Benarkah Haram Mengikuti Sistem Pemerintahan Rasululullah?

 
Oleh: Silvi Indah Sari

25 Januari 2020 20:03 WIB Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfudz MD menegaskan bahwa  haram hukumnya mengikuti sistem pemerintahan Nabi Muhammad SAW menuai sorotan public. Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat mengisi Diskusi Panel Harapan Baru Dunia Islam.

Alasannya, karena Negara yang didirikan Nabi SAW. Adalah teokrasi.Dimana pemerintahan Nabi Muhammad merangkap tiga kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif Semua peran itu berada dalam diri Nabi Muhammad Saw sendiri,Nabi berhak dan boleh memerankan ketiga-tiganya karena dibimbing langsung oleh Allah Swt, Nah sekarang Nabi Muhammad SAW tidak ada maka umat Islam tidak mungkin lagi ada yang menyamainya. Oleh karena itulah, menurut dia dilarang mendirikan negara seperti yang didirikan beliau.

Ini adalah sesuatu yang tidak masuk akal, sebab Nabi Muhammad telah mencontohkan segala aspek yang ada didalam kehidupan manusia, termasuk dalam bidang pemerintahan. Mengenai Problematika ummat apapun mampu diselesaikan oleh islam dengan merujuk kepada AL- Quran, as- sunnah,Ijmak sahabat dan juga Qiyas.

Pernyataan yang seperti ini dapat membahayakan sudut pandang ummat terhadap islam itu sendiri, karena jika haram mengikuti apa yang telah di bawa Rasulullah dengan alasan bahwa Rasulullah tak ada lagi dalam kehidupan sekarang itu menjadikan segala hukum - hukum yang di tinggalkan oleh Rasulullah seperti Menutup Aurat, Sholat, Puasa, Zakat, Haji dan lainnya juga merupakan perbuatan yang haram untuk di lakukan.

Ini merupakan sesuatu yang sangat keliru karena jelas apa yang telah di contohkan baik dari segi perbuatan, perkataan dan diam nya Rasulullah adalah salah satu sumber hukum bagi Ummat islam. 
As- Sunnah merupakan sumber hukum islam yang nilai kebenarannya sama dengan Al- Quran karena sama- sama berasal dari wahyu Allah SWT, dikatakan dalam QS an- Najm : 3-4

 إِنْ هُوَ إِلَّا وَْيٌ يُوحَى عَنِ الْهَوَىٰ

"dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al Qur'an) menurut kemauan hawa nafsunya.

 إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ

"Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya) "
 maksud ayat di atas apapun yang di sampaikan oleh Rasulullah adalah wahyu dari Allah Swt, bukan dari kemauan nya sendiri apalagi berasal dari Hawa nafsu nya. Maka apapun yang di sampaikan oleh Rasulullah adalah sumber hukum islam yang pasti dan tidak ada keraguan lagi didalam nya. 

Oleh karena itu setiap ummat muslim wajib mencintai dan menerapkan apa apa yang telah di bawa oleh Rasulullah termasuk  sistem pemerintahan yang di telah di contohkan beliau. Maka seorang muslim pun harus berhati hati, jangan sampai menolak apa yang telah di bawa oleh Nabi, karena jika menolak  sama saja dengan menolak perintah Allah. 

Mengikuti sistem pemerintah Nabi adalah kewajiban, karena merupakan warisan yang di tinggalkan oleh beliau. 
 Nabi saw. bersabda:

أُوصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ كَانَ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ فَتَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

Aku mewasiatkan kepada kalian, hendaklah kalian selalu bertakwa kepada Allah, mendengar dan menaati (pemimpin) sekalipun ia seorang budak Habsyi. Sebab sungguh siapapun dari kalian yang berumur panjang sesudahku akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu, kalian wajib berpegang pada Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Berpegang teguhlah pada Sunnah itu dan gigitlah itu erat-erat dengan gigi geraham. Jauhilah perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid‘ah adalah kesesatan (HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibn Majah).

Imam Ahmad meriwayatkan hadis ini berturut-turut dari Walid bin Muslim, dari Tsaur bin Yazid, dari Khalid bin Ma‘dan, dari Abdurrahman bin Amr as-Sulami dan Hujr bin Hujr. Keduanya berkata:
Kami pernah mendatangi al-‘Irbadhi bin Sariyah. Lalu al-‘Irbadhi berkata, “Suatu hari Rasulullah saw. mengimami kami shalat subuh. Beliau kemudian menghadap kepada kami dan menasihati kami dengan satu nasihat mendalam yang menyebabkan air mata bercucuran dan hati bergetar. Lalu seseorang berkata, ‘Wahai Rasulullah, ini seakan merupakan nasihat perpisahan. Lalu apa yang engkau wasiatkan kepada kami?’”
Kemudian beliau bersabda dengan hadis di atas.

Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari jalur yang lain, Ibn Majah, at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibn Hibban dalam Shahih Ibn Hibban, juga al-Hakim dalam Al-Mustadrak ‘ala Shahihayn dan ia berkomentar, “Hadis ini sahih.” Hadis ini juga diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Sunan al-Baihaqi al-Kubra.
Dalam hadis di atas Rasul saw. berpesan, “Aku mewasiatkan kepada kalian, hendaklah selalu bertakwa kepada Allah.” Ini menunjukkan kewajiban bertakwa secara mutlak; dalam hal apa saja, di mana saja dan kapan saja.
Kemudian beliau bersabda, “Oleh karena itu, kalian wajib berpegang pada Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Berpegang teguhlah pada Sunnah itu dan gigitlah itu erat-erat dengan gigi geraham.”

Sunnah dalam hadis ini menggunakan makna bahasanya, yaitu thariqah (jalan/jejak langkah). Dalam hadis ini, Nabi saw. memerintah kita untuk mengambil dan berpegang teguh dengan jejak langkah beliau dan Khulafaur Rasyidin. Perintah ini tentu mencakup masalah sistem kepemimpinan. Sebab konteks pembicaraan hadis ini adalah masalah kepemimpinan. Artinya, hadis ini merupakan perintah agar kita mengikuti corak dan sistem kepemimpinan Khulafaur Rasyidin, yaitu sistem Khilafah. Beliau sangat menekankan perintah ini dengan melukiskan (dengan bahasa kiasan) agar kita menggigitnya dengan gigi geraham.
Para ulama juga telah mengulas masalah ini secara global. Istilah Khilafah sering diungkapkan oleh para ulama dengan istilah Imamah, yakni al-Imamah al-’Uzhma (Kepemimpinan Agung). Khilafah dan Imamah adalah sinonim (mutaradif) karena esensinya sama, yakni kepemimpinan Islam.
Imam al-Mawardi asy-Syafii mengatakan:

اَلإِمَامَةُ مَوْضُوَعَةٌ لِخِلاَفَةِ النُّبُوَّةِ فِي حَرَاسَةِ الدِّيْنِ وَ سِيَاسَةِ الدُّنْيَا بِهِ

Imamah itu menduduki posisi Khilafah Nubuwwah dalam memelihara agama (Islam) dan pengaturan urusan dunia dengan agama (Islam).
Imam an-Nawawi asy-Syafii juga berpendapat:

اَلْفَصْلُ الثَّانِي فِيْ وُجُوْبِ اْلإِمَامَةِ وَ بَيَانِ طُرُقِهَا: لاَ بُدَّ لِلْأُمَّةِ مِنْ إِمَامٍ يُقِيْمُ الدِّيْنَ وَ يَنْصُرُ السُّنَّةَ وَ يَنْتَصِفُ لِلْمَظْلُوْمِيْنَ وَ يَسْتَوْفِي اْلحُقُوْقَ وَ يَضَعُهَا مَوَاضِعَهَا. قُلْتُ تَوْلِي اْلإِمَامَةِ فَرْضُ كِفَايَةٍ 

Pasal kedua tentang kewajiban adanya Imamah dan penjelasan mengenai metode (untuk mewujudkan)-nya: Umat Islam harus memiliki seorang imam yang bertugas menegakkan agama, menolong Sunnah, membela orang yang dizalimi serta menunaikan hak dan menempatkan hak itu pada tempatnya. Saya mennyatakan bahwa menegakkan Imamah (Khilafah) itu adalah fardhu kifayah.

jelas bahwa sistem pemerintahan Islam warisan Nabi Muhammad saw. adalah Khilafah. Tepatnya Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Khilafah menempatkan kedaulatan tertinggi di tangan syariah (Allah SWT).

Khilafah dipimpin oleh seorang khalifah yang dipilih dan diangkat oleh umat dengan akad baiat. Khalifah diangkat bukan dengan cek kosong, tetapi dengan tugas untuk melaksanakan syariah Islam secara kaffah. Khalifah wajib menerapkan hukum syariah Islam di tengah-tengah umat sehingga terwujud masyarakat Islam.

Melalui penerapan syariah Islam, Khalifah harus memastikan dan menjamin pemenuhan enam kebutuhan dasar warganya secara layak yaitu pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Khalifah juga harus melakukan politik luar negeri dalam bentuk dakwah dan jihad.

Khalifah tentu bukan manusia yang suci dan lepas dari dosa. Oleh karena itu Khalifah wajib dikoreksi dan dinasihati oleh umat bila menyimpang dari ketentuan syariah Islam. Bila Khalifah melakukan kesalahan dan penyimpangan maka dia wajib diadili di Mahkamah Mazhalim sebagai salah satu bagian dari struktur pemerintahan Khilafah.( buletin Kaffah, edisi 126)
Wallahu a'lam bish shawab. 




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak