Habis Zakat Terbitlah Uang Saku Haji



Afiyah Rosyad

Dulu sempat heboh dana zakat akan dikembangkan untuk infrastruktur. Kini, kehebohan kembali mencuat di khalayak terkait wacana pemangkasan uang saku haji.

Pemberian uang saku untuk jamaah haji 2020 diusulkan untuk dipangkas, dari 1.500 Riyal menjadi 1.000 Riyal. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag, Maman Saepulloh.

Menurut Maman, masukan tersebut disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

"Itu baru masukan dari BPKH, namun sepertinya pak Menteri dan DPR belum mendapat perserujuan. Walaupun dipotong sebenarnya kebutuhan jamaah  sudah cukup terpenuhi," ungkap Maman. Galamedianews.Com (Jum'at, 17/1/2020).

Sungguh alasan cukup terpenuhi tersebut membuat prihatin. Bukankah uang saku itu juga berasal dari jamaah itu sendiri? Lalu akan dialokasikan kemana uang 500 Riyal yang dipangkas dari calon jamaah yang ribuan?

Terkait pemangkasan uang saku ini, Komisi VIII DPR-RI sudah satu suara menolak rencana Kementerian Agama. Penolakan telah disampaikan saat rapat pembahasan BPIH 1441/2020 yang digelar di Cisarua, Bogor, Republika.co.id, Kamis (16/1/2020)

"Iya, (Komisi VIII) sudah satu suara tidak boleh ada pemangkasan living coast," kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzili saat dihubungi Republika.co.id, Jum'at (17/1)

Seandainya anggota dewan merestuinya, sudah pasti pemangkasan itu terjadi. Habis zakat, terbitlah pemangkasan dana haji. Hal ini menunjukkan betapa kapitalisnya sistem yang digunakan dalam tubuh kementerian.

Sistem pemerintahan kapitalis memandang segala sesuatu diukur dengan materi. Jikalau pemerintah melaksanakan pelayanan publij, haruslah meraup keuntungan. Terlebih sistem ini meniadakan peran Allah dalam kehidupan. 

Asas sekulerisme atau pemisahan agama dengan kehidupan, sangat melekat pada individu para pemangku jabatan. Sampai tega merencanakan pemangkasan uang saku, yang sejatinya itu uang jamaah pribadi.

Sistem pemerintahan kapitalis tidak peduli dengan halal-haram. Selama bisa menghasilkan keuntungan, hal itu akan dijalankan. Meski dengan memeras rakyatnya.

Haji adalah ibadah fisik dan finansial. Untuk berangkat haji butuh dana yang tak sedikit. Bahkan rela menabung puluhan tahun, baru bisa berangkat. Alangkah teganya jika uang saku jamaah dipangkas.

Dalam sistem pemerintahan Islam, hal ini termasuk dalam pelayanan publik yang wajib diselenggarakan oleh negara. Haram hukumnya jika dana yang masuk dikorupsi atau digunakan pada pos pengeluaran yang tidak semestinya.

Islam melarang penguasa mempersulit urusan administrasi apapun, termasuk pemberangkatan jamaah haji. Negara wajib memfasilitasi dengan memberi kemudahan pelayanan, tanpa berbelit-belit dan murah.

Dana haji hanya boleh diperuntukkan kegiatan ibadah haji, termasuk living coast harus dicairkan sesuai kesepakatan. Biaya yang masuk harus sepenuhnya digunakan untuk kepentingan jamaah. Hal ini akan dipantau oleh polisi dan qodhi hisbah. Sehingga kecurangan ataupun korupsi tidak akan terjadi. Apalagi kecuranagan yang direncanakan. Akan langsung diselesaikan dan diberi sanksi tegas oleh negara bagi pelakunya.


Wallahu A'lam bish Showab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak