengenakan pakaian yang tidak hanya menutup aurat namun juga syar'i. Hijab bagi seorang muslimah terdiri dari Jilbab (gamis) dan Khimar (kerudung). Perintah Allah untuk mengenakan jilbab ini difirmankan dalam kitab-Nya yang mulia,
"Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri kaum mukmin. Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang". ( Qs. Al Ahzab :59).
Didalam kamus Lisanul Arab, Ibn Manzur mengatakan : "Dan jilbab ialah qamish ( baju panjang). Dan jilbab adalah pakaian luas, lebih luas dari khimar (penutup kepala), selain al rida' (selendang), yang digunakan oleh wanita untuk menutup kepala dan dadanya. Dikatakan pula bahwa ia adalah pakaian luas yang digunakan oleh wanita selain milhafah. Dikatakan juga bahwa ia adalah milhafah. Ibn Sikkit berkata bahwa Al Amiriyah telah berkata al jilbab adalah al khimar ( penutup kepala). Ibnul Arabi' berkata al-jilbab adalah al-izar (selubung seperti jubah). Dikatakan juga bahwa jilbab adalah selubung (mula'ah) yang digunakan untuk menyelimuti dirinya.
Adapun pendapat ulama mengenai Jilbab menurut Imam Al Qurtubi dalam tafsirnya : "Jalabib adalah bentuk plural dari jilbab. Jilbab adalah pakaian yang lebih besar dari khimar. Diriwayatkan dari ibnu Abbas dan Ibn Mas'ud bahwa ia layaknya al-rida' (selendang). Dikatakan pula itu semisal qina' (miqna'ah). Yang shahih bahwa jilbab itu adalah pakaian yang menutupi seluruh badan".
Ibnu Rajab dalam Fathul Bari' menjelaskan, Jilbab adalah mula'ah yang menutupi seluruh badan dirangkap diatas at-tsaub (baju rumah). Biasa dikenal dengan sebutan izar.
Al Baihaq'i dalam tafsirnya menjelaskan tidak ada ulama yang salah dalam mengartikan jilbab. Karena jilbab adalah sejenis pakain longgar yang dapat menutupi seluruh tubuh muslimah. (Al Qamish).
Dari semua pembahasan para ulama serta pembahasan makna jilbab dalam kamus-kamus bahasa dapat disimpulkan bahwa pendapat yang umum dipakai oleh masyarakat sekarang bahwa Jilbab adalah baju kurung (milhafah, mula'ah, izar atau gamis).
Selain jilbab seorang wanita muslimah juga diwajibkan mengenakan khimar atau kerudung. Dalilnya) adalah Qs. An Nur ayat 31, "Katakanlah kepada perempuan yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung hingga batas dadanya."
Sebagai seorang mukmin hendaklah kita menjadikan Al Quran dan As Sunah sebagai sumber utama pengambilan hukum. Serta merujuk kepada pendapat para ulama terdahulu. Bukan kepada pendapat orang walau dia adalah seorang tokoh. Karena dizaman ini banyak sekali pendapat-pendapat yang seolah bersumber dari Islam namun kenyataannya adalah penyesatan. Banyak oknum dari kalangan liberal dan orang munafik mengotak-atik ajaran Islam dengan tafsir moderat yang sesat.
Begitu besar perhatian Rasulullah terhadap para muslimah mengenai hal ini. Dalam sebuah hadis dikatakan bahwa "Rasulullah Saw memerintahkan kami untuk keluar pada hari raya idul fitri dan idul adha, baik gadis-gadis, wanita yang sedang haid, maupun wanita yang sudah menikah. Mereka yang sedang haid tidak mengikuti sholat, dan hanya mendengarkan kebaikan serta nasihat-nasihat kepada kaum muslimin. Maka aku Ummu Athiyah berkata, Ya Rasulullah, ada seorang dari kami yang tidak memiliki jilbab. Maka Rasulullah Saw bersabda, Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbab kepadanya." (HR. Al Bukhari).
Dari hadis diatas jelas bahwa Rasulullah Saw sebagai kepala negara turut mengatur bagaimana agar setiap muslimah menjalankan kewajiban memakai jilbab. Berbeda dengan saat ini dimana dalam sistem demokrasi liberal justru banyak berkembang pemahaman menyesatkan yang menyatakan jilbab tidak wajib. Dan mengopinikan bahwa jilbab dan kerudung hanyalah budaya Arab sehingga kita yang di Indonesia tidak wajib mengikutinya. Padahal itu adalah bagian dari propaganda kafir penjajah melalui orang munafik untuk menjauhkan umat dari ajaran Islam yang sesungguhnya.
Walaupun terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama mengenai pengertian jilbab, namun tidak ada satupun ulama yang berpendapat bahwa jilbab itu tidak wajib. Jadi sebagai muslimah yang taat hendaknya kita bersegera memenuhi perintah Allah untuk berhijab tanpa tapi dan taat tanpa nanti.
Wallahhua'lam bishawab.